Dua Tersangka Pungli di Dinas PPO Mabar Dibawa ke Kupang

Labuan Bajo, Floresa.co – Dua tersangka kasus dugaan pungutan liar (pungli) di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (PPO) Kabupaten Manggarai Barat dibawa ke Kupang untuk menjalani proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kupang.

Keduanya yaitu Siti Ila dan Donasius Hibur berangkat dari Labuan Bajo melalui bandar udara Komodo, Senin 8 Mei 2017.

Dua Pegawai Negeri Sipil di Dinas PPO Manggarai Barat ini terjaring aparat kepolisian sedang melakukan pungli pada 3 November 2016. Kemudian keduanya ditetapkan menjadi tersangka pada 7 November 2016. (Baca:Terkait Pungli, Polisi Gerebek Kantor Dinas PPO Manggarai Barat)

Proses persidangan keduanya akan segera dimulai karena berkas penyidikannya sudah dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan.

Kepala Dinas PPO Marten Magol mengaku kaget ketika mendapat informasi dua anak buahnya itu sudah dibawa ke Kupang untuk menjalani persidangan.

“Tadi pas dapat informasi saya langsung kontak mereka. Tetapi ponsel keduanya sudah tidak aktif lagi,”tandas Magol di Labuan Bajo Senin 8 Mei 2017.

Magol mengaku Siti Ila dan Donasius Hibur tak pernah berkoordinasi dengan dirinya terkait proses hukum yang mereka jalani. (Baca: Operasi Pungli di Dinas PPO Manggarai Barat, 6 Pegawai Diperiksa)

“Ya kita hormati proses hukum yang berlaku, serta kedepankan asas praduga tak bersalah,”ujarnya ketika ditanya apakah ada upaya dari dinas untuk membela kedua PNS itu. (Ferdinand Ambo/Floresa)

Terima kasih telah membaca artikel kami. Jika tertarik untuk mendukung kerja-kerja jurnalisme kami, kamu bisa memberi kami kontribusi, dengan klik di sini.