Gugatan Edi Endi Ditolak Pengadilan Labuan Bajo

Labuan Bajo, Floresa.co – Gugatan Edi Endi terhadap Surat Keputusan (SK) Pergantian Antara Waktu (PAW) dirinya dari anggota DPRD Kabupaten Manggarai Barat ditolak majelis hakim Pengadilan Negeri Labuan Bajo pada sidang Rabu 17 Mei 2017.

SK PAW itu diterbitkan oleh DPP Partai Golkar. (Baca:Diberhentikan dari DPRD Mabar, Edi Endi Melawan)

Rizet Benyamin Rafael, kuasa hukum Partai Golkar mengatakan gugatan Edi Endi tidak dapat diterima majelis hakim karena dinilai prematur.

“Dia ajukan proses hukum, bersamaan tanggal dia juga ajukan somasi ke Makamah Partai,”ujar Benyamin usai sidang di PN Labuan Bajo Kabupaten Manggarai Barat, Rabu 17 Mei 2017.

Menurut Benyamin, seharusnya Edi Endi lebih dahulu melakukan keberatan ke Makamah Partai sebelum proses hukum. Hal itu sebagaimana diatur dalam Peraturan Organisasi Partai Golkar No 13/DPP/Golkar/X/2017.

“Di situ dikatakan bahwa setelah 14 hari keputusan pemberhentian, maka yang bersangkutan melakukan keberatan ke DPP Pusat”,ujarnya.

Kuasa Hukum Edi Endi, Iren surya mengatakan ada upaya pemufakatan jahat yang dilakukan partai Golkar terhadap kliennya.

Karena itu, pihaknya akan melakukan kasasi atas keputusan Pengadilan Negeri Labuan Bajo.

“DPP mengeluarkan surat PAW pada 30 November 2016. Dan (surat itu) baru diserahkan ke klien kita pada 14 Februari 2017,”ujar Iren.

Menurutnya, saat surat SK PAW itu diserhkan ke Edi Endi, pihak DPP dan DPD Golkar sudah mulai memproses PAW. Karena itu, pihaknya segera mendaftarkan gugatan ke pengadilan untuk mencegah PAW.

“Kalau saja surat itu diterima 30 November, sesuai dengan tanggal keluarnya surat itu, kita pasti lakukan keberatan ke Makamah Partai. Nah, yang terjadi, mereka simpan surat itu selama dua bulan,ada apa ini?”tandas Iren.

Karena itu, Iren menilai tergugat sengaja menggugurkan hak hukum penggugat untuk melakukan pembelaan diri sesuai Peraturan Organisasi Partai Golkar No 13/DPP/Golkar/X/2017 Pasal 27 huruf (a) tentang pemberian sanksi disiplin anggota/kader Partai Golkar.

“Ada pemufakatan jahat yang dilakukan para tergugat. Karena itu, kita akan dilakukan kasasi ke Mahkamah Agung”,ujar Iren.

Senada juga disampaikan Edi Endi. Menurutnya, gugatan ke pengadilan dilakukan untuk menghentikan proses PAW.

Menurutnya ketika dirinya menerima SK PAW pada Februari lalu, saat bersamaan pimpinan DPRD dan pengurus DPD Golkar melakukan proses PAW. Bahkan, hendak mengirim surat pemberitahuan ke gubernur.

Baca Juga:Menurut Saksi Ahli, PAW Edi Endi Cacat Hukum

“Kalau kita tidak cegah dengan cara proses hukum, pasti proses PAW sudah dilakukan,”ujar politikus asal Lembor ini. (Ferdinand Ambo/Floresa)

spot_img

Artikel Terkini