Kabar gugatan cerai oleh mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok terhadap isterinya Veronica Tan dipastikan valid, demikian menurut tim pengacara Ahok.
Josefina Agatha Syukur dari kantor pengacara Law Firm Fifi Lety Indra & Partners yang menangani perkara ini mengatakan, mereka telah mendaftarkan surat gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Jumat, 5 Januari 2018 lalu.
Ahok, kata dia, menunjuk Law Firm Fifi Lety Indra & Partners sebagai kuasa hukumnya dalam kasus itu.
“Benar bahwa Pak Ahok telah melayangkan gugatan cerai terhadap Ibu Veronica. Itu benar adanya. Nomor perkaranya 10/Pdt.G/2018 tanggal 5 Januari 2018,” kata Josefina, pengacara perempuan kelahiran Manggarai ini seperti dikutip sejumlah media nasional, Senin pagi.
Namun, ia tidak mau menjelaskan mengapa Ahok, yang kini berada dalam tahanan di Mako Brimob, Depok, Jawa Barat setelah divonis dua tahun penjara dalam kasus penodaan agama, mengugat cerai istrinya.
Ia mengatakan, kasus perceraian merupakan masalah pribadi, sidang pengadilannya pun bersifat tertutup.