Oleh: ANTONIUS SUDIRMAN

Polemik Pantai Pede merupakan salah satu isu sosial, politik, hukum dan budaya yang ramai diperbincangkan oleh warga masyarakat NTT, khususnya di Manggarai Barat, Flores, baik melalui media mainstream maupun media sosial seperti Facebook, Whats App, Instagram dan Twitter.

Polemik Pede semakin ‘telanjang’ sejak Pede menjadi objek perjanjian kerjasama dalam bentuk Build Operate and Transfer (BOT) antara Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (Pemprov NTT) dengan pihak PT Sarana Investama Manggabar (PT SIM) tahun 2013. Sesuai perjanjian, PT SIM membangun dan mengelola aset Pede dalam jangka waktu tertentu, dan setelah itu diserahkan kepada Pemprov NTT.

Kebijakan tersebut telah menimbulkan polarisasi yang sangat tajam di kalangan masyarakat. Ada pro-kontra argumentasi terhadap perjanjian tersebut.

Berdasarkan isu yang berkembang, cukup banyak masalah yang perlu didiskursuskan. Namun, yang dibahas dalam artikel ini yakni dua masalah berikut. Pertama, apakah kewajiban hukum Pemprov NTT untuk melakukan tindakan hukum (rechtshandelingen) berupa penyerahan Pede kepada Pemkab Mabar, dipandang sudah kedaluarsa? Kedua, apakah sah secara hukum perjanjian kerjasama dalam bentuk BOT antara Pemprov NTT dengan PT SIM?

Pede, Kedaluarsa?

Berkaitan dengan masalah pertama, ada pihak yang menyatakan, penyerahan Pede kepada Pemkab Mabar dipandang sudah kedaluarsa. Konon, sesuai bunyi Pasal 13 ayat (2) UU No. 8 Tahun 2003, pelaksanaan penyerahan sebagaimana diatur pada ayat (1) termasuk barang tidak bergerak (Pede) harus diselesaikan paling lambat 1 tahun terhitung sejak peresmian dan pelantikan pejabat Bupati Mabar.

Berdasarkan perspektif hukum, pendapat tersebut termasuk sesat pikir (keliru) dalam memahami bunyi rumusan UU. Sebab yang diatur dalam Pasal 13 ayat (2) bukan mengenai persoalan kedaluarsa, melainkan sebuah norma hukum yang mengandung perintah yang bersifat wajib dilaksanakan (imperative) oleh Pemprov NTT, yaitu tindakan hukum berupa penyerahan aset (termasuk Pede) kepada Pemkab Mabar.

Dengan kata lain, perintah tersebut bukan bersifat fakultatif, yang pelaksanaannya tergantung kemurahan hati atau kehendak baik (goodwill) dari penerima perintah. Adapun limit waktu yang ditentukan oleh UU, harus dilaksanakan dalam tempo paling lambat setahun. Logika sederhananya ini jelas sekali: bukan perkara hak Pemprov NTT tetapi soal kewajiban Pemprov NTT atas perintah UU untuk menyerahkan aset kepada Pemkab Mabar.

Apakah implikasi yuridisnya jika penyerahan aset Pede kepada Pemkab Mabar tidak jadi dilaksanakan dalam tempo paling lama setahun? Implikasinya, Pemprov NTT dipandang telah melakukan perbuatan melanggar hukum oleh penguasa (onrechtmatige overheidsdaad) yakni, melanggar undang-undang (onwetmatigheid).

Maka, pelanggaran atas perintah UU itu dapat menjadi alasan bagi Pemkab Mabar melakukan upaya hukum sesuai bunyi Pasal 13 ayat (3), “Dalam hal penyerahan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak dilaksanakan, Pemkab Mabar dapat melakukan upaya hukum”. Hasilnya pun jelas: hitam atau putih, menang atau kalah.

Pertanyaannya, apakah pintu bagi kedua belah pihak sudah tertutup untuk melakukan penyerahan melalui jalur musyawarah karena dipandang sudah kedaluarsa, dan yang perlu dikedepankan adalah jalur hukum?

Secara hukum penyerahan aset Pede oleh Pemprov NTT kepada Pemkab Mabar tidak ada kedaluarsaannya. Dengan kata lain, Pemkab Mabar masih terbuka kemungkinan memperoleh aset Pede melalui upaya negosiasi penyerahan dengan Pemprov NTT.

Landasan hukumnya, ketentuan Pasal 13 ayat (3) sebagaimana telah diuraikan di atas. Dalam rumusan tersebut kata “dapat” ditempatkan di depan kata “menggunakan upaya hukum”. Itu berarti UU memberikan kebebasan kepada Pemkab Mabar, apakah menempuh jalur hukum ataukah musyawarah.

Namun ada juga pakar hukum yang menyanggah pendapat tersebut. Bahwa kata “dapat” dalam rumusan ayat (3) mengandung makna, apabila pihak Pemkab Mabar tidak menggunakan upaya hukum maka hak penguasaan atas Pede menjadi gugur karena kedaluarsa.

Pendapat tersebut termasuk sesat pikir dalam memahami makna UU, yakni UU dipahami secara sepenggal-sepenggal, tanpa mengaitkannya dengan ketentuan lainnya sebagai suatu sistem. Jikalau UU dipandang sebagai suatu sistem, semestinya ketentuan dalam ayat (3) dikaitkan dengan ketentuan penjelasannya, yang merupakan roh dari UU No. 8/2003 dalam hal penyerahan aset, “Bahwa upaya hukum merupakan sarana terakhir setelah ditempuh upaya musyawarah”. Dengan demikian, kata “dapat” tersebut dimaknai, penyelesaian kisruh antara Pemprov NTT dengan Pemkab Mabar (termasuk Pede) mengedepankan penyelesaian lewat jalur musyawarah, yang tidak ada kedaluarsaannya.

Pertanyaannya, mengapa harus jalur musyawarah yang ditonjolkan bukan jalur hukum? Perlu diingat bahwa kedua lembaga tersebut adalah lembaga hukum publik yang mempunyai tugas dan fungsi yang sama untuk melayani kepentingan rakyat atau masyarakat. Selain itu, karena musyawarah merupakan jalan terbaik karena semua pihak merasa menang-menang (win-win) dengan keputusannya dan terikat dengan rencana tindakan (Covey,1997: 203); bukan sebaliknya, yang menang bersukacita dan yang kalah berdukacita.

Model penyelesaian tersebut telah diadopsi dalam sistem peradilan pidana (criminal justice system). Salah satu prinsip dalam penegakan hukum pidana yakni “ultimum remedium”, penggunaan sanksi pidana menjadi senjata pamungkas, setelah berbagai upaya melalui sarana lainnya menemukan kegagalan.

Batal Demi Hukum

Berkaitan dengan masalah kedua, apakah sah secara hukum perjanjian kerjasama dalam bentuk BOT antara Pemprov NTT dengan pihak PT SIM? Dalam perspektif yuridis, perjanjian kerjasama tersebut dipandang tidak sah. Karena tidak memenuhi salah satu syarat objektif perjanjian yang tercantum dalam Pasal 1320 KUH Perdata yakni, dibuat tanpa sebab (causa) yang halal/diperbolehkan yakni melanggar undang-undang. Sesuai perintah UU No.8/2003, dalam Pasal 13, Pede yang berada dalam penguasaan Pemprov NTT adalah bagian dari aset yang harus diserahkan kepada Pemkab Mabar. Dengan demikian, Pede tidak bisa dijadikan objek perjanjian dengan pihak ketiga termasuk PT SIM.

Apakah konsekuensi yuridis perjanjian kerjasama yang tidak memenuhi syarat objektif? Sesuai ketentuan Pasal 1335 KUH Perdata, suatu perjanjian yang dibuat tanpa sebab atau dibuat karena suatu sebab yang palsu atau terlarang adalah tidak mempunyai kekuatan hukum. Dengan kata lain, perjanjian tersebut batal demi hukum. Artinya, akibat-akibat dari perjanjian dianggap tidak pernah ada atau dikembalikan seperti semula sebelum adanya perjanjian tersebut.

Menyadari bahwa perjanjian BOT batal demi hukum, semestinya pihak Pemprov NTT dan Pemkab Mabar berjiwa besar, duduk bersama mengadakan musyawarah dalam rangka penyerahan Pede kepada Pemkab Mabar. Sesuai amanat UU No.8/2003, penjelasan Pasal 13 ayat (1). “Dalam rangka tertib administrasi, diperlukan tindakan hukum berupa penyerahan dari Pemrov NTT dan Pemkab Manggarai kepada Pemkab Mabar”

Musyawarah demi Pede itu sekaligus menunjukkan iktiar penyelenggaraan pemerintahan yang baik (good governance) dari Pemkab Mabar dan Pemprov NTT untuk kepentingan rakyat luas sekaligus menimbang berbagai aspirasi penolakan masyarakat terhadap perjanjian BOT di Pede. Pertanyaan besar publik selama ini, mengapa Pemprov NTT begitu “keras kepala” tidak mau melaksanakan kewajiban hukum untuk menyerahkan aset Pede kepada Pemkab Mabar?

Sebaliknya, mengapa Pemkab Mabar juga tidak “ngotot” menuntut hak pengelolaan atas Pede? Barangkali sudah ada “deal-deal” atau semacam mutualisme kepentingan antar lembaga pemerintahan di sana? Sementara itu, rakyat terus dibuat bingung dengan pembelaan hukum yang mengacaukan logika publik dan nalar hukum yang begitu sederhana tetapi sengaja dibuat rumit.

Untuk itu, pada hemat saya, aset Pede mesti diserahkan secepatnya kepada Pemkab Mabar sebagai pengelola yang sah. Dan itu sebaiknya dibuat melalui musyawarah yang melibatkan berbagai “stakeholders” yang peduli pada persoalan Pede, antara lain: tokoh masyarakat/adat, aktivis LSM, tokoh agama serta DPRD Kabupaten Mabar dan DPRD Provinsi NTT. Pede akan terus menjadi lahan sengketa jika Pemrov NTT tetap “keras kepala” mempertahankan kepentingan pengelolaan Pantai Pede, padahal itu sudah “batal demi hukum”.

Penulis adalah dosen Fakultas Hukum Universitas Atma Jaya Makassar, kandidat doktor Ilmu Hukum Universitas Hasanuddin

[Tulisan ini sebelumnya dipublikasi di Flores Pos, edisi Kamis, 29 Juni 2017]

Terima kasih telah membaca artikel kami. Jika tertarik untuk mendukung kerja-kerja jurnalisme kami, kamu bisa memberi kami kontribusi, dengan klik di bawah ini.

Baca Juga Artikel Lainnya

Pelajar SMAS St. Klaus Kuwu Gelar Diskusi terkait Pengaruh Globalisasi terhadap Budaya Manggarai

Para pemateri menyoroti fenomena globalisasi yang kian mengancam eksistensi budaya lokal Manggarai dalam pelbagai aspek

Was-was Manipulasi Informasi Terkait Proyek Geotermal Poco Leok

Temuan Floresa mengungkapkan manipulasi informasi adalah salah satu dari berbagai “upaya paksa” meloloskan proyek tersebut.