Kadis Pendidikan Matim Kecam Kepala Sekolah yang Hina Wartawan

Borong, Floresa.co – Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Manggarai Timur (Matim), Fredericha Soch mengecam kekerasan verbal dua orang kepala sekolah (Kepsek) di kabupaten itu terhadap wartawan media online floreseditorial.com.

“Saya akan menindak tegas Kepsek yang menghina jurnalis agar kasus serupa tidak terulang kembali,” ujar Soch, Senin, 8 Mei 2017 saat beraudiensi dengan para wartawan yang tergabung dalam Aliansi Jurnalis Online (AJO) Manggarai Raya.

Anggota AJO berinisiatif menemui Soch di kantornya membahas masalah yang terjadi pada Kamis, 4 Mei lalu itu.

Saat itu, dua wartawan, Gun Ndarung dan Andre Kornasen dihina dengan sebutan babi oleh Aleks Nambung, Kepsek SDI Tenda Tuang saat proses mediasi di Polsek Borong.

Aleks dan Theresia Lumu, Kepsek SDK Jawang sebelumnya kecewa pada berita yang dimuat di floreseditorial.com terkait konflik mereka dengan Kepala Desa Golo Kantar saat upacara bendera Hari Pendidikan Nasional, 2 Mei lalu. Alekx dan Theresia pun mengadukan masalah ini ke Polsek Borong.

Saat mediasi itu, Gun dan Andre mengaku diintimidasi dan dipaksa untuk membayar denda Rp 1 juta dan satu ekor babi.

Kasus ini, yang kini diadvoksi oleh AJO, sudah mendapat perhatian publik.

Soch mengatakan akan meminta Aleks dan Theresia menyampaikan permohonan maaf secara tertulis kepada dua jurnalis korban dan kepada AJO.

“Kami prihatin dan mengutuk perbuatan tersebut yang mencoreng dunia pendidikan kita,” kata Soch.

“Hanya karena perilaku mereka berdua, seluruh Indonesia jadi heboh,” katanya.

Ronald Tarsan, Ketua AJO mengatakan, kedua Kepsek itu harus ditindak tegas sebelum mereka mengambil langkah hukum.

Ia menjelaskan, keduanya semestinya melakukan klarifikasi di floreseditorial.com sesuai mekanisme UU Pers Nomor 40 tahun 1999.

Jika kemudian media yang bersangkutan tidak mengakomodasi klarifikasi, hak koreksi, hak jawab dari narasumber, maka, kata dia, langkah selanjutnya adalah melakukan pengaduan ke Dewan Pers, bukan malah melaporkan wartawan ke polisi.

Ronald mengatakan, mereka telah memberikan kuasa kepada pengacara Fransiskus Ramli untuk membawa kasus tersebut ke ranah hukum.

Meski demikian, AJO masih memberi kesempatan kepada pelaku untuk menyampaikan permintaan maaf secara tertulis.

Sementara itu, Fransiskus Ramli mengatakan, kedua Kepsek telah melanggar undang-undang.

“Kami akan mengambil langkah hukum, jika kedua Kepsek tidak melakukan permintaan maaf kepada jurnalis. Dan, permintaan maaf harus melalui media, biar publik juga mengetahuinya,” tegasnya.

Frans menambahkan, semua profesi harus dihargai. “Jangan saling menghina,” tegasnya. (ARL/Floresa)

spot_img
spot_img

Artikel Terkini