TPDI Pertanyakan Pemberian Penghargaan Adipura 2017 untuk Mabar

Jakarta, Floresa.co – Koordinator Tim Pembela Domokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Selestinus mempertanyakan pemberian penghargaan Adipuran kepada Kabupaten Manggarai Barat (Mabar), Flores, Nusa Tenggara Timur (NT). Pasalnya, kata Petrus, penghargaan tersebut tidak terlalu mencerminkan kondisi Manggarai Barat yang dinilai sebagian masyarakat kumuh.

“Kita pertanyakan pemberian penghargaan Adipura tersebut karena potret wajah Kota Labuan Bajo yang merupakan Ibu Kota Mabar tampak “kumuh” di mana sampah-sampah berserakan di mana-mana, seolah-olah Labuan Bajo menjadi kota mati,” ujar Petrus di Jakarta, Senin 14 Agustus 2017.

Petrus menjelaskan bahwa Adipura adalah penghargaan yang diberikan oleh Pemerintah Pusat setiap tahun kepada kota yang dinilai paling bersih dan rapi. Penghargaan ini, kata dia diberikan melalui proses penelitian dan penilaian terhadap kebersihan yang tampak secara umum dan pengorganisasian Pemerintah Daerah terhadap warga kotanya dalam menggalakan usaha kebersihan lingkungan.

“Sebagian masyarakat NTT khusus Mabar mungkin bergembira atas penghargaan Adipura 2017 tersebut, tetapi sebagian juga masyarakat justru mempertanyakan alasan dan pertimbangan mengapa Manggarai Barat mendapatkan Adipura,” ungkap dia.

Karena itu, Petrus minta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LKH) serta Pemda Mabar perlu menjelaskan latar belakang dan alasan pemberiaan Penghargaan Adipura 2017. Dengan demikian masyarakat tahu dan memahami tentang makna di balik penganugerahan penghargaan tersebut.

“Perlu dijawab secara transparan dan akuntable, baik bagi pihak pemberi maupun yang menerima penghargaan demi menjadikan kebersihan dan keindahan lingkungan sebagai gaya hidup masyarakat di NTT khusus di Mabar,” imbuh dia.

Dari sisi regulasi, menurut dia, pemerintah secara periodik merevisi sejumlah aturan tentang pemberian Penghargaan Adipura ini. Terakhir pada tahun 2016 yang lalu Wakil Presiden Jusuf Kalla dalam acara penganugerahan Penghargaan Adipura di Kota Siak, Riau, Pekanbaru menekankan untuk memperketat pemberian Adipura, baik peraturannya maupun kriteriannya.

Untuk itu, lanjut Petrus, Kementerian LHK telah melakukan Rebranding Strategy Adipura melalui Peraturan Menteri LHK RI No. P. 53/Men LHK/Setjen/Kum.1/6/2016, Tentang Pedoman Pelaksanaan Program Adipura, sekaligus mereformulasi pemberian Adipura menjadi Adipura Buana, Adipura Kirana, Adipura Paripurna dan Adipura Bhakti.

“Pertanyaannya mengapa Kabupaten Mabar dengan mudah mendapatkan penghargaan Adipura di tengah potret wajah kotanya yang kumuh dengan sampah berserakan di sana sini,” tutur dia.

Terlepas dari pro dan kontra tentang pemberian penghargaan Adipura ini, lanjut Petrus, ada satu hal yang menjadi catatan penting. Catatan tersebut, kata dia adalah penghargaan Adipura ini harus mampu mendorong penyelesaian berbagai isu lingkungan hidup seperti pengelolaan sampah dan Ruang Terbuka Hijau, pemanfaatan ekonomi dari pengelolaan sampah, pengendalian dampak perubahan iklim dan penerapan tata kelola pemerintahan yang baik dan berkelanjutan.

“Catatan tersebut dalam rangka mewujudkan kota-kota yang layak huni (livable city) dan sehat secara berkelanjutan disertai dengan kemampuan pemerintah daerah Mabar membangun kesadaran masyarakat untuk membudayakan hidup bersih dan sehat dan mau bekerjsama mewujudkan kota yang bersih dan sehat sesuai dengan asas-asas pemerintahan yang baik,” pungkas dia. (TIN/ARJ/Floresa).

 

spot_img

Artikel Terkini