Sikap Polisi Terkait Intimidasi Wartawan di Borong Disesalkan

Floresa.co – Sikap aparat polisi di Polsek Borong, Manggarai Timur saat mediasi antara wartawan dan pihak yang dirugikan terkait pemberitaan dianggap tidak tepat oleh sejumlah pihak.

Butje Hello, purnawirawan polisi yang pernah menjadi Kapolres Mabar dan Kabid Humas Polda NTT mengatakan, intimidasi mestinya tidak boleh terjadi di kantor polisi.

“Tugas polisi seharusnya meluruskan persoalan,” katanya, Sabtu, 6 Mei 2017.

Dalam kejadian pada Kamis, 4 Mei, dua wartawan Floreseditorial.com mengaku mendapat intimidasi saat mereka mengikuti proses mediasi dengan dua kepala sekolah, yang merasa dirugikan terkait pemberitaan mereka.

Saat proses mediasi itu, mereka merasa ditekan oleh massa yang datang mendampingi kepala sekolah. Mereka pun tidak bisa menolak desakan untuk membayar denda Rp 1 juta dan satu ekor babi, meski hingga kini mereka belum menyerahkan barang denda itu.

BACA JUGA: Wartawan di Matim Diintimdasi di Kantor Polisi

Butje menjelaskan, penyelesaian sengketa itu seharusnya mengacu pada UU Pers.

“Ini terkait hak jawab. Bila hak jawab itu tidak digunakan, itu kesalahan orang yang diberitakan,” katanya.

Sebaliknya, kata dia, jika ruang hak jawab tidak disediakan olen wartawan, hal itu bisa dibawa ke tindak pidana Pasal 310, 311 KUHP.

Tapi, kata dia, dilidik dulu, apakah ada unsur sengaja atau tidak. “Hal itu dilakukan dengan cara tanya kepada wartawan bersangkutan, pernah tidak konfirmasi dengan orang yang diberitakan. Jika pernah, kapan dan sarana apa yang dipakai,” katanya.

Jika telepon sampai berulang kali dan tidak dijawab misalnya, kata dia, itu bukan kesalahan wartawan.

“Ini masuk dalam delik pers dan polisi harus tahu ini,” katanya. “Jangan bermain di luar aturan.”

Ia mengatakan, ini hanya masukan untuk polisi agar tidak membawa kasus tugas wartawan ke ranah pidana, karena mereka dilindungi oleh UU Pers.

Senada dengan itu, Petrus Selestinus, koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesis (TPDI) mengatakan, polisi seharusnya bertindak sesuai koridor hukum.

Ia menilai, pengerahan massa untuk mengancam keselamatan wartawan sudah termasuk tindak pidana, yakni melanggar pasal 160 dan 170 KUHP.

Petrus mengatakan, polisi punya kewenangan untuk membubarkan massa yang melakukan ancaman keselamatan orang lain.

”Kewenangan polisi membubarkan massa yang menghasut diatur dalam Pasal 170 KUHP. Karena itu, tidak ada alasan bahwa karena ada ancaman massa, lalu polisi memberikan hukuman kepada kedua wartawan itu,” kata dia. (ARL/Floresa)

spot_img
spot_img

Artikel Terkini