Sidang Kasus Lando-Noa Kembali Ungkap Peran Bupati Dula

Floresa.co – Sidang lanjutan kasus korupsi proyek jalan Lando-Noa di Kecamatan Macang Pacar, Kabupaten Manggarai Barat dengan tersangka Jimi Ketua terus bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kupang.

Jimi adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam kasus degan kerugian negara sekitar Rp 1 miliar itu.

Dalam sidang Selasa, 30 Januari 2018, lima orang saksi dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk memberi keterangan, termasuk dua orang yang sudah divonis penjara terkait kasus ini, yakni Kepala Dinas PU, Agus Tama dan kontraktor perlaksana, Vinsen Tunggal, direktur PT Sinar Lembor Indah.

Anton Ali, kuasa hukum Jimi mengatakan, pasca pembacaan dakwaan dari JPU dalam sidang sebelumnya, pihaknya tidak melakukan eksepsi, tetapi langsung meminta JPU mendatangkan para saksi.

“Dari keterangan para saksi, tidak jauh berbeda dengan yang ada di BAP (Berita Acara Pemeriksaan – red) polisi,” katanya.

“Dalam fakta persidangan, tetap diungkapkan bahwa yang menunjuk PT Sinar Lembor Indah adalah bupati,” ujar Anton.

“Bupati yang menunjuk lebih dulu,” katanya.

Keterangan para saksi itu, kata dia, tidak berbeda jauh dengan apa yang sudah disampaikan dalam kesempatan sebelumnya.

“Tidak ada yang baru. Hanya saja, pengakuan kontraktor Vinsen Tunggal bahwa dia sudah habikan dana Rp 1 miliar lebih memperbaiki jalan itu, pasca proyek itu di-PHO (provision hand over/serah terima pertama – red),” katanya.

“Dia bilang kerja berkali-kali, karena curah hujan tinggi,” katanya.

Sidang lanjutan kata Anton dijadwalkan pada 13 Februari mendatang.

Perihal mengungkap peran Dula dalam kasus ini, bukan cerita baru.

Anton sendiri sebelumnya mengatakan, proyek  itu dikerjakan atas surat disposisi bahwa terjadi bencana alam di Mabar yang dibuat Bupati Dula.

Disposisi itu, menjadi kekuatan bagi Pemda Mabar untuk menggelontorkan APBD kabupaten Rp 4 miliar. Jalur Lando-Noa merupakan jalan provinsi.

“Klien saya bekerja sesuai dengan perintah,” kata Anton pada April tahun lalu.

Sementara itu, Aleks Tunggal, ayah dari Vinsen Tunggal juga sebelumnya mengaku bahwa pengerjaan proyek itu dilakukan atas perintah dan arahan Bupati Dula.

“(Saya) diperintah bupati. Ia minta segera memulai pengerjaan. Bupati minta tolong dan bilang, segera turunkan alat berat,” katanya. “‘Tolong saya punya rakyat’” ujar Aleks, mengutip pernyataan Dula.

Ia mengatakan, dalam telepon itu Dula menjelaskan, ada undang-undang yang mengatur terkait kondisi emergency atau darurat.

“Tidak usah takut, tolong bantu rakyat saya dulu, mereka sudah maki-maki saya,” katanya.

Ferdinand Ambo/ARL/Floresa

spot_img
spot_img

Artikel Terkini