Hadirkan Edi Danggur untuk Bicara Polemik Pede, Pemda Mabar Tuai Kecaman

Floresa.co – Pemda Mangggarai Barat (Mabar), Nusa Tenggara Timur (NTT) dijadwalkan akan menggelar pertemuan tertutup dengan Edi Danggur, salah satu pengacara terkait polemik Pantai Pede di Labuan Bajo.

Pertemuan yang digagas Bupati Agustinus Ch Dula itu akan berlangsung pada Rabu, 31 Mei 2017.

Informasi yang dihimpun Floresa.co, pertemuan itu bertujuan memberikan pencerahan atau literasi soal status Pantai Pede yang hingga hari ini masih dalam masalah.

Langkah Pemda itu mendapat sorotan lantaran hanya menghadirkan Edi, yang dalam sejumlah pernyataannya menyatakan mendukung rencana pemerintah Provinsi NTT membangun hotel di Pantai Pede oleh PT Sarana Investama Manggabar (PT SIM), sebuah sikap yang berseberangan dengan elemen sipil lain, yang menginginkan agar pantai itu tetap menjadi ruang terbuka untuk publik.

BACA: Pesan Edi Danggur ke Uskup Ruteng: Advokasi Gereja Terkait Kisruh Pantai Pede Perlu Dievaluasi

Jika menurut pakar hukum lain, Pantai Pede, seturut mandat UU No 8 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Mabar seharusnya menjadi milik Pemda Mabar, Edi yang baru-baru ini tampak berfoto bersama dengan Koce Janggat dari pihak PT SIM, mengajukan pandangan berbeda.

Edi Danggur tampak bersama Koce Janggat dari PT SIM sedang bersantai di Pantai Pede pada 23 Mei 2017. Foto ini diunggah di akun Facebook milik Kosmas Semen alias Koce Janggat. (Foto: Screenshoot oleh Floresa)
Edi Danggur tampak bersama Koce Janggat dari PT SIM sedang bersantai di Pantai Pede pada 23 Mei 2017. Foto ini diunggah di akun Facebook milik Kosmas Semen alias Koce Janggat. (Foto: Screenshoot oleh Floresa)

Menurut dia, UU itu tidak serta merta membuat Pantai Pede menjadi milik Mabar.

Menurut Edi, sebagaimana ditulis dalam opininya di harian Flores Pos, 28 April 2016, permintaan penyerahan asset Pantai Pede itu harus memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan lain.

BACA: Pendapat Sejumlah Advokat Asal Manggarai Terkait Polemik Pantai Pede

Florianus Sangsun, salah satu pengacara mengatakan, seharusnya saat Pede sudah menjadi pro kontra, Pemda harus menghadirkan pakar hukum dari dua pandangan.

”Ini untuk memenuhi asas-asas umum pemerintahan yang baik,” jelas Flori, yang bersama sejumlah pengacara lain sudah membuat pandangan hukum, di mana isinya bertolak belakang dengan posisi Edi Danggur.

Sementara itu, Paskalis Baut, salah satu pengacara mengatakan, tidak ada alasan gubernur NTT mencari-cari lagi pakar hukum untuk membenarkan tindakanya karena tidak melaksanakan UU dan mandat Surat Mendagri Tjahjo Kumolo, yang isinya meminta Lebu Raya menjalankan perinta UU No 8 Tahun 2003.

“Gubernur selaku pejabat negara wajib melaksanakan perintah UU sebagaimana telah dinyatakan dalam sumpah jabatan,” kata Paskalis.

Gubernur NTT Frans Lebu Raya tiba di kantor bupati Manggarai Barat pada, Selasa, 1 Maret. Dia datang dalam rangka sosialisasi pengelolaan Pantai Pede. Saat itu, Edi Danggur (kanan) ikut menyambut Lebu Raya dan hadir di ruangan tempat sosialisasi berlangsung (Foto: Ist)
Gubernur NTT Frans Lebu Raya tiba di kantor bupati Manggarai Barat pada, Selasa, 1 Maret. Dia datang dalam rangka sosialisasi pengelolaan Pantai Pede. Saat itu, Edi Danggur (kanan) ikut menyambut Lebu Raya dan hadir di ruangan tempat sosialisasi berlangsung (Foto: Ist)

Sementara itu, Ovan Wangkut, Sekjen Aliansi Mahasiswa Manggarai (AMANG) Jakarta mengatakan, Pemda Mabar sedang berusaha membodohi ASN Mabar.

Pasalnya, kata dia, Edi adalah orang yang dekat dengan pemprov NTT.

“Tujuanya sudah jelas, Pemda Mabar sedang berusaha menipu ASN di Mabar sekaligus memuluskan niat jahatnya untuk membagun hotel di Pantai Pede,” jelasnya. (ARL/Floresa)

 

spot_img

Artikel Terkini