Terbitkan Pernyataan Bencana, Bupati Dula akan Dihadirkan Sebagai Saksi Kasus Lando-Noa

Baca Juga

Kupang, Floresa.co – Bupati Manggarai Barat Agustinus Ch Dula akan dihadirkan sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi proyek jalan Lando-Noa di kecamatan Macang Pacar. Sidang perkara ini sedang bergulir di Pengadilan Tipikor Kupang.

Lorens Maga Man, pengacara Kepala Dinas PU Manggarai Barat Agus Tama yang kini menjadi salah satu terdakwa, mengatakan Dula akan dihadirkan sebagai saksi terkait pernyataan bencana alam yang diterbitkannya.

Menurut Lorens, pernyataan bencana alam ini disinggung dalam dalam surat dakwaan jaksa atas kliennya. (Baca: Bupati Dula Blak-blakan Soal Proyek Jalan Lando-Noa)

“Dalam surat dakwaan pernyataan bencana menjadi masalah. Tetapi itu tergantung hakim, apakah dia menilai pernyataan bencana yang dikeluarkan oleh bupati itu memenuhi syarat sebagai suatu diskresi. Kita akan mengajukan bukti dan ahli-ahli untuk mendukung itu”, ujar Lorens kepada Floresa.co melalui sambungan telepon, Rabu 26 Juli 2017.

Menurut Lorens, dalam persidangan sebelumnya yang menghadirkan saksi dari panitia PHO dan pengadaan, hakim menanyakan soal pernyataan bencana ini.

“Hakim bertanya, mengapa katanya tidak ada bencana tetapi ada (pernyataan) bencana? Penjelasan dari saksi tidak tahu-menahu soal itu. Karena saksi PHO ini kan orang yang mendapat tupoksi soal pengadaan dan menyerahkan hasil kerja. Hasil kerja ini sudah 100%. Kemudian perhitungan BPKP (ada) kerugian segitu, itu kewenangan BPKP,”ujar Lorens.

Selain Dula, saksi lain yang akan dihadirkan menurut Lorens adalah Mateus Hamsi, mantan ketua DPRD Manggarai Barat. Mateus diperiksa karena disebut-sebut pernah menelepon pihak CV Sinar Lembor Indah. (Baca: Kasus Lando-Noa: Hamsi Diperiksa Tipikor, Kapan Giliran Dula?)

Menurut Lorens, Ovan Adu juga akan diperiksa selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) proyek Lando-Noa. (Baca: Terkait Lando-Noa, Ovan Adu Diperiksa Penyidik Tipikor)

“Nanti semua akan diperiksa termasuk PPTK, Ovan Adu, termasuk bupati yang mengelurkan pernyataan bencana. Termasuk Mateus Hamsi karena dia yang menelepon,” ujar Lorens.

Pemeriksaan para saksi ini, menurutnya akan berlangsung dua minggu lagi. “Semua yang terlibat dalam berita acara pemeriksaan itu akan dipanggil supaya tau masalahnya,” ujar Lorens.

Pemeriksaan Setempat

Lorens mengatakan pada 4 Agustus nanti akan diadakan pemeriksaan ke lokasi. Majelis hakim, jaksa dan pengacara akan ke lokasi proyek Lando-Noa.

“Karena PHO semua kan sudah 100% dan nggak ada masalah. Tetapi menurut Politeknik (Negeri Kupang), kerugian negara sebesar Rp 925 juta. Itu yang perlu diklarifikasi di lapangan,” ujar Lorens.

Lorens mengatakan sebagai tim pengacara Kepala Dinas PU Agus Tama, pihaknya mendukung pemeriksaan setempat itu. “Kalau memang tidak ada bangunan sama sekali, wajar bertanggung jawab. Tetapi kalau ada, tolong hakim melakukan perhitungan kembali sesuai wewenang yang ada,” ujarnya.

Ketika disinggung, setelah kasus ini mulai diselidiki kepolisian, CV Sinar Lembor Indah kembali melakukan pengerjaan di lokasi meski sudah PHO, Lorens mengatakan, “Kalau itu saya tidak tahu. Saya hanya urusan pengguna anggaran,” ujarnya. (PTD/Floresa).

Terkini