Jakarta, Floresa.co – Dosen Hukum Universitas Atma Jaya Jakarta, Edi Danggur mengkritik langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka dugaan kasus korupsi E-KTP untuk kedua kalinya pada 10 November 2017. Menurut Edi, penetapan tersangka Ketua Partai Golkar itu cacat secara prosedur.

“Saya tetap berpandangan bahwa penetapan tersangka terhadap Setya Novanto oleh KPK tidak sah.”

“Sehingga kalau Setya Novanto mengajukan permohonan praperadilan lagi, saya prediksi hakim praperadilan akan mengabulkannya dan memerintahkan penghentian penyidikan terhadap Setya Novanto,” ungkap Edi di Jakarta seperti dilansir breakingnews.co.id, Sabtu 11 November 2017.

Seharusnya, menurut advokat Peradi itu, penetapan tersangka kepada ketua DPR RI itu harus dilakukan di akhir masa penyidikan.

“Ya, penetapan tersangka (bukan) di awal penyidikan itu. Seharusnya penetapan tersangka di akhir penyidikan.”

Lebih lanjut dikatakan Edi, langkah KPK justru bertentangan dengan esensi dan tujuan penyidikan yang tertuang dalam hukum acara pidana.

“Sesuai ketentuan Pasal 1 butir 2 UU No.8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti, yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya,” jelasnya.

Sesuai bunyi pasal tersebut, jelas Edi, saat penyidik mendapat surat perintah penyidikan, maka penyidik harus merencanakan, melakukan serta melaporkan hasil penyidikan kepada direktur penyidikan.

Menurut Edi, dalam rangkaian proses penyidikan itu, penyidik memanggil, memeriksa dan mengambil keterangan dari saksi-saksi, ahli-ahli dan calon tersangka. Dan, hasilnya yang melakukan penetapan status tersangka kepada seseorang.

“Itu artinya penetapan tersangka merupakan kesimpulan akhir atau hasil atau output dari rangkaian proses penyidikan itu. Kalau penetapan tersangka dilakukan di awal, untuk apa lagi memeriksa saksi-saksi dan ahli-ahli,” jelas pengacara yang pernah membela Ahok terkait kasus penistaan agama.

Maka, kata Edi, jika Novanto ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil penyelidikan, maka yang menjadi soal adalah apakah esensi dan tujuan penyelidikan itu untuk menemukan dan menetapkan tersangka.

“Sesuai ketentuan Pasal 1 butir 5 Undang-Undang No.8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, penyelidikan (yang mendahului penyidikan) adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana, guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan,” ujarnya.

Jika demikian, kata dia, rangkaian penyelidikan bukan untuk menemukan dan menetapkan tersangka tetapi hanya untuk menemukan ada atau tidak dugaan tindak pidana sebagai syarat untuk melanjutkan ke tahapan berikutnya yaitu penyidikan.

“Jadi, di sini bukan soal seberapa banyak bukti yang sudah dikantongi oleh KPK untuk menjerat dan menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka,” ungkapnya.

Sebab, terangnya, penilaian terhadap bukti-bukti itu nanti bukan di praperadilan tetapi dalam proses persidangan.

“Lagi pula dalam menilai alat bukti itu bukan soal berapa banyak tetapi seberapa berkualitasnya alat bukti – non multa sed multum, dalam pengertian bahwa biar alat bukti banyak tetapi tidak punya relevansi dengan kasus, itu tak ada gunanya.”

“Sebaliknya, walau alat bukti sedikit tapi relevan dengan pokok perkara maka alat bukti itulah yang bernilai di persidangan,” tutupnya.

Penetapan tersangka kepada Ketua DPR RI ini merupakan yang kedua kalinya setelah penetapan pertama, KPK kalah melalui praperadilan. Novanto disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

“KPK menerbitkan sprindik pada 31 Oktober 2017 atas nama tersangka SN, anggota DPR RI. SN selaku anggota DPR RI bersama-sama dengan Anang Sugiana Sudihardjo, Andi Agustinus, Irman, dan Sugiharto, diduga dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi,” ucap Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di Jakarta, Jumat 10 November 2017. (Floresa).

Terima kasih telah membaca artikel kami. Jika tertarik untuk mendukung kerja-kerja jurnalisme kami, kamu bisa memberi kami kontribusi, dengan klik di bawah ini.

Baca Juga Artikel Lainnya

Buruh Bangunan di Manggarai Kaget Tabungan Belasan Juta Raib, Diklaim BRI Cabang Ruteng Dipotong Sejuta Per Bulan untuk Asuransi

Nasabah tersebut mengaku tak menggunakan satu pun produk asuransi, sementara BRI Cabang Ruteng terus-terusan jawab “sedang diurus pusat”

Masyarakat Adat di Nagekeo Laporkan Akun Facebook yang Dinilai Hina Mereka karena Tuntut Ganti Rugi Lahan Pembangunan Waduk Lambo

Akun Facebook Beccy Azi diduga milik seorang ASN yang bekerja di lingkup Pemda Nagekeo

Pelajar SMAS St. Klaus Kuwu Gelar Diskusi terkait Pengaruh Globalisasi terhadap Budaya Manggarai

Para pemateri menyoroti fenomena globalisasi yang kian mengancam eksistensi budaya lokal Manggarai dalam pelbagai aspek

Was-was Manipulasi Informasi Terkait Proyek Geotermal Poco Leok

Temuan Floresa mengungkapkan manipulasi informasi adalah salah satu dari berbagai “upaya paksa” meloloskan proyek tersebut.