Kapolres Mabar Didesak Ditindak Tegas Terkait Kasus Penimbunan BBM

Floresa.coKapolres Manggarai Barat (Mabar), AKBP Supiyanto dinilai sebagai pihak yang paling bertanggung jawab terkait kasus penimbunan bahan bakar minyak (BBM) yang terkuak pekan ini.

Pada Rabu, 2 Agustus 2017, mobil pengendali massa (Dalmas) milik Polres Mabar kedapatan sedang mengisi solar ke sejumlah drum di SPBU Sernaru, Labuan Bajo.

Seseorang yang sedang mengisi drum-drum itu mengatakan kepada para wartawan yang meliput peristiwa tersebut bahwa ia hanya mengikuti perintah atasannya.

Petrus Selestinus, kordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) mengatakan, Kapolda NTT dan Inspektur Pengawas Daerah (Irwasda) “perlu mengambil tindakan tegas terhadap Kapolres Mabar jika terbukti terlibat dalam permainan bisnis penimbunan BBM dalam jumlah besar.”

“Apalagi peristiwa penimbunan dengan modus pengisian langsung ke dalam drum sudah berlangsung lama,” katanya dalam keterangan tertulis kepada Floresa.co, Jumat, 4 Agustus 2017.

Terkuaknya kasus ini, kata dia, diharapkan bisa memperjelas pengungkapan bisnis haram BBM yang selama ini sulit diungkap. 

Apapun alasan Kapolres Mabar, kata Petrus, tindakan membeli BBM dengan menggunakan drum dalam jumlah besar, jelas melanggar Peraturan Presiden (PP) No 191 Tahun 2014.

Menurut dia, PP tersebut jelas menegaskan bahwa SPBU hanya boleh menyalurkan BBM premium dan solar untuk pengguna akhir dan dilarang keras untuk menjual BBM premium dan solar pada konsumen yang menggunakan jirigen dan drum untuk dijual lagi kepada konsumen.

“Dasar pertimbangan dikeluarkannya PP itu adalah perkembangan kebutuhan nasional atas BBM dan dalam rangka pemberian subsidi yang lebih tepat sasaran kepada konsumen serta efesiensi penggunaan APBN,” katanya.

Dengan demikian, menurut dia, kepolisian dimanapun berada harus melaksanakan PP itu, karena terkait kepentingan kebutuhan nasional konsumen dan APBN.

Ia pun menilai, apa yang terjadi dalam kasus di Labuan bajo, bukan saja merupakan pelanggaran hukum.

“Tetapi juga merupakan tindakan insubordinasi terhadap kebijakan Presiden Jokowi,” tegas Pertus.

Ia menambahkan, penimbunan BBM memang hanya bisa dilakukan oleh pihak-pihak tertentu, yang memiliki pengaruh jabatan, kemampuan dan punya nyali besar, melalui kerja sama tiga pihak yaitu, pengelola SPBU, pedagang sebagai penadah dan oknum penegak hukum sebagai backing.

“Salah satu sumber menyebutkan bahwa bisnis hitam penimbunan BBM di NTT diduga melibatkan oknum kepolisian di setiap kabupaten secara berantai karena budaya setor dari anak buah kepada atasan masih kuat,” kata Petrus.

Ia menegaskan, hal ini menjadi ironi, di tengah keresahan masyarakat yang terus mengalami kurangnya ketersediaan BBM.

“Anehnya pimpinan Polri di setiap kabupaten dan Provinsi NTT jarang melakukan penindakan, meskipun tahu praktek penimbunan BBM,” katanya.

“Mereka terus diam sehingga publik beranggapan sikap diam aparat hukum terjadi karena praktek penimbunan BBM merupakan sumber pendapatan lain di luar gaji resmi dari negara,” tegas Petrus.

MoU Polisi dan SPBU

Sementara itu, keterangan pihak Polres Mabar menyebutkan, BBM yang diambil dari SPBU Sernaru merupakan bagian dari jatah mereka.

“Ada jatah yang dititip di SPBU. Kami ada MoU dengan pemilik SPBU,” kata Kabag Logistik Polres Manggarai Barat, IPTU Komang Arya Baruna.

Arya mengatakan, pengisian BBM di SPBU Sernaru tersebut untuk mengantisipasi jika ada kebutuhan mendadak.

Ia menjelaskan, BBM untuk Polres Mabar yang dititip di SPBU itu jumlahnya 50 ton tiap triwulan.

Namun, alasan kepolisian itu dikritik, karena dianggap tidak memiliki landasan yang kuat dan terkesan mengada-ada.

Anton Ali, tokoh masyarakat Mabar mempertanyakan dasar hukum MoU atau perjanjian antara Polres Mabar dan pihak SPBU.

“Harus jelas, apa dasar hukum MoU itu. Kalau ada dasar hukumnya, harus dibuka ke masyarakat, supaya masyarakat paham,” tandas Anton seperti dikutip Indonesiakoran.com.

Ia menambahkan, kalaupun benar ada dasar hukum sebagai rujukan pembuatan MoU tersebut, Anton meminta Polres Mabar untuk menjelaskan alasan penjatahan BBM bersubsidi tersebut, dan bukannya BBM industri.

“Ingat, Polres atau Polri itu institusi negara. Jadi harus gunakan BBM industri. Pertanyaannya, kenapa kok malah gunakan BBM bersubsidi? Kan BBM bersubsidi itu untuk memenuhi kebutuhan masyarakat,” ujar Anton.

Di sisi lain SPBU Sernaru, Labuan Bajo, merupakan satu dari dua SPBU yang menyediakan BBM bersubsidi, selain SPBU Pasar Baru Labuan Bajo. Adapun SPBU Gorontalo, Labuan Bajo, khusus menyediakan BBM untuk industri.

Advokat senior ini curiga, ada yang tidak beres dengan MoU itu.  “Saya pikir, MoU itu mengada-ada. Ini harus ditelusuri sampai terang-benderang,” tegas Anton.

Sebagai catatatan, dengan angka alokasi BBM 50 ton atau 50.000 liter per tiga bulan untuk Polres Mabar, maka dalam jangka waktu satu tahun, mereka mendapatkan jatah 200.000 liter.

Per hari, institusi itu mendapat rata-rata 555,5 liter. (ARL/Floresa)

spot_img

Artikel Terkini