Lagi, Satpol PP Kembali Hentikan Pembangunan Hotel di Labuan Bajo

Labuan Bajo, Floresa.co – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Manggarai Barat (Mabar), Nusa Tenggara Timur (NTT) kembali hentikan pembangunan hotel di Labuan Bajo, pada Rabu, 6 Desember 2017.

Hotel lantai dua tersebut yang kabarnya miliki salah satu investor diduga tidak mendapat ijin dari dinas-dinas terkait.

“Kita sudah hentikan. Bahkan seluruh peralatan yang digunakan para tukang, sudah kita angkut ke kantor Pol PP siang tadi,” ujar Kepala Satpol PP John Karjon kepada Floresa.co.

Selain itu, kata Karjon, alasan penghentian pembangunan hotel yang terletak di Kampung Tengah, Kelurahan Labuan Bajo itu karena dibangun di kawasan ruang terbuka.

“Itukan ruang terbuka, dia lalu bangun hotel. Tadi kita sudah hentikan, selama ini Pol PP sudah melarang untuk tidak boleh membangun,“ jelas Karjon.

Sejauh ini, kata Karjon, langkah Pemda untuk mengantisipasi pembangunan hotel di ruang terbuka ialah koordinasi antar instansi terkait.

“Plt Kabag (pelansana tugas kepala bagian-red) perijinan sudah mengeluarkan surat untuk tidak boleh mengeluarkan rekomendasi di kawasan open space itu, agar tidak boleh lagi ada yang mendirikan bangunan.”

“Tadi Plt kepala perijinan sudah keluarkan surat ke camat Komodo agar tidak mengeluarkan rekomendasi lagi,” ujarnya.

Sementara, terkait 14 bangunan yang akan digusur sesuai Surat Keputusan (SK) Bupati Mabar Agustinus Ch Dula Nomor 232/KEP/HK/2017 terkait bangunan yang tidak mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan menyalahi aturan tata ruang, kata Karjon, sudah ada beberapa yang tidak dilanjutkan pembangunannya.

“Ada yang rehab sendiri, ada yang tidak melanjutkan pembangunannya.”

“Untuk bangunan Maksi Nggaus, dia sendiri yang akan melanjutkan pembongkaran khusus di lantai dua. Kita memberi waktu selama 30 hari. Jika tidak, maka kita akan eksekusi,” ujar Karjon.

Lebih lanjut, jelas Karjon, saat dikelurkannnya SK Bupati Dula tersebut, beberapa pemilik bersedia melakukan pembenahan.

“Untuk hotel mawar, sudah dua kali kita surati tetapi tidak ada tanggapan. Dalam waktu dekat, terpakasa kita bongkar,” jelasnya.

Sementara terkait 3 bangunan milik Hendrik Candra yang bangunan di Patung Komodo, tepat di depan Puskesmas Labuan Bajo, juga akan segera ditertibkan.

“Ada tiga bangunan milik Hendrik Candra yang akan dieksekusi. Ketiganya dibangun tidak mengantongi IMB dan juga dibangun di atas ruang milik jalan” tutupnya. (Ferdinand Ambo/ARJ/Floresa).

Terima kasih telah membaca artikel kami. Jika tertarik untuk mendukung kerja-kerja jurnalisme kami, kamu bisa memberi kami kontribusi, dengan klik di bawah ini.

Baca Juga Artikel Lainnya

Bicara Tuntutan Nakes Non-ASN, Bupati Manggarai Singgung Soal Elektabilitas, Klaim Tidak Akan Teken Perpanjangan Kontrak

Herybertus G.L. Nabit bilang “saya lagi mau menaikkan elektabilitas dengan ‘ribut-ribut.’”

Apakah Paus Fransiskus akan Kunjungi Indonesia dan Rayakan Misa di Flores?

Kendati mengakui bahwa ada rencana kunjungan paus ke Indonesia, otoritas Gereja Katolik menyebut sejumlah informasi yang kini menyebar luas tentang kunjungan itu tidak benar

Buruh Bangunan di Manggarai Kaget Tabungan Belasan Juta Raib, Diklaim BRI Cabang Ruteng Dipotong Sejuta Per Bulan untuk Asuransi

Nasabah tersebut mengaku tak menggunakan satu pun produk asuransi, sementara BRI Cabang Ruteng terus-terusan jawab “sedang diurus pusat”

Masyarakat Adat di Nagekeo Laporkan Akun Facebook yang Dinilai Hina Mereka karena Tuntut Ganti Rugi Lahan Pembangunan Waduk Lambo

Akun Facebook Beccy Azi diduga milik seorang ASN yang bekerja di lingkup Pemda Nagekeo

Pelajar SMAS St. Klaus Kuwu Gelar Diskusi terkait Pengaruh Globalisasi terhadap Budaya Manggarai

Para pemateri menyoroti fenomena globalisasi yang kian mengancam eksistensi budaya lokal Manggarai dalam pelbagai aspek