Petrus Salestinus Nilai Kejari Manggarai Lamban Tangani Kasus Korupsi

Ruteng, Floresa.co – Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), Petrus Salestinus menilai Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai lamban tangani kasus dugaan korupsi di kabupaten Manggarai dan Manggarai Timur, Flores – NTT.

Ia menyatakan hal tersebut kepada wartawan di Kejari Manggarai, Selasa, 11 Juli 2017 siang.

Petrus mendatangi Kejari Manggarai di Ruteng sekitar pkl. 09.00 Wita bersama empat warga Desa Wudi yakni, Siprianus Bayang (48), Bernadus Pancur(55), Aloisius Sabid (54), Robertus Lanar (52).

Mereka mendatangi Kejari Manggarai bertujuan untuk beraudiens dengan Kepala Kejari Manggarai, Agus Riyanto.

“Kami datang bertujuan untuk menanyakan perkembangan proses hukum kasus dugaan korupsi di desa Wudi. Selain itu juga menanyakan jumlah kasus korupsi yang ditangani Kejari Manggarai,” ujar Petrus.

BACA: Kades Wudi-Cibal Diadukan Terkait Dana Desa

Kasus dugaan korupsi di desa Wudi jelas dia termasuk salah satu kasus yang lamban prosesnya oleh pihak Kejari Manggarai.

“Korupsi di desa itu tidak berbelit- belit. Kepala desa itu tidak punya backing kekuasaan yang kuat, untuk menghambat penyidikan. Jadi kalau proses hukumnya berlarut – larut, maka kita mau tanya kenapa,” tegasnya.

Pihaknya ingin mengetahui apa saja kendala dalam menangani sejumlah kasus korupsi yang ditangani oleh Kejari Manggarai. Pasalnya, selama ini kata dia proses hukum setiap kasus korupsi selalu mengalami kemandekan.

“Mandeknya proses hukum bisa terjadi karena timbulnya KKN (Korupsi Kolusi dan Nepotisme) baru,”ujarnya.

Ia menjelaskan timbulnya KKN dalam penanganan kasus korupsi menambah persoalan baru. Dengan demikian proses hukum menjadi terhambat.

“Karena adanya KKN baru itu bisa melindungi pelaku yang sebenarnya. Penyidikan itu melindungi pelaku yang sebenarnya. KKN bisa terjadi karena intervensi kekuatan politik dari DPR. Itu yamg membuat penanganan kasus korupsi di daerah itu bertahun – tahun,” ungkapnya.

Oleh karena itu, ia mengajak Jurnalis di Manggarai untuk membuka pos pengaduan masyarakat, yang bertujuan mengadvokasi kasus korupsi di Manggarai.

Lembaga pengaduan itu bisa melakukan terobosan baru dalam setiap kasus yang mandek di lembaga penegak hukum maupun yang kasus yang dilaporkan lansung oleh masyarakat ke lembaga pengaduan masyarakat itu.

“Kalau kita kan bisa follow up, kita bisa tanya kenapa macet,” katanya.

Ia berharap kasus korupsi yang telah ditangani pihak Kejari Manggarai agar tidak diperhambat oleh kepentingan politik di daerah itu. (Ronald Tarsan/Floresa).

Terima kasih telah membaca artikel kami. Jika tertarik untuk mendukung kerja-kerja jurnalisme kami, kamu bisa memberi kami kontribusi, dengan klik di sini.