BKD NTT: ASN Tidak Boleh Tambah Hari Libur Lebaran

Baca Juga

Floresa.co – Badan Kepegawaian Daerah Nusa Tenggara Timur (BKD NTT) mengingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di daerah itu agar tidak menambah hari libur Lebaran, di luar yang telah ditetapkan pemerintah.

“Kalau ada oknum-oknum aparat sipil yang masih menambah waktu libur tanpa keterangan, akan ada sanksi berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil,” kata Kepala BKD, Eman Kara di Kupang, Jumat, 30 Juni 2017, seperti dikutip Wartaekonomi.id.

“Sejak tanggal 23 Juni hingga 3 Juli 2017, pemerintah telah memutuskan hari libur nasional dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1438 Hijriah,” lanjutnya,

Menurut aturan itu, katanya, ASN yang libur nasional dan cuti bersama di luar atau melebihi tanggal yang telah ditetapkan dianggap lalai dengan tahu dan mau, sehingga akan dikenakan sanksi disiplin sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53/2010 itu.

 

Pengalaman selama ini, katanya, menambah libur usai hari raya besar keagamaan sudah menjadi kebiasaan banyak ASN.

Ia mengatakan pimpinan dinas perlu menggelar apel kerja pada hari pertama aktivitas pascalebaran guna mengetahui apakah adanya ASN yang lalai.

“Apel itu penting dilakukan untuk mengecek adakah PNS di lingkup SKPD menambah hari libur Lebaran atau tidak,” katanya. (ARJ/Floresa)

Terkini