Pemeriksaan Setempat Diharapkan Bisa Ungkap Aktor Intelektual Kasus Lando-Noa

FLORESA.CO – Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Kupang menggelarkan pemeriksaan setempat (PS) kasus dugaan korupsi Proyek Jalan Lando Noa pada Jumat, 25 Agustus 2017.

Pemeriksaan setempat tersebut dihadiri oleh Terdakwa dan disaksikan banyak pihak/masyarakat luas serta dipantau langsung oleh tim supervisi KPK.

“Pemeriksaan setempat oleh Majelis Hakim Tipikor Kupang di Lando-Noa, diharapkan mampu mengungkap peran-peran nekad para aktor intelektual dalam kasus dugaan korupsi Proyek Jalan Lando-Noa ini,” ujar Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Selestinus dalam keterangan persnya, Sabtu (26/8).

BACA Juga:KPK Pantau Pemeriksaan Setempat Perkara Korupsi Proyek Jalan Lando-Noa

Jika berhasil mengungakapkan peran aktor intelektual, kata dia, maka kasus Lando Noa akan menjadi babak baru pemberantasan korupsi untuk kalangan elit daerah di NTT seperti Gubernur, Bupati dan Walikota. Karena itu, dia berharap pemeriksan setempat kasus Lando Noa bisa mengungkap hal tersebut.

“Hal ini juga perlu ditopang dengan keberanian para terdakwa mengungkap keterangan secara jujur dan bagaimana hakim, jaksa dan penasehat hukum Terdakwa mampu membangun pertanyaan yang betul-betul bersifat menggali dan mengelaborasikan keterangan Terdakwa menjadi sebuah fakta baru di persidangan nanti,” imbuh dia.

Lebih lanjut, Petrus berharap pemeriksaan setempat bisa dapat mengungkap secara obyektif tentang penyebab kerusakan parah Jalan Lando-Noa. Apakah kerusakan tersebut disebabkan oleh “bencana alam” atau karena mutu pekerjaan yang rendah akibat penggunaan material yang tidak sesuai dengan spesifikasi yang sudah ditentukan.

“Juga terkait bagaimana kriteria untuk menentukan jenis kerusakan sebuah proyek sebagai akibat langsung dari bencana alam atau karena kelalaian manusia sebagai akibat KKN ketika proyek itu dibangun dan apakah metode Penunjukan Langsung dapat dibenarkan dalam konteks proyek Jalan Lando-Noa,” ungkap dia.

Aparat penegak hukum, kata Petrus, juga harus memperhatikan posisi dan peran strategis Bupat Manggarai Barat Agustinus Ch. Dula dan pejabat-pejabat terkait lainnya. Hal ini, menurut dia penting dilakukan untuk menarik benang merah keterlibatan pihak-pihak lain (Agustinus Ch. Dula dkk) sekaligus untuk membuktikan keterlibatan mereka, apakah sebagai pelaku utama (intelektual dader) atau sebagai pelaku turut serta (mededader).

“Bagaimana posisi dan peran strategis Dula dan pejabat-pejabat terkait dalam menentukan dapat tidaknya kerusakan sebuah proyek dimanipulasi dari sebab ‘niat untuk korupsi’ menjadi ‘bencana alam’ dan dapat tidaknya proyek Jalan Lando-Noa dikerjakan dengan metode Penunjukan Langsung,” ungkap dia.

“Serta apakah Penunjukan Langsung ini sebagai kemasan untuk merasionalkan alasan kerusakan karena ‘bencana alama’ dan adanya desakan kebutuhan pelayanan masyarakat sekedar memenuhi kriteria penggunaan metode ‘Penunjukan Langsung’ sebagaimana ketentuan pengadaan barang dan jasa,” tambah Petrus. (TIN/Floresa)

 

Terima kasih telah membaca artikel kami. Jika tertarik untuk mendukung kerja-kerja jurnalisme kami, kamu bisa memberi kami kontribusi, dengan klik di sini.

spot_img
spot_img

Artikel Terkini