Pekan Depan, Polisi Penganiaya Aktivis PMKRI Ruteng Akan Diadili

Floresa.co – Sejumlah oknum polisi dari Polres Manggarai, Flores Nusa Tenggara Timur (NTT) yang menganiaya aktivis PMKRI Cabang Ruteng saat aksi memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia, 9 Desember 2017 lalu, dikabarkan akan diadili di Kantor Polres Manggarai.

“Akan (di)tindak tegas. Sidangnya dilaksanakan minggu depan”, ujar Kapolres Manggarai AKBP Marselis Sarimin, kepada Wartawan di Labuan Bajo, Jumat, 15 Desember 2017.

Hingga saat ini, aku Sarimin, pihaknya sudah berupaya menyelesaikan kasus ini. “Korban sudah diambil keterangan,” katanya.

Sarimin menuturkan, mestinya insiden itu tidak terjadi. Sebab,  para aktivis menyampaikan aspirasi dengan tertib.

Namun, kericuhan justru muncul di penghujung aksi karena menurutnya aktivis menyinggung perasaan polisi.

“Aksinya sudah selesai. Hanya saja ada kata-kata yang membuat polisi tersinggung,” ujar mantan Kapores Puncak Jaya-Papua yang kini tengah sibuk mencalonkan diri sebagai bupati Manggarai Timur periode 2018-2023 itu.

Sarimin juga mengaku dirinya sudah meminta maaf kepada para korban dan berjanji segera menemui mereka.

“Saya sudah menyampaikan permohonan maaf kepada para aktivis. Kepada pelaku tetap ditindak tegas jika ditemukan kesalahan,” ujarnya.

Dalam aksi yang digelar di depan Kantor Polres Manggarai di Ruteng itu, aktivis mengangkat sejumlah kasus dugaan korupsi di Manggarai dan Manggarai Timur, wilayah kerja Polres Manggarai.

Selain itu, PMKRI juga mendesak agar lembaga itu memberikan klarifikasi atas berbagai dugaan pemerasan yang dilakukan oknum polisi lalu lintas yang disampaikan masyarakat kepada PMKRI selama ini.

“Kalau Kapolres dan Wakapolres tak ada di tempat, kami minta Kasat Lantas untuk hadir di sini. Kami harus mendapatkan klarifikasi terkait berbagai dugaan pungli berkedok tilang yang disampaikan masyarakat,” ujar Servas.

Baca: Sebut Polisi Lakukan Pungli, Aktivis PMKRI Ruteng Dianiaya

Orasi yang disampaikan berapi-api itu disambut dengan teriakan para mahasiswa.

Ia terus mendesak sambil berkata, “Kalau tidak diklarifikasi, maka jangan salahkan kami dan masyarakat jika menilai polisi melakukan pungutan liar.”

Ia terus menyampaikan orasi dengan membeberkan berbagai dugaan pungli tersebut. Modusnya, oknum polisi memberikan surat tilang yang di dalamnya dicantumkan nomor rekening yang bukan rekening resmi untuk pembayaran denda tilang.

“Ini indikasi yang mesti diklarifikasi oleh Kasat Lantas,” ujar Servas.

BACA JUGA: Mengapa Oknum Polres Manggarai Mudah Lakukan Kekerasan?

Rupanya, orasi itu yang membuat beberapa polisi tersinggung, lalu mengambil langkah represif – menganiaya beberapa anggota PMKRI – hingga berlanjut ke meja persidangan di Polres Manggarai, pekan depan.

Ferdinand Ambo/EYS/ARJ/Floresa

Terima kasih telah membaca artikel kami. Jika tertarik untuk mendukung kerja-kerja jurnalisme kami, kamu bisa memberi kami kontribusi, dengan klik di sini.

spot_img
spot_img

Artikel Terkini