Kejanggalan Penanganan OTT di Polres Manggarai Dilapor ke Kompolnas

Jakarta, Floresa.co – Sejumlah advokat dari organisasi Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) dan Pemuda Nusa Tenggara Timur (NTT) mendatangi Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) di Jakarta pada Kamis, 4 Januari 2018, dan melaporkan kejanggalan dalam penanganan kasus operasi tangkap tangan (OTT) terhadap oknum polisi di Polres Manggarai.

Mereka menilai, ada yang yang tidak beres dan terindikasi terjadi penyalahgunaan wewenang oleh Propam dan Penyidik Polda NTT dalam penanganan kasus OTT yang menyeret Kasatreskrim Polres Manggarai, Iptu Aldo Febrianto.

OTT itu terjadi pada tanggal 11 Desember 2017 lalu dengan barang bukti uang sebesar Rp 50 juta di tangan Iptu Aldo Febrianto. Uang tersebut diketahui diberikan oleh Yustinus Mahu, Direktur PT Manggarai Multi Investasi (MMI), salah satu BUMD di Manggarai.

“Tetapi anehnya, OTT ini tidak dilanjutkan dengan tindakan kepolisian terhadap Iptu Aldo, berupa penangkapan selama 1×24 jam dan diberi status tersangka,” ujar Ketua Pemuda NTT Thomas Edison Rihimone saat audiensi dengan pihak Kompolnas.

“Malahan, Iptu Aldo dibiarkan bebas dan hanya dikenakan sanksi administratif berupa pencopotan dari jabatan Kasat Reskrim Manggarai dan dimutasikan ke Polda NTT,” jelas dia.

Menurut Edison, terlihat ada diskriminasi dalam hal ini. Padahal, jelasnya, semua orang harus diperlakukan sama di hadapan hukum.

Penegakan hukum di NTT, kata dia, bisa berjalan efektif jika dimulai dari institusi kepolisian sendiri.

“Kami berharap Kompolnas turun ke NTT dan memberikan perhatian khusus terhadap penegakan hukum di NTT yang masih terlalu buruk,” katanya.

Ia juga berharap agarPolda NTT harus terbuka dan transparan dalam penanganan kasus OTT ini sehingga bisa jadi menjadi momentum bersih-bersih anggota Polri dari perlilaku tercela dan melanggar hukum sebagaimana diharapkan oleh Presiden Joko Widodo dan Kapolri Jenderal Tito Karnavian.

Selain Edison, dalam audiensi hadir juga Koordinator TPDI Petrus Selestinus, anggota TPDI Wilvridus Watu, Maksimus Hasman, Mathias Manafe, Joel Robwson, dan Adi Papa.

Mereka diterima oleh anggota Kompolnas, Irjen Pol. (Purn) Bekto Suprapto, Irjen Pol. (Purn) Yotje Mende, Benedictus Bambang Nurhadi dan Dede Farhan Aulawi.

Petrus menilai kasus ini mengarah pada tindakan pemerasan terhadap Direktur PT. MMI Yustinus Mahu.

Pasalnya, kata dia, Yustinus memberikan uang tersebut karena pihak Iptu Aldo Febrianto bersama Kanit Tipikor Polres Manggarai Aiptu Komang Suita sering telpon dan SMS dirinya meminta jatah komisi sebesar Rp 100 juta atas pengerjaan proyek pembangunan perumahan murah di Manggarai.

“Karena itu, kita minta Polda NTT jadikan OTT ini sebagai momentum untuk melakukan pembersihan dari perilaku peras, pungli, suap dan KKN di kalangan kepolisian NTT,” imbuh dia.

Apalagi, kata Petrus, Polda NTT sudah naik tingkatnya, dari semula berada pada tipe B dinaikan tingkatnya menjadi tipe A pada Maret 2017, dengan konsekuensi Kapoldanya adalah seorang Perwira Tinggi Bintang Dua atau Irjen Polisi. 

“Dengan kenaikan tipe A untuk Polda NTT seharusnya disertai dengan perbaikan perilaku aparat polri dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat NTT dengan lebih mengedepankan sikap melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat tanpa memeras atau melakukan tindakan represif terhadap elemem masyarakat melakukan kritik,” tegas dia.

Anggota Kompolnas Irjen Pol. (Purn) Bekto Suprapto menyambut baik kedatangan dan inisiatif TPDI dan Pemuda NTT untuk melaporkan soal dugaan tindakan pelanggaran anggota polisi di NTT.

Bekto juga menegaskan, jika memang terjadi OTT, maka harus diproses secara hukum, bukan dialihkan saja ke pelanggaran etika dengan sanksi administratif.

“Tetapi, kami belum bisa melakukan tindakan apapun terhadap laporan ini, karena teman-teman (TPDI dan Pemuda NTT) perlu melengkapi lagi data-datanya khusus terkait penanganan Polda NTT atas kasus OTT. Jika itu sudah ada, maka kita bisa bertindak berdasarkan data tersebut. Nanti, dalam waktu dekat, sambil menunggu data dari teman-teman, kami akan turun ke NTT,” pungkas Bekto. 

Setelah audiensi, pihak TPDI dan Pemuda NTT menyerahkan laporan dan berjanji akan menyerahkan kembali data yang diminta Kompolnas terkait perkembangan kasus OTT ini Polda NTT.

TIN/ARL/Floresa

Terima kasih telah membaca artikel kami. Jika tertarik untuk mendukung kerja-kerja jurnalisme kami, kamu bisa memberi kami kontribusi, dengan klik di sini.