TPDI Tangkap Sinyal akan Ada Tersangka Baru Kasus Lando-Noa

FLORESA.CO – Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Selestinus menduga akan ada tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi proyek jalan Lando-Noa di kecamatan Mancang Pancara kabupaten Manggarai Barat, NTT.

Apalagi, kata Petrus, sudah ada pernyataan dari Kepala Kejaksaan Negeri Manggarai Barat, Subekhan bahwa akan ada tersangka baru.

Dan menurut Petrus Bupati Manggarai Barat Agustinus Ch. Dula berpotensi menjadi tersangka baru tersebut.

Sebelumnya, Subekhan mengatakana bahwa tersangka baru kasus Lando Noa  tergantung kepada fakta-fakta baru yang muncul dalam pemeriksaan terdakwa Agus Tama dan Vincent Tunggal yang dalam waktu dekat akan memasuki acara pemeriksaan terdakwa.

“Ini merupakan signal kuat bahwa Agustinus Ch. Dula dan beberapa pihak terkait lainnya berpotensi menjadi tersangka baru setelah sebelumnya beberapa Saksi Fakta di bawah sumpah diperiksa dan disusul dengan acara Pemeriksaan Setempat di TKP di Jalan Lando-Noa tanggal 25 Agustus 2017,” ujar Petrus dalam keterangannya, Sabtu (26/8).

Petrus menilai penambahan Tersangka baru pasca pemeriksaan Terdakwa, merupakan strategi Jaksa Penuntut Umum dalam perkara korupsi proyek Jalan Lando-Noa. Strategi ini, kata dia, mengadopsi strategi Jaksa KPK dalam penuntutan perkara korupsi, dengan terlebih dahulu mengajukan satu atau beberapa pelaku korupsi ke persidangan Pengadilan Tipikor.

BACA Juga:Pemeriksaan Setempat Diharapkan Bisa Ungkap Aktor Intelektual Kasus Lando-Noa

“Nah, dalam kasus Lando Noa, dari hasil pemeriksaan persidangan perkara Terdakwan, Agus Tama dan Vincent diharapkan akan diperoleh fakta-fakta baru yang dikaitkan dengan fakta-fakta yang sudah ada untuk diperkuat dengan putusan perkara atas tiga terdakwa jika memang terbukti sacara sah dan meyakinkan,” jelas dia.

Petrus juga mengungkapkan bahwa  masyarakat menaruh harapan besar kepada KPK agar pengungkapan kasus Lando-Noa yang penyidikan dan penuntutannya di bawah supervisi KPK dapat mengubah paradigma dan mental penegak hukum di NTT. Selama ini, kata dia, penegakan hukum di NTT diduga keras menerapkan pola penyidikan dan penuntutan yang ditujukan untuk melindungi pelaku korupsi yang sesungguhnya.

“Atau karena campur tangan eksekutif, legislatif atau yudikatif, seorang koruptor bisa lolos dari jerat hukum, sehingga pola tebang pilih selalu jadi pilihan favorit penegak hukum di NTT dalam mengungkap kejahatan korupsi di kalangan pejabat nomor satu seperti Gubernur, Bupati/Walikota dan lain-lain di NTT,” tutur dia.

Lebih lanjut, Petrus mengatakan penambahan tersangka baru kasus Lando Noa tidak boleh hanya terganting pada fakta-fakta baru dari keterangan Terdakwa Agus Tama dan Vincent. Menurut dia, hal ini juga sangat tergantung bagaimana kerja sama yang baik antara JPU, Majelis Hakim, Penasehat Hukum dan Terdakwa dalam menggali dan mengelaborasi keterangan Terdakwa.

“Mereka ini perlu menggali dan mengelaborasi keterangan Terdakwa secara obyektif untuk diuji dengan fakta-fakta materiil yang telah terungkap dan diperoleh dalam persidangan sebelumnya dari keterangan saksi-saksi di bawah sumpah Sdr. Agustinus Ch. Dula, Mateus Hamsi, Ovan Adu, Vinsen Novela dan dari hasil Pemeriksaan Setempat tanggal 25 Agustus 2017,” imbuh dia.

Petrus juga berharap keberanian Terdakwa untuk membuka peran pihak lain secara jujur dan terbuka. Terutama, kata dia, peran sesunguhnya dari Agustinus Ch. Dula, Mateus Hamsi, Ovan Adu dan Vinsen Novela dkk. yang kemudian melahirkan disposisi dan kebijakan lainnya dari Bupati Agustinus Ch. Dula dan pihak lainnya.

“Keberanian dan kejujuran Terdakwa bisa mempercepat pengungkapan tersangka lain dari kasus korupsi Lando Noa ini,” kata dia.

Selain, Agus Tama dan Vinsen Tunggal, penyidik telah menetapkan Jimi Ketua sebagai tersangka dalam proyek jalan Lando-Noa.

BACA Juga:Bupati Dula Blak-blakan Soal Proyek Jalan Lando-Noa

Terkait perannya dalam proyek ini, Bupati Dula mengakui sebagai orang yang menerbitkan disposisi bencana alam sehingga proyek jalan Lando-Noa ditunjuk secara langusng tanpa melalui proses tender ke CV Sinar Lembor Indah.

“Karena penunjukkan langsung harus disertai pernyataan bencana oleh  bupati dan itu aturan,”ujar Dula pada 14 Maret 2017 lalu.

Dula mengatakan proyek Lando-Noa bergulir karena adanya kondisi kerusakan parah jalur tersebut akibat hujan pada Desember 2013 hingga Januari 2014.

“Mobil tidak  bisa lewat, antre sampai 15 kendaraan. Penumpang berkeleleran, siang sampai malam dan berlangsung selama tiga bulan. Bahkan ada pasien mati karena macet,”ujar Dula. (TIN/Floresa)

 

spot_img
spot_img

Artikel Terkini