Peran Bupati Dula Terungkap di Persidangan Lando-Noa

Floresa.co – Peran Bupati Manggarai Barat Agustinus Ch Dula dalam kasus dugaan korupsi proyek jalan Lando-Noa di Kecamatan Macang Pacar terungkap dalam persidangan di Tipikor Kupang, Selasa, 1 Agustus 2017.

Sidang dengan terdakwa Kepala Dinas PU Agus Tama dan Direktur CV Sinar Lembor Vinsen ini terus bergulir.

Hari ini, tiga orang dihadirkan sebagai saksi, yakni Mantan Kepala Bidang Bina Marga yang kini menjadi Sekretaris Dinas PU Manggarai Barat,Ovan Adu; Pejabat Pembuatan Komitmen (PPK), Jimi Ketua; dan Vinsen Novela sebagai Ketua PHO.

Peran Dula dalam proyek senilai Rp 4 miliar ini adalah menerbitkan pernyataan adanya bencana alam. Berdasarkan pernyataan itu, proyek itu dikerjakan melalui mekanisme penunjukan langsung.

Kepala Seksi Intel Kejari Mabar, Andreanto, SH mengonfirmasi bahwa penunjukkan langsung dalam pengerjaan proyek itu merupkan konsekuensi adanya surat pernyataan bencana alam dari Bupati Dula.

“Fakta persidangan itu berdasarkan keterangan para saksi sebelumnya dan tiga saksi hari ini di Pengadilan Tipikor Kupang,” ujarnya,seperti dilansir Voxntt.com.

Terpisah, Kuasa Hukum Agus Tama, Lorens Maga Man mengatakan, saksi yang dihadirkan hari ini tidak tahu-menahu soal telaahan staf di dinas PU.

Telaahan staf ini sebelumnya disebut sebagai dasar Bupati Dula menerbitkan pernyataan bencana alam.

“Kebanyakan tidak tahu terkait telaahan staf itu,” ujar Lorens kepada Floresa.co, Selasa.

“Pa Ovan Adu bilang, ia tidak tahu siapa yang buat dan mengetik surat itu. Saat itu dia sedang menjalankan tugas di luar daerah. Itu pengakuan Ovan saat sidang tadi,” tambah Lorens.

Menurutnya, orang yang membuat telaahan staf ini baru akan diketahui setelah semua saksi sudah memberikan kesaksian.

Bupati Dula sendiri, kata Lorens, akan dihadirkan sebagai saksi pada 3 Agustus 2017.

Selain Dula, saksi lain yang akan dihadirkan adalah Mateus Hamsi, mantan ketua DPRD Mabar.

Sebelumnya, Lorens mengatakan pernyataan bencana dari Bupati Managgarai Barat ini disinggung dalam surat dakwaan.

“Dalam surat dakwaan pernyataan bencana menjadi masalah. Tetapi itu tergantung hakim, apakah dia menilai pernyataan bencana yang dikeluarkan oleh bupati itu memenuhi syarat sebagai suatu diskresi. Kita akan mengajukan bukti dan ahli-ahli untuk mendukung itu,” ujar Lorens kepada Floresa.co melalui sambungan telepon, Rabu 26 Juli 2017.

Bupati Dula pernah mengatakan proyek jalan Lando-Noa memang dikerjakan melalui mekanisme penunjukan langsung.

“Awalnya jalan rusak parah akibat hujan berkepanjangan. Mobil tidak bisa lewat, antre sampai 15 kendaraan. Penumpang berkeleleran, siang sampai malam dan berlangsung selama tiga bulan Bahkan ada pasien mati karena macet. Akhirnya dalam APBD 2014 ditetapkan Anggaran,”ujar Dula dalam wawancara dengan Floresa.co pada 14 Maret 2017.

“Dan, berdasarkan aturan yang berlaku agar pekerjaan dapat dikerjakan cepat, maka tidak perlu proses tender tapi tunjuk langsung oleh PPK (Pejabat Pembuat Komitmen). Akhirnya dikerjakan,” lanjutnya,

BACA: Bupati Dula Blak-blakan Soal Proyek Jalan Lando-Noa

Dula mengatakan karena penunjukan langsung, maka dirinya menerbitkan pernyataan bencana alam.

“Karena penunjukkan langsung harus disertai pernyataan bencana oleh bupati dan itu aturan. Dan, menjadi pegangan PPK untuk tunjuk langsung, yang didukungi oleh telaahan staf dari PU,”ujarnya. (Ferdinand Ambo/Floresa)

spot_img
spot_img

Artikel Terkini