Mau Jadi Calon Perseorangan di Pilgub NTT, Ini Syarat Minimal Dukungannya

Jakarta, Floresa.co – Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah menetapkan syarat minimal dukungan calon perseorangan di Pilkada serentak 2018. Dari 171 daerah yang akan menyelenggarakan pilkada, sebagian besar daerah sudah menentukan dukungan syarat minimalnya.

Pemilihan serentak 2018 akan digelar di 171 daerah di mana ada 17 provinsi, 39 kota dan 115 kabupaten. Salah provinsi yang menyelenggarakan pilkada adalah Nusa Tenggara Timur (NTT).

Sebagaimana dilansir situs KPU, https://infopemilu.kpu.go.id/informasi-pemilihan, disebutkan bahwa, syarat minimal dukungan calon perseorangan di Pilgub NTT sebesar 272.300 suara. Jumlah ini berasal 8,5 persen dari jumlah Daftar Pemilu Tetap (DPT) terakhir di NTT. Jumlah DPT terakhir di NTT sebesar 3.203.525.

Dengan jumlah 22 kabupaten/kota di NTT, maka syarat minimal jumlah sebaran wilayah dukungan harus berada di 12 kabupaten/kota. Jadi, pasangan calon yang mau maju melalui jalur perseorangan di Pilgub NTT harus mampu mengumpulkan dukungan suara minimal 272.300 suara yang tersebar 12 kabupaten/kota.

Dukungan suara ini nanti harus ditunjukan dengan E-KTP atau surat keterangan. pasangan calon perseorangan harus memasukan dukungan tersebut ke Sitem Informasi Pencalonan (Silon) yang disediakan KPU sesuai dengan jadwal yang disediakan KPU.

Dalam Pasal 41 UU Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pilkada disebutkan: (1) Calon perseorangan dapat mendaftarkan diri sebagai Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur jika memenuhi syarat dukungan jumlah penduduk yang mempunyai hak pilih dan termuat dalam daftar pemilih tetap pada pemilihan umum atau pemilihan sebelumnya yang paling akhir di daerah bersangkutan, dengan ketentuan:

  1. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2.000.000 (dua juta) jiwa harus didukung paling sedikit 10% (sepuluh persen).
  2. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2.000.000 (dua juta) jiwa sampai dengan 6.000.000 (enam juta) jiwa harus didukung paling sedikit 8,5% (delapan setengah persen).
  3. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6.000.000 (enam juta) jiwa sampai dengan 12.000.000 (dua belas juta) jiwa harus didukung paling sedikit 7,5% (tujuh setengah persen).
  4. Pprovinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12.000.000 (dua belas juta) jiwa harus didukung paling sedikit 6,5% (enam setengah persen); dan
  5. jumlah dukungan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d tersebar di lebih dari 50% (lima puluh persen) jumlah kabupaten/kota di Provinsi dimaksud.

Berikut ini jadwal, tahapan dan program untuk paslon perseorangan:

  1. Pengumuman syarat minimal dukungan: 9-22 November 2017.
  2. Paslon Gubernur dan Wagub.
  • Penyerahan syarat dukungan ke KPU Provinsi/KIP Aceh: 22-26 November 2017.
  • Penelitian jumlah minimal dukungan dan sebaran: 22-28 November 2017.
  • Penelitian administrasi dan analisis dukungan ganda: 22 November-5 Desember 2017.
  • Penyampaian syarat dukungan kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota: 6-8 Desember 2017.
  1. Paslon bupati-wakil dan walikota-wakil.
  • Penyerahan syarat dukungan ke KPU Provinsi/KIP Kabupaten/Kota Aceh: 25-29 November 2017.
  • Penelitian jumlah minimal dukungan dan sebaran: 25 November-1 Desember 2017.
  • Penelitian administrasi dan analisis dukungan ganda: 25 November-8 Desember 2017
  1. Penyampaian syarat dukungan paslon kepala daerah kepada PPS: 9-11 Desember 2017.
  2. Penelitian faktual di tingkat desa/kelurahan: 12-25 Desember 2017
  3. Rekapitulasi di tingkat kecamatan: 26-28 Desember 2017
  4. Rekapitulasi di tingkat kabupaten/kota: 29-31 Desember 2017.
  5. Rekapitulasi di tingkat provinsi: 1 Januari-3 Januari 2018
  6. Pendaftaran paslon: 8-10 Januari 2018. (TIN/ARJ/Floresa).

Terima kasih telah membaca artikel kami. Jika tertarik untuk mendukung kerja-kerja jurnalisme kami, kamu bisa memberi kami kontribusi, dengan klik di bawah ini.

Baca Juga Artikel Lainnya

Gedung Sekolah di Manggarai Timur Rusak Diterjang Angin Saat Jam Pelajaran

Kejadian ini membuat peserta didik dan guru panik dan berhamburan ke luar kelas untuk menyelamatkan diri

Bicara Tuntutan Nakes Non-ASN, Bupati Manggarai Singgung Soal Elektabilitas, Klaim Tidak Akan Teken Perpanjangan Kontrak

Herybertus G.L. Nabit bilang “saya lagi mau menaikkan elektabilitas dengan ‘ribut-ribut.’”

Apakah Paus Fransiskus akan Kunjungi Indonesia dan Rayakan Misa di Flores?

Kendati mengakui bahwa ada rencana kunjungan paus ke Indonesia, otoritas Gereja Katolik menyebut sejumlah informasi yang kini menyebar luas tentang kunjungan itu tidak benar

Buruh Bangunan di Manggarai Kaget Tabungan Belasan Juta Raib, Diklaim BRI Cabang Ruteng Dipotong Sejuta Per Bulan untuk Asuransi

Nasabah tersebut mengaku tak menggunakan satu pun produk asuransi, sementara BRI Cabang Ruteng terus-terusan jawab “sedang diurus pusat”

Masyarakat Adat di Nagekeo Laporkan Akun Facebook yang Dinilai Hina Mereka karena Tuntut Ganti Rugi Lahan Pembangunan Waduk Lambo

Akun Facebook Beccy Azi diduga milik seorang ASN yang bekerja di lingkup Pemda Nagekeo