Halangi Proses Penyidikan Kasus E-KTP, Novanto dan Pengacaranya Dilaporkan ke KPK

Jakarta, Floresa.co – Sejumlah pengacara yang tergabung dalam Perhimpunan Advokat Pembela Komisi Pemberantasan Korupsi (PAP-KPK) melaporkan Ketua DPR RI Setya Novanto dan pengacaranya, Fredrich Yunadi dan Sandy Kurniawan ke KPK. Selain ketiganya, PAP-KPK juga melaporkan Plt Sekjen DPR RI Damayanti.

Keempatnya dilaporkan atas dugaan menghalangi dengan sengaja proses penyidikan kasus tindak pidana korupsi E-KTP.

“Mereka diduga dengan sengaja menghambat penyidikan KPK dengan membuat manuver dan alasan yang berubah-ubah ketika pemanggilan Novanto oleh KPK, baik saat dipanggil sebagai saksi maupun tersangka. ,” ujar Petrus di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Senin 13 September 2017.

Keempat orang ini, kata Petrus dilaporkan dengan sangkaan Pasal 21 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 5 dan Pasal 20 UU No 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN.

“Sebagai penyelenggara negara, Novanto diduga mengabaikan panggilannya sebagai saksi dalam kasus e-KTP ini. Padahal, dalam UU No 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari KKN salah satu kewajiban penyelenggara adalah menjadi saksi,” terang dia.

Pihak yang merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyelidikan, penyidikan, penuntutan dan persidangan dalam perkara korupsi, kata Petrus diancam dengan pidana minimum 3 tahun maksimum 12 tahun.

“Karena itu, kami berharap laporan ini segera diprioritaskan KPK agar bisa memberikan pelajaran kepada siapapun yang dipanggil KPK khususnya penyelenggara negara,” tandas dia.

Diketahui Fredrich dilaporkan karena menyarankan Setya Novanto untuk tidak memenuhi panggilan penyidik KPK untuk ketiga kalinya pada Senin 13 November 2017.

Selain menyebut pemanggilan Setya Novanto harus berdasar izin Presiden, Fredrich menyatakan sebagai anggota DPR, Setya Novanto memiliki hak imunitas yang tidak dapat dituntut penegak hukum.

Sedangkan Damayanti diketahui menandatangani surat ketidakhadiran Novanto saat dipanggil penyidik KPK pada Senin (6/11/2017) lalu.

Menurut Petrus, surat yang ditandatangani Damayanti itu menandakan tindak pidana merintangi penyidikan tidak hanya dilakukan orang perorang, tetapi telah menggunakan institusi negara, yakni DPR.

“Kami anggap penghambatan ini tidak hanya dilakukan oleh pribadi-pribadi, tetapi sudah menggunakan institusi negara. Karena DPR menyurati KPK menyatakan bahwa Setya Novanto tidak bisa hadir karena membutuhkan izin Presiden,” tegas Petrus.

Diketahui dalam surat yang ditandatangani Damayanti, KPK dinilai tidak dapat memeriksa Novanto tanpa izin Presiden. Alasan ini berdasarkan Pasal 245 ayat (1) UU MD3.

Padahal, kata Petrus, Pasal 245 ayat (3) UU MD3 menegaskan, izin Presiden tidak diperlukan jika pemeriksaan terkait tindak pidana khusus seperti korupsi.

“Sehingga kami anggap ini tindakan atau alasan yang sengaja dicari-cari sekedar untuk menghambat jangan sampai KPKmelakukan pemeriksaan terhadap Setya Novanto, baik sebagai tersangka maupun sebagai saksi,” tambahnya. (TIN/ARJ/Floresa).

Terima kasih telah membaca artikel kami. Jika tertarik untuk mendukung kerja-kerja jurnalisme kami, kamu bisa memberi kami kontribusi, dengan klik di bawah ini.

Baca Juga Artikel Lainnya

Gedung Sekolah di Manggarai Timur Rusak Diterjang Angin Saat Jam Pelajaran

Kejadian ini membuat peserta didik dan guru panik dan berhamburan ke luar kelas untuk menyelamatkan diri

Bicara Tuntutan Nakes Non-ASN, Bupati Manggarai Singgung Soal Elektabilitas, Klaim Tidak Akan Teken Perpanjangan Kontrak

Herybertus G.L. Nabit bilang “saya lagi mau menaikkan elektabilitas dengan ‘ribut-ribut.’”

Apakah Paus Fransiskus akan Kunjungi Indonesia dan Rayakan Misa di Flores?

Kendati mengakui bahwa ada rencana kunjungan paus ke Indonesia, otoritas Gereja Katolik menyebut sejumlah informasi yang kini menyebar luas tentang kunjungan itu tidak benar

Buruh Bangunan di Manggarai Kaget Tabungan Belasan Juta Raib, Diklaim BRI Cabang Ruteng Dipotong Sejuta Per Bulan untuk Asuransi

Nasabah tersebut mengaku tak menggunakan satu pun produk asuransi, sementara BRI Cabang Ruteng terus-terusan jawab “sedang diurus pusat”

Masyarakat Adat di Nagekeo Laporkan Akun Facebook yang Dinilai Hina Mereka karena Tuntut Ganti Rugi Lahan Pembangunan Waduk Lambo

Akun Facebook Beccy Azi diduga milik seorang ASN yang bekerja di lingkup Pemda Nagekeo