HUT RI Ke-72, 26 Napi di NTT Bebas

Kupang, Floresa.co – Sebanyak 26 narapidana (napi) di Nusa Tenggara Timur (NTT) bebas setelah mendapat remisi saat perayaan hari Kemerdekaan Indonesia 2017.

“Terdapat 26 warga binaan yang mendapat remisi dan langsung bebas,” kata Pelaksana Harian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM NTT, Piet Bukorsyom, seperti diberitakan tempo.co Kamis, 17 Agustus 2017.

Dari jumlah total 3.188 warga binaan yang berada di lapas maupun rutan, sebanyak 1.918 warga binaan yang terlibat kasus pidana umum berhak mendapatkan remisi atau pengurangan masa tahanan pada hari Kemerdekaan Indonesia 2017.

Sedangkan yang mendapat remisi langsung bebas sebanyak 26 orang. Dua di antaranya merupakan warga binaan lembaga pemasyarakatan (LP) Kupang yang terlibat kasus kecelakaan lalu lintas dan penganiayaan.

“Semua warga binaan mendapat kesempatan integrasi dalam masyarakat, jika telah memenuhi syarat administratif dan substantif berupa pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas serta remisi,” kata Bukorsyom.

Warga binaan yang menerima remisi merupakan warga binaan yang berada di Lapas maupun Rumah Tahan (Rutan). Mereka pun telah menjalani masa pembinaan.

Menurut Bukorsyom, remisi hari Kemerdekaan Indonesia ini berlandaskan Keputusan Presiden RI Nomor 174 Tahun 1999. Di dalamnya mengatur pemberian remisi yang diberikan kepada warga binaan pada tiap hari besar keagamaan dan HUT RI tiap 17 Agustus. (Tempo.co/ARJ/Floresa).

Terima kasih telah membaca artikel kami. Jika tertarik untuk mendukung kerja-kerja jurnalisme kami, kamu bisa memberi kami kontribusi, dengan klik di sini.

spot_img
spot_img

Artikel Terkini