Kasasi, Penentu Nasib Ani Agas dalam Kasus Korupsi di Dinas Kesehatan

Ruteng, Floresa.co – Lama tak terdengar kabar Pranata Kristiani Agas alias Ani, putri Wakil Bupati Manggarai Timur (Matim), Andreas Agas.

Beberapa waktu lalu, ia ramai diberitakan terkait dugaan keterlibatannya dalam kasus korupsi pengadaan alat habis pakai dan regentia pada Dinas Kesehatan Matim Tahun Anggaran 2013.

Proyek senilai Rp 894,9 juta dengan kerugian negara mencapai Rp 150 juta itu sebelumnya menyeret sejumlah pejabat di Matim ke penjara, termasuk rekan Ani di Dinas Kesehatan.

Beberapa di antaranya adalah Kepala Dinas, dr Phillipus Mantur; Sekretaris Dinas Sulpisius Galmin dan Sekretaris Badan Perencanaan Pembangunan (Bappeda) Kasmir Gon.

Ketiganya sudah divonis satu tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang pada 14 Februari 2017 lalu.

Ani yang berperan sebagai anggota Pokja dalam proyek tersebut baru ditetapkan oleh Kejaksaan Negeri Manggarai sebagai tersangka bersama dua rekannya yakni Siprianus G Kaleng dan Fransiskus Don pada Selasa 15 Agustus 2017.

Dua rekannya itu pun langsung ditahan di Rutan Kelas IIB Carep, Ruteng. Sedangkan Ani hanya menjadi tahanan kota lantaran masih menyusui bayinya.

BACA JUGA:

Sidang di Pengadilan Tipikor Kupang pun berjalan, di mana Ani mampu menangkis dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam sidang 12 Agustus 2017 yang dipimpin majelis hakim Fransiska Paula Nino, Ali Muhtarom, dan Ibnu Kholiq, Ani divonis bebas.

Putusan itu berbanding terbalik dengan yang diterima dua rekannya, Siprianus dan Dominikus, yang masing-masing dijatuhi hukuman satu tahun penjara.

Usai divonis bebas, sorotan media terhadap Ani Agas tak seramai saat dirinya belum tersentuh hingga ditetapkan sebagai tersangka.

Bahkan beredar kabar yang menyebutkan bahwa JPU dari Kejaksaan Negeri Ruteng menerima begitu saja putusan tersebut.

Namun kabar tersebut ternyata tidak benar.

Kejaksaan Negeri Manggarai melalui Kepala Seksi Intel, Agus Zaeni, menyatakan mereka telah mengajukan Kasasi di Mahkamah Agung.

“Kita langsung Kasasi seminggu setelah putusan,” ujarnya.

Namun, kata dia, sejauh ini belum ada perkembangan proses lebih lanjut kasus ini.

Terkait kemungkinan apakah pihak JPU mampu membuktikan Ani bersalah atau malah sebaliknya Ani yang mampu menaklukkan Kejari Manggarai di tingkat Kasasi, Agus menjawab singkat.

“Proses hukum bukan masalah menang kalah,” katanya.

EYS/ARL/Floresa

Terima kasih telah membaca artikel kami. Jika tertarik untuk mendukung kerja-kerja jurnalisme kami, kamu bisa memberi kami kontribusi, dengan klik di bawah ini.

Baca Juga Artikel Lainnya

Bicara Tuntutan Nakes Non-ASN, Bupati Manggarai Singgung Soal Elektabilitas, Klaim Tidak Akan Teken Perpanjangan Kontrak

Herybertus G.L. Nabit bilang “saya lagi mau menaikkan elektabilitas dengan ‘ribut-ribut.’”

Apakah Paus Fransiskus akan Kunjungi Indonesia dan Rayakan Misa di Flores?

Kendati mengakui bahwa ada rencana kunjungan paus ke Indonesia, otoritas Gereja Katolik menyebut sejumlah informasi yang kini menyebar luas tentang kunjungan itu tidak benar

Buruh Bangunan di Manggarai Kaget Tabungan Belasan Juta Raib, Diklaim BRI Cabang Ruteng Dipotong Sejuta Per Bulan untuk Asuransi

Nasabah tersebut mengaku tak menggunakan satu pun produk asuransi, sementara BRI Cabang Ruteng terus-terusan jawab “sedang diurus pusat”

Masyarakat Adat di Nagekeo Laporkan Akun Facebook yang Dinilai Hina Mereka karena Tuntut Ganti Rugi Lahan Pembangunan Waduk Lambo

Akun Facebook Beccy Azi diduga milik seorang ASN yang bekerja di lingkup Pemda Nagekeo

Pelajar SMAS St. Klaus Kuwu Gelar Diskusi terkait Pengaruh Globalisasi terhadap Budaya Manggarai

Para pemateri menyoroti fenomena globalisasi yang kian mengancam eksistensi budaya lokal Manggarai dalam pelbagai aspek