Diberhentikan Sepihak oleh Dula, Kepala SKPD Protes

Labuan Bajo, Floresa.coBupati Manggarai Barat (Mabar), Agustinus Ch Dula memberhentikan tiga pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) baru-baru ini.

Menurut penutuan dua dari ketiganya, keputusan itu diambil Dula tanpa pemberitahuan kepada mereka sebelumnya, hal yang mereka anggap tidak sesuai prosedur sebagaimana ditetapkan dalam undang-undang.

Ketiganya adalah Kepala Dinas Informasi dan Komunikasi (Infokom), Beni Nanjong; Badan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu (BPMPT) Robertus Mitang dan Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Perindagkop UKM), Edward.

Kini, mereka sedang berupaya melakukan protes kepada Dula melalui surat resmi.

”Saya diberhentikan sepihak, tanpa alasan,” kata Marten Mitang kepada Floresa.co, Rabu, 4 Oktober 2017.

“Saya akan segera mengirim surat keberatan ke bupati, juga ke Mendagri (Menteri Dalam Negeri),” lanjutnya.

Ia mengaku tidak mengetahui alasan pencopotan dirinya, karena sama sekali tidak ada komunikasi dengan bupati.

Mitang mengklaim, selama menjabat, ia  melaksanakan tugas sesuai peraturan yang berlaku

Ketika ditanya terkait banyaknya perijinan yang selama ini belum selesai, dan prosesnya lelet, yang mungkin menjadi pemicu pencopotannya, Marten menjelaskan, proses keluarnya ijin harus melalui mekanisme yang benar.

Sementara Beni Nanjong, yang baru dilantik sembilan bula lalu mengatakan, SK pemberhentian ia terima pekan ini.

“SK dikeluarkan 9 september 2017 dan saya baru terima 3 oktober kemarin,” kata Nanjong.

Ia menjelaskan, pasca menerima surat itu, ia langsung pamit dengan para stafnya di kantor.

“Usia saya sudah 58 tahun. Sesuai SK ini, maka saya langsung pensiun. Maka, sejak hari ini saya sudah tidak berkantor lagi,” katanya.

Dari segi aturan, usia pensiun untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah 58 tahun, tetapi kalau menjabat kepala SKPD, maka usia pensiun 60 tahun.

Dirinya mengaku, untuk saat ini belum melakukan langkah-langkah terkait pemberhentian sepihak oleh bupati.

Dirinya memilih untuk mempelajari secara detail SK yang diterima.

“Saya cooling down dahulu, sambil mencermati SK ini. Yang pasti bahwa proses pemberhentian ini tidak melibatkan saya atau dengan kata lain tidak pernah dipanggil untuk menjelaskan apa alasan diberhentikan,” katanya.

Meski diberhentikan sepihak, Nanjong mengaku bangga dan memberi pesan kepada ASN di kantornya agar tetap bekerja secara professional

“Ketika saya pamit kemarin, di hadapan teman-teman kantor, saya katakan, saya sudah lulus dari PNS. Selama sebagai PNS, saya tidak pernah berurusan dengan penegak hukum, bersih dari persoalan yang berhubungan dengan hukum,” katanya.

Ia menambahkan, dirinya tidak pernah menjadi saksi baik di kejaksaan maupun di kepolisian.

“Itulah kebanggan yang saya alami selama ini. Tidak pernah pernah berurusan dengan kasus hukum, apalagi bermasalah dengan inspektorat,” katanya

Floresa.co belum berhasil mendapat komentar dari Edward, Kepala Dinas Perindakop terkait hal ini.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Mabar, Sebastianus Wantung sudah mengonfirmasi perihal pemberhentian para pimpinan SKPD itu, yang menurutnya efektif mulai 2 Oktober.

“Ketiga orang itu diganti dalam rangka kepentingan organisasi di SKPD tersebut,” katanya seperti dikutip Pos Kupang. (Ferdinand Ambo/ARL/Floresa)

Terima kasih telah membaca artikel kami. Jika tertarik untuk mendukung kerja-kerja jurnalisme kami, kamu bisa memberi kami kontribusi, dengan klik di sini.

spot_img
spot_img

Artikel Terkini