Dosa Pemerintah di Pertambangan Pasir

Oleh: Risky Hadur


Aksi penutupan penambangan pasir yang terjadi di sejumlah lokasi oleh Polres Manggarai memicu beragam reaksi. Menurut berita yang dilansir Floresa.co (30/8), penutupan ini dilakukan sebagai bentuk penertiban terhadap aktivitas penambangan pasir dengan kategori galian C yang dinilai belum memiliki izin serta berpotensi merusak lingkungan hidup.

Di sisi lain, gelombang reaksi masyarakat dan aktivis terkait penambangan ini menuntut prosedural penertiban melalui jalur sosialisasi serta bepihak pada masyarakat sebagai korban. Dalam melihat masalah ini, penulis melihat bahwa pro kontra ini dipicu oleh subyektifitas masing masing pihak dalam melihat duduk persoalan ini.

Konservasi ekologis

Ensiklik Kepausan yang dikeluarkan oleh Paus Fransiskus menekankan konservasi ekologi sebagai isu global yang penting untuk disikapi bersama. Hal ini berangkat dari kecemasan dunia internasional akan eksplorasi alam yang merujuk pada orientasi profit manusia, dengan mengabaikan alamnya. Tentu saja, seruan ini merupakan seruan yang ideal dan kontekstual ketika disandingkan pada negara dengan penghasilan migas dan tambang sebagai sumber pendapatannya.

Negara seringkali mengorbankan nilai-nilai ekologi ketika harus mendapatkan penghasilan untuk menyelenggarakan organisasi yang maha besar (baca: Negara) ini. Apakah dalam keadaan ini kita ingin mempersalahkan Negara ketika kita belum memiliki alternatif cara untuk memilimalisir kerusakan ekologis akibat aktivitas ekonomi ini? Warga negara pasti berkomentar bahwa “itu tugas pemerintah”.

Bagi saya, ini merupakan permasalahan bersama. Hal penting yang ingin dimunculkan adalah bahwa pembahasan tentang nilai-nilai yang mengimbangi pembangunan belum menemui titik temu ketika berhadapan dengan tuntutan economy justice yang selalu menjadi isu utama penyelenggaraan pemerintahan.

Menilik permasalahan penambangan pasir di Manggarai dan Manggarai Timur, permasalahan konservasi ekologis tentunya bukan sekedar  permasalahan di aras masyarakat lokal. Tetapi, merupakan konflik laten yang dipicu oleh belum berdamainya tuntutan ekologi dan ekonomi dalam pembuatan kebijakan. Ironisnya, ketika berkaca dari kasus di Manggarai dan Manggarai Timur, masyarakat menjadi korban dari ketidakberdayaan stakeholder. Ini merupakan dosa pemerintah yang pertama.

Sekalipun demikian masyarakat dan aktivis lingkungan lainnya tidak boleh memungkiri fakta bahwa kegiatan pertambangan merupakan kegiatan yang merusak lingkungan hidup, dengan korban nyawa maupun lingkungan. Dampak buruk permasalahan lingkungan masih dilihat dalam kacamata pragmatis, dimana kalkulasi akan dampaknya belum dijadikan pertimbangan yang serius. Hal ini terjadi karena pertanggungjawaban akan dampak lingkungan merupakan tanggungjawab publik dan berjangka panjang, sedangkan tanggungjawab akan pemenuhan kebutuhan lebih kepada tanggungjawab privat dan bersifat mendesak.

Namun bagaimanapun itu, ekologi masuk ke dalam sistem kehidupan yang lebih besar, yang tidak dapat dilepas dari permasalahan kebutuhan hidup manusia. Betapa nyamannya ketika Kepolisian Manggarai mengambil posisi  mengatasnamakan penegakkan hukum dan dampak lingkungan hidup ditengah tarik menarik kepentingan masyarakat akan lingkungan dan tuntutan ekonomi.

Pergeseran wewenang

Urusan tambang merupakan bagian dari urusan yang mengalami peralihan hak pengelolahan dimana dalam UU No. 32 tahun 2004 dikelolah pemerintah kabupaten. Namun, sekarang urusan pertambangan masuk ke dalam domain pemerintahan provinsi sesuai UU No 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan daerah. Dalam UU yang baru ini  disebutkan bahwa bupati/ walikota tidak memiliki kewenangan dalam urusan pemerintahan bidang Minerba. Selanjutnya ditegaskan bahwa dokumen Izin Usaha Pertambangan (IUP) segera untuk diserahkan ke pemerintahan provinsi oleh bupati/walikota.

Ketika mengamati permasalahan izin pertambangan galian C di Manggarai dan Manggarai Timur, maka penulis memiliki dua asumsi. Pertama, apabila penambang belum memiliki izin, bagaimana mungkin Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) menarik retribusi dari aktivitas tersebut?

Toh, penggalian pasir di Manggarai dan Manggari Timur sudah berlangsung lama, yang berarti berlangsung saat domain kewenangan izin pertambangan masih berada di tangan kabupaten. Di sini jelas terjadi pembiaran dan eksploitasi tidak langsung pemerintah terhadap tambang pasir dengan menggunakan masyarakat sebagai obyeknya.

Kedua, apabila izin ternyata sudah dimiliki di masa lalu (sebelum pergantian regulasi), apakah Pemerintah Kabupaten telah melimpahkan berkas IUP kepada pemerintah provinsi? Tentunya kesalahan berada dalam fungsi koordnasi antara Pemkab dengan Pemerintahan Supra Kabupaten. Disini, pemerintah melakukan dosanya yang kedua.

Keresahan berikutnya ingin penulis arahkan kepada tindakkan Kapolres Manggarai yang dalam menegakkan hukum tidak menempatkan dialog sebagai pilihan pertama. Menurut Sujoko Efferin dalam karyanya “Seni Perang Sun Zi dan Sistem Pengendalian Managemen” diaktakan bahwa apabila penyelesaian konflik melalui jalur hukum hendak dihindari, maka budaya organisai perlu diperkuat sedemikian sehingga dapat menjadi mekanisme internal utama bagi penyelesaian konflik.

Ditangkapnya 6 orang penambang dengan mekanisme represif membuktikan bahwa jalur dialog sebagai mekanisme internal masih menjadi hal yang tabuh dalam penegakkan hukum di Indonesia, yang dalam kasus ini dalam lingkup wilayah hukum Kabupaten Manggarai. Penegak hukum masih menganggap masyarakat sebagai obyek dan represifitas sebagai tools utama penegakkan hukum.

Di luar daripada pembahasan diatas, tidak dapat dipungkiri bahwa aktivitas penggalian pasir di wilayah Manggarai dan Manggarai Timur merupakan salah satu penyumbang material pembangunan bagi wilayah Manggarai dan Manggarai Timur. Bagaimana mungkin carut marut yang terjadi di tingkatan pemerintah melimpahkan dosanya kepada masyarakat dengan dalih “penegakan hukum”. Keputusan ini tentunya masih sangat paradox dan perlu untuk didudukkan untuk mencari alternatif penyelesaiannya.

Untuk menyelesaiakn konflik diatas, penulis mengusulkan dua alternatif penyelesaian masalah sebagai berikut: Pertama, penyesuaian perizinan. Pemerintah kabupaten Manggarai dan Manggarai Timur harus segera untuk menyelesaikan permasalahan perizinan aktivitas tambang di wilayah masing-masing sehingga tidak berdampak pada mandeg-nya pembangunan pemerintahan maupun hilangnya pekerjaan masyarakat lokal. Dalam bagian ini, koordinasi .kewenangan serta konsultasi kepada aparat penegak hukum bersama masyarakat perlu diikutsertakan.

Kedua, apabila aktivitas pertambangan di Manggarai Timur tidak layak untuk dilanjutkan berdasarkan analisis dampak lingkungannya, maka penting bagi pemerintah untuk melakukan pendampingan masyarakat pasca tambang. Cara ini seringkali ditempuh di wilayah pertambangan yang hampir habis kontrak/hasil tambangnya sehingga masyarakat memiliki alternatif pekerjaan.

Ketiga, apabila aktifitas tambang di wilayah yang sama tidak memungkinkan, maka alternatif cara yang dilakukan adalah dengan melakukan pengalihan lokasi pertambangan, sehingga kebutuhan pembangunan dapat terus berjalan.

Risky Hadur (Hilarian Arischi Hadur) adalah aktivis PMKRI

spot_img

Artikel Terkini