Johnny Plate Dianggap Keliru Usul Atasi Polemik Pantai Pede Lewat Jalur Hukum

Floresa.co – Usulan Johnny Plate, anggota DPR RI, di mana meminta kelompok yang kontra dengan kebijakan pemerintah provinsi untuk menyelesaikan kasus Pantai Pede di Manggarai Barat (Mabar) lewat jalur hukum dianggap keliru.

Pernyataan Johnny disampaikan dalam diskusi dengan aktivis PMKRI di Ruteng, Kamis, 22 Juni. Menurut dia, jalur hukum merupakan cara paling pas untuk mengakhiri polemik itu.

BACA: Akhiri Polemik Pantai Pede, Johnny Plate Usul Pakai Jalur Hukum

Bonifasius Gunung, pengacara yang ikut memberi perhatian pada masalah Pantai Pede mengatakan, himbauan Jonny itu salah alamat, karena lebih tepat bila ditujukan kepada Bupati Mabar.

Boni mengatakan, merujuk pada mandat UU N0 8 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Mabar, Bupati Mabar merupakan pihak yang dinyatakan sebagai penerima penyerahan Pantai Pede dari Pemprov NTT sejak UU itu disahkan.

Karena itu, menurut dia, usulan untuk menempuh jalur hukum oleh Johnny, tidak tepat diarahkan kepada kelompok yang kontra dengan kebijakan Pemprov NTT.

“Yang bisa melakukan itu ada Bupati Mabar,” tegas Boni Jumat, 23 Juni 2017.

Terkait dengan mandat UU No 8 Tahun 2003, menurut Boni, sebagai wakil rakyat dari daerah pemilihan NTT, Johnny justeru seharusnya menghimbau Presiden Joko Widodo agar memerintahkan Gubernur NTT Frans Lebu Raya untuk tunduk dan taat pada UU itu.

Apalagi, kata Boni, perbuatan Gubernur NTT tidak mengindahkan Surat Mendagri pada September 2016 yang secara tegas memerintahkan Gubernur untuk menyerahkan Pantai Pede kepada Pemkab Mabar dengan merujuk pada UU No 8 Tahun 2003 dan memintanya meninjau lagi kerja sama dengan investor.

“Surat itu menjadi penegasan yang bersifat mutlak bahwa Pemkab. Mabar memang benar berhak atas Pantai Pede,” kata Boni.

Ia menegaskan, sebagai pihak yang ikut menuntut penyerahan Pantai Pede ke Mabar, ia berharap anggota DPR RI dari NTT berpartisipasi menyelesaikan masalah ini dengan cara menggunakan kewenangan pengawasannya terhadap pelaksanaan UU oleh pemerintah.

Kewenangan itu, kata dia, sesuai dengan yang terumus dalam UU No 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD, anggota DPR (UU MD3) di mana disebutkan bahwa fungsi dan tugas utama mereka adalah melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan UU oleh lembaga lembaga eksekustif, termasuk mengawasi kebijakan pemerintah dalam menjalankan kekuasaannya.

“Artinya, DPR RI mempunyai hak dan wewenang untuk menilai apakah pejabat eksekutif telah melanggar UU No 8 Tahun 2003. Untuk itu, mereka bahkan boleh memanggil pejabat eksekutif yang bersangkutan untuk mempertanggungjawawabkan kebijakannya,” katanya.

Dalam konteks itu, kata Boni, jika anggota DPR asal NTT berkemauan untuk mendorong penyelesaian masalah Pantai Pede, maka pertama-tama mesti berpijak pada ketentuan UU 8 Tahun 2003.

“Mengapa? Pantai Pede tidak akan menjadi masalah seperti sekarang ini jika tidak ada UU itu,” katanya.

Ia menambahkan, kewenangan DPR itu juga ditegaskan dalam Pasal 69 ayat 3 UU MD3, di mana disebutkan bahwa fungsi pengawasan DPR RI dilaksanakan melalui pengawasan atas pelaksanaan undang-undang dan APBN.

Kemudian pada Pasal 72 huruf d diyatakan bahwa DPR bertugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan undang-undang, APBN dan kebijakan pemerintah. Huruf g, lanjut dia, menegaskan bahwa DPR bertugas menyerap, menghimpun mnampung, dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat.

Ia kembali menegaskan, terlepas dari polemik hukum soal status tanah itu, kehendak kelompok kontra yang paling utama adalah Pantai Pede tetap dijadikan sebagai area publik.

“Dan, kelompok ini memandang tidak efektif menyelesaiakan masalah ini melalui pengadilan, apalagi dalam banyak kasus pengadilan sering kali tidak responsif terhadap tuntutan hak berbasis hak publik atas pemanfaatan sumber daya alam,” katanya. (ARJ/ARL/Floresa)

Terima kasih telah membaca artikel kami. Jika tertarik untuk mendukung kerja-kerja jurnalisme kami, kamu bisa memberi kami kontribusi, dengan klik di bawah ini.

Baca Juga Artikel Lainnya

Bicara Tuntutan Nakes Non-ASN, Bupati Manggarai Singgung Soal Elektabilitas, Klaim Tidak Akan Teken Perpanjangan Kontrak

Herybertus G.L. Nabit bilang “saya lagi mau menaikkan elektabilitas dengan ‘ribut-ribut.’”

Apakah Paus Fransiskus akan Kunjungi Indonesia dan Rayakan Misa di Flores?

Kendati mengakui bahwa ada rencana kunjungan paus ke Indonesia, otoritas Gereja Katolik menyebut sejumlah informasi yang kini menyebar luas tentang kunjungan itu tidak benar

Buruh Bangunan di Manggarai Kaget Tabungan Belasan Juta Raib, Diklaim BRI Cabang Ruteng Dipotong Sejuta Per Bulan untuk Asuransi

Nasabah tersebut mengaku tak menggunakan satu pun produk asuransi, sementara BRI Cabang Ruteng terus-terusan jawab “sedang diurus pusat”

Masyarakat Adat di Nagekeo Laporkan Akun Facebook yang Dinilai Hina Mereka karena Tuntut Ganti Rugi Lahan Pembangunan Waduk Lambo

Akun Facebook Beccy Azi diduga milik seorang ASN yang bekerja di lingkup Pemda Nagekeo

Pelajar SMAS St. Klaus Kuwu Gelar Diskusi terkait Pengaruh Globalisasi terhadap Budaya Manggarai

Para pemateri menyoroti fenomena globalisasi yang kian mengancam eksistensi budaya lokal Manggarai dalam pelbagai aspek