TPDI Desak Polri Masukkan Rizieq Syihab dalam Daftar Pencarian Orang

Jakarta, Floresa.co – Kordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), Petrus Salestinus, mendesak Polri memasukkan Rizieq Syihab dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), pasca ia mangkir dalam beberapa panggilan untuk diperiksa terkait sejumlah dugaan tindak pidana.

Rizieq saat ini menjadi terduga pelaku tindak pidana penodaan lambang negara, penodaan agama Kristen, ancaman pembunuhan terhadap pendeta, rekaman video porno dan beberapa lainnya.

Menurut Petrus, mangkirnya Rizieq terhadap panggilan polisi  dikabarkan karena masih berada di luar negeri yang diduga dibungkus dengan berbagai alasan di antaranya menjalankan ibadah Umroh dan lainnya.

Dalam surat panggilan penyidik Polda Metro Jaya beberapa waktu lalu, Rizieq, istrinya dan Firza Huzein, sama-sama tidak memenuhi panggilan.

Mereka malah meminta Polri menjadwal ulang panggilan dengan alasan ada halangan yang tidak bisa dielakkan.

Lalu, Polri telah memanggilnya kembali untuk datang pada tanggal 10 Mei 2017 lalu, akan tetapi Rizieq tetap tidak hadir karena sedang berada di luar negeri.

Maka, langkah selanjutnya, tegas Petrus, Polri segera keluarkan “Surat Perintah Tangkap” melalui mekanisme Daftar Pencarian Orang (DPO) dan Red Notice kepada Interpol di seluruh dunia untuk dilakukan pencarian sebagai bagian dari “tindakan polisional”.

“Hal itu bertujuan agar Riziek dibawa ke Indonesia untuk mempertanggungjawaban berbagai dugaan tindak pidana yang dipersangkakan kepadanya yang dilaporkan masyarakat di Kepolisian RI,” jelasnya dalam keterangan tertulis kepada Floresa.co.

Menurut Petrus, tuntutan masyarakat agar Polri segera melakukan upaya paksa terhadap Rizieq Syihab sangat beralasan.

Pasalnya, cukup lama kasus tersebut terhenti karena dinamika pilada DKI Jakarta serta sidang kasus Ahok yang menyita waktu dan tenaga Polri.

“Pasca pilkada DKI Jakarta dan persidangan kasus Ahok, publik mulai mengarahkan perhatian dan dukungan masyarakat kepada Polri agar segera menuntut pertanggungjawaban pidana terhadap Rizieq Shihab, melalui sebuah proses hukum yang akuntable dan transparan,” jelasnya.

Sebagai seorang ulama, lanjut Petrus, langkah Rizieq  meninggalkan Indonesia tanpa permisi di saat Polri sedang membuka kembali penyelidikan dan penyidikan atas sejumlah kasus yang dilaporkan masyarakat, sungguh-sungguh sangat memalukan.

Terlebih karena Rizieq dikenal sebagai seorang ulama yang sering menggunakan kekuatan massa untuk menyuarakan penegakan hukum dan keadilan atas sejumlah kasus.

“Langkah Rizieq justru menjadi kontraproduktif bahkan mencederai nama besarnya sebagai seorang ulama yang akhir-akhir ini mulai pudar,” katanya. (ARJ/Floresa)

spot_img
spot_img

Artikel Terkini