Polres Manggarai Miskin Solusi

Oleh: Marsel Gunas


Penutupan lokasi tambang pasir di sejumlah lokasi di Manggarai dan Manggarai Timur oleh pihak kepolisian merupakan tindakan sepihak dan mengabaikan dimensi keadilan.

Tindakan itu mencerminkan betapa negara, melalui aparat penegak hukum, miskin solusi penyelesaian persoalan yang menomorsatukan keadilan di tengah masyarakat.

Pertimbangannya sederhana. Selama ini, penambangan di sejumlah lokasi itu selama ini telah disaksikan oleh aparatur negara, baik pemda maupun kepolisian sendiri. Namun dibiarkan begitu saja. Bahkan, ada indikasi, sejumlah fasilitas bangunan milik negara di Manggarai dan Manggarai Timur dibangun dengan menggunakan material dari sejumlah lokasi itu. Baik pasir maupun kerikil.

Hal itu menjelaskan adanya pembiaran oleh negara terhadap aktivitas penambangan itu. Bahkan, bisa dikatakan, negara turut memanfaatkan buah dari aktivitas penambangan itu.

Jika yang dijadikan alasan oleh pihak kepolisian adalah soal perizinan, maka aktivitas di lokasi telah dihentikan sejak dahulu kala, bukan sekarang.

Apakah layak disebut adil jika polisi hanya menuduh warga menambang secara ilegal namun tak menyinggung fakta pembiarannya? Saya kira sangat tidak adil.

Kita tentu setuju agar setiap aktivitas pertambangan dihentikan, jika menimbang dampak lingkungan dari aktivitas itu. Tetapi, dalam konteks kasus penertiban penambangan pasir, pemerintah termasuk kepolisian seharusnya mempertimbangkan secara matang latar belakang dan modus aktivitas penambangan yang dicap liar itu.

Hal lain yang patut disesalkan ialah terkait penahanan. Wajib dipertimbangkan secara matang, bahwa: kecendrungan warga menambang di lokasi itu justru karena selama ini negara membiarkan aktivitas itu berjalan, bahkan memanfaatkan hasil keringat mereka di lokasi tambang.

Dengan demikian, penahanan terhadap warga yang bekerja di lokasi, sebagaimana yang dilakukan Polres Manggarai, menjadi cacat dan cenderung represif.

Galian pasir Wae Reno (Foto:Jhon Manase)

Solusi ideal untuk persoalan perizinan dan penghentian itu seharusnya berwujud dialog. Dialog itu sekaligus menjadi sarana evaluasi terhadap seluruh aktivitas pertambangan pasir dan kerikil di Manggarai dan Manggarai Raya. Evaluasi itu dilakukan secara partisipatif, dengan melibatkan masyarakat, baik pengelola lokasi maupun pekerja.

Dan, selama proses evaluasi itu dilakukan, seluruh aktivitas dimoratorium, dihentikan sementara. Dalam prosesnya, evaluasi itu wajib menghasilkan penyadaran bagi masyarakat agar menuntaskan urusan perizinan jika ingin melanjutkan usaha penambangan pasirnya. Jika warga tak menuntaskan urusan perizinannya, negara wajib menghentikan seluruh aktivitas penambangan pasir di semua lokasi.

Selain itu, sambil menunggu proses dialog itu, warga yang telah ditahan perlu dibebaskan kembali. Hal itu juga demi mencegah reaksi warga yang tidak diinginkan.

Penulis adalah Warga Borong, mantan Pengurus Pusat PMKRI

spot_img

Artikel Terkini