Hilangnya Nama Novanto di Surat Dakwaan, Bentuk Korupsi Baru

Jakarta, Floresa.co – Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Selestinus menilai hilangnya nama Setya Novanto dalam Surat Dakwaan Terdakwa Irman dan Sugiharto terkait  proyek e-KTP merupakan modus korupsi baru. Menurut Petrus, hal tersebut berbahaya bagi upaya pemberantasan korupsi di Indonesia ke depannya.

“Hilangnya nama Novanto tersebut patut diduga sebagai celah korupsi baru yang dimainkan oleh para makelar kasus di ranah proses persidangan Pengadilan Tipikor,” ujar Petrus di Jakarta, Senin 14 Agustus 2017.

Petrus menilai pola menghilangkan nama seseorang dalam Putusan Hakim ini, memang tidak akan mengubah kekuatan bukti yang dimiliki oleh KPK. Namun, kata dia persoalan ini harus menjadi perhatian serius bagi KPK.

“Pasalnya, modus seperti ini justeru dilakukan oleh Majelis Hakim yang memeriksa perkara korupsi, sehingga dikhawatirkan dipergunakan oleh pihak-pihak tertentu untuk memperlemah pembuktian perkara korupsi demi menyelamatkan pelaku korupsi yang sesungguhnya,” jelas dia.

Petrus menduga proses penghilangan nama ini dirancang melalui peran orang-orang tertentu yang memiliki “koneksi kuat dan tertutup rapat” terhadap oknum Hakim di lingkaran Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Bahkan, kata dia, tak hanya ke hakim di Pengadilan Tipikor, tetapi juga koneksi kuat dengan pimpinan Mahkamah Agung.

“Dengan demikian, jalur komunikasinya diduga melalui Ketua Pengadilan atau Ketua Majelis Hakim dari Hakim karir di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat dengan kekuatan hirarki di MA,” ungkap dia.

Untuk membongkar hal tersebut, kata Patrus, maka KPK bisa berkoordinasi dengan KY menelusuri dan mengumpulkan putusan-putusan Majelis Hakim dalam perkara atas nama Terdakwa Irman dan Sugiharo untuk perkara-perkara korupsi lain yang sejenis. Hal ini, kata dia untuk membandingkan dan mengetahui apakah ada persamaan atau perbedaan secara spesifik dalam rumusan putusan Majelis Hakim dimaksud.

“Selain daripada itu, perlu ditelusuri apakah selama proses persidangan perkara atas nama Terdakwa Irman dan Sugiharto, di antara Majelis Hakim dari unsur Hakim Karir atau Ketua Pengadilan Negeri dipanggil atau inisiatif sendiri datang dan bertemu dengan pimpinan MA,” kata dia.

Petrus menilai logis majelis hakim bertemu pimpinan MA. Pasalnya, kasus korupsi e-KTP ini adalah kasus maha besar yang melibatkan orang kuat yang belum pernah kalah perkara, sehingga cantelannya ke atas.

“Ada tren di mana Majelis Hakim tidak sejalan dengan pola KPK dalam menjerat pelaku lain melalui putusan Pengadilan atas nama Terdakwa yang diajukan lebih awal. Karenanya, kasus Andi Narogong perlu dipantau secara ketat permainan para makelar kasus di Pengadilan Tipikor agar model putusan versi Terdakwa Irman dan Sugiharto tidak terulang,” pungkas dia. ⁠⁠⁠⁠(TIN/ARJ/Floresa).

 

Terima kasih telah membaca artikel kami. Jika tertarik untuk mendukung kerja-kerja jurnalisme kami, kamu bisa memberi kami kontribusi, dengan klik di bawah ini.

Baca Juga Artikel Lainnya

Gedung Sekolah di Manggarai Timur Rusak Diterjang Angin Saat Jam Pelajaran

Kejadian ini membuat peserta didik dan guru panik dan berhamburan ke luar kelas untuk menyelamatkan diri

Bicara Tuntutan Nakes Non-ASN, Bupati Manggarai Singgung Soal Elektabilitas, Klaim Tidak Akan Teken Perpanjangan Kontrak

Herybertus G.L. Nabit bilang “saya lagi mau menaikkan elektabilitas dengan ‘ribut-ribut.’”

Apakah Paus Fransiskus akan Kunjungi Indonesia dan Rayakan Misa di Flores?

Kendati mengakui bahwa ada rencana kunjungan paus ke Indonesia, otoritas Gereja Katolik menyebut sejumlah informasi yang kini menyebar luas tentang kunjungan itu tidak benar

Buruh Bangunan di Manggarai Kaget Tabungan Belasan Juta Raib, Diklaim BRI Cabang Ruteng Dipotong Sejuta Per Bulan untuk Asuransi

Nasabah tersebut mengaku tak menggunakan satu pun produk asuransi, sementara BRI Cabang Ruteng terus-terusan jawab “sedang diurus pusat”

Masyarakat Adat di Nagekeo Laporkan Akun Facebook yang Dinilai Hina Mereka karena Tuntut Ganti Rugi Lahan Pembangunan Waduk Lambo

Akun Facebook Beccy Azi diduga milik seorang ASN yang bekerja di lingkup Pemda Nagekeo