Ini Penjelasan Polisi di Borong Terkait Tudingan Intimidasi Terhadap Jurnalis

Ruteng, Floresa.co – Aparat polisi di Polsek Borong, Manggarai Timur mendapat sorotan karena dinilai melakukan pembiaran saat terjadi intimidasi terhadap dua wartawan floreseditorial.com di kantor Polsek.

Dua wartawan itu, Andre Kornasen dan Gun Ndarung terlibat konflik dengan dua kepala sekolah, yakni Theresia Lumu, Kepala Sekolah SDK Jawang serta Aleks Nambung, Kepala Sekolah SDI Tenda Tuang terkait pemberitaan.

BACA: Wartawan di Matim Diintimidasi di Kantor Polisi

Para kepala sekolah, yang datang bersama sejumlah guru ke kantor Polsek pada Kamis, 4 Mei mengklaim dua wartawan itu menulis berita bohong tentang polemik antara pihak sekolah dan Kepala Desa Golo Kantar, Anselmus Noe Nuhung saat peringatan Hari Pendidikan Nasional, 2 Mei lalu.

Mereka meminta polisi melakukan mediasi dengan para wartawan. Namun, dalam proses mediasi itu, para wartawan mengaku diintimidasi, sehingga terpaksa mengiyakan tuntutan membayar denda Rp 1 juta rupiah dan 1 ekor babi.

Kepada floresa.co, Gabriel Taek, Kanit Reskrim Polsek Borong menjelaskan duduk perkara kasus ini. Ia mengatakan, dirinyalah yang memimpin mediasi saat itu.

Awalnya, kata dia, ia ingin agar kasus ini dibawa ke Polres Manggarai di Ruteng. “Saya bilang, soal (kasus dengan) wartawan, tidak bisa langsung laporkan ke sini. Semestinya diselesaikan di Unit Tipiter Polres Manggarai. Kami ini kan Polsek,” ujarnya.

Namun, berhubung mereka mendesak agar pihak Polsek melakukan mediasi, maka ia pun bersedia. Ia kemudian mengontak Gun dari floreseditorial.com.

“Saya bilang, adik, kebetulan ada komplain di kantor menyangkut pemberitaan. Pihak sekolah juga merasa kecewa dengan keterangan pada foto dalam berita,” katanya.

BACA JUGA: Sikap Polisi Terkait Intimidasi Wartawan di Borong Disesalkan

Menurut Gabriel, para kepala sekolah mempersoalkan keterangan foto dalam berita berjudul “Di Matim, Kades Polisikan Kepsek Saat Hardiknas” yang dimuat di Floreseditorial.com.

Dalam keterangan foto terkait proses penyelesaian masalah antara Kepala Desa Golo Kantar dengan pihak sekolah, disebut bahwa hal itu dilaksanakan di kantor Polsek Borong.

Sebenarnya, kata dia, mediasi itu dilakukan di rumah Kepala Sekolah, Theresia Lumu.

“Dalam konten berita juga, nominal dendanya tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya,” kata Gabriel, menyinggung denda yang dituntut Kepala Desa Golo Kantar.

Tak hanya itu, lanjut dia, sejumlah guru juga mempersoalkan materi berita tersebut, karena dianggap tanpa adanya wawancara, lalu tiba-tiba muncul berita.

“Setelah itu, saya pertemukan kedua belah pihak antara wartawan dengan pihak Aleks Nambung,” kata Gabriel.

Ia mengaku proses penyelesaiannya secara kekeluargaan, bukan mengikuti koridor hukum positif.

“Pada intinya saya bukan terima laporan, tetapi menyelesaikan dengan cara mediasi,” katanya.

Ia tidak mengomentari soal adanya intimidasi. “Saya tidak tahu itu,” katanya.

Sementara terkait denda 1 ekor babi dan uang Rp 1 juta yang mesti dibayar oleh dua wartawan itu, kata dia, itu merupakan keputusan setelah proses mediasi.

“Pihak floreseditorial.com  menyadari kesalahan mereka. Setelah itu langsung dari pimpinan redaksi ambil tuak untuk menyampaikan kepada ibu guru dan bapak guru bahwa pihak Floreseditorial.com keliru dan salah.”

“‘Kami sebagai anak mengakui kesalahan dan minta maaf,’ itu kata mereka.”

Permintaan maaf tersebut, menurut dia, diterima langsung oleh sejumlah guru.

Setelah itu, kata Gabriel, muncul pembicaraan soal denda adat, yang disampaikan oleh Aleks Nambung.

“Karena kamu sudah melakukan permohonan maaf, maka untuk pemulihan nama baik sejumlah guru, Floreseditorial.com dihukum secara adat Manggarai,” kata Gabriel mengutip Aleks.

Gabriel mengaku tidak berkapasitas mengomentari soal denda itu, karena menurut dia merupakan bagian dari mekanisme adat.

Selama proses mediasi, kata dia, pihaknya hanya mengantisipasi terjadinya kericuhan karena banyak sekali massa dari pihak guru yang hadir pada saat itu.

“Sikap kami sebagai polisi hanya mengantisipasi saja dan menyelesaikan soal,” katanya.

Meski demikian, lanjutnya, pihaknya telah menjelaskan kepada pihak yang merasa dirugikan dengan berita untuk menyampaikan hak jawab.

“Ada mekanismenya sesuai Undang-undang Pers,” katanya. (Ronald Tarsan/Floresa)

spot_img
spot_img

Artikel Terkini