Tiga Saksi Kasus Proyek Lando-Noa Diperiksa di Pengadilan Tipikor Kupang

Kupang, Floresa.co – Sejumlah saksi dalam sidang perkara dugaan korupsi Proyek Lando Noa di Kecamatan Macang Pacar, Manggarai Barat (Mabar), Nusa Tenggara Timur (NTT) terus dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) untuk memberi kesaksian terhadap terdakwa Agus Tama Kepala Dinas Pekerjaan Umum (Kadis PU) Mabar bersama Kontraktor Sinar Lembor.

Hari ini, Selasa 1 Agustus 2017, 3 orang saksi dihadirkan untuk memberi keterangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang.

Ketiga saksi tersebut, diantaranya pelaksana tugas (Plt) Kadis PU Ovan Adu, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepada Bidang (Kabid) Bina Marga Mabar serta pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) proyek bermasalah tersebut.

Saksi kedua adalah Jimi Ketua selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) dan ketiga adalah Vinsen selaku tim PHO.

Ketika ditanya Floresa.co terkait telaahan staf atas proyek senilai 4 Miliar tanpa tender yang dikerjakan Cv Sinar Lembor di ruas jalan Provinsi NTT itu, kuasa hukum Agus Tama, Lorens Mega Man mengatakan, kebanyakan saksi yang dihadirikan JPU tidak mengetahui siapa yang membuat telaahan staf.

“Kebanyakan tidak tahu terkait telaahan staf itu,” ucapnya. “Pa Ovan Adu bilang, ia tidak tahu siapa yang buat dan mengetik surat itu. Saat itu dia sedang menjalankan tugas di luar daerah. Itu pengakuan Ovan saat sidang tadi,” jelas Lorens melanjutkan kesaksian Ovan Adu.

Menurut Lorens, dirinya baru akan mengetahui siapa yang membuat telaahan staf ketika semua saksi hadir. “Penjelasan Bupati nanti seperti apa, akan dikabari.”

“Tadi, yang menjadi saksi itu Ovan Adu, Jimi Ketua dan Vinsen dari tim PHO. Bupati sendiri dijadwalkan tanggal 3 mendatang,” lanjutnya.

Informasi yang diperoleh Floresa.co, Bupati Mabar Agustinus Ch Dula akan dihadirkan sebagai saksi pada sidang 3 Agustus mendatang.

Selain bupati dua periode tersebut, saksi lainnya adalah Mateus Hamsi, mantan Ketua DPRD Mabar. (Ferdinand Ambo/AJR/Floresa).

 

spot_img

Artikel Terkini