Menurut Saksi Ahli, PAW Edi Endi Cacat Hukum

Baca Juga

Labuan Bajo, Floresa.co – Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis menilai Pergantian Antara Waktu (PAW) terhadap anggota DPRD Manggarai Barat dari Fraksi Golkar Edi Endi cacat hukum.

Penilaian itu disampaikan Margarito ketika menjadi saksi ahli dalam sidang lanjutan gugatan PAW Edi Endi di Pengadilan Negeri Labuan Bajo Kabupaten Manggarai Barat, Selasa 2 Mei 2017.

Edi Endi menggugat keputusan DPP Golkar yang memberhentikannya dari anggota DPRD karena menjadi terpidana dalam kasus perjudian dengan hukuman 4,5 bulan penjara.

Menurut Margarito, dalam pasal 239 ayat (2) huruf c UU N0 17 tahun 2014 tentang MPR/DPR/DPD/DPRD (UU MD3) disebutkan bahwa anggota hanya bisa diberhentikan bila ancaman pidananya lima tahun ke atas.

Selain itu, menurut Margarito dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Golkar seorang anggota DPR atau DPRD bisa diberhentikan bila minimal ancaman hukuman pidana lima tahun.

“Itu artinya, secara hukum bila ada peristiwa hukum yang dilakukan oleh seseorang dan ancaman pidananya dibawah lima tahun berarti tidak bisa dihentikan,”ujarnya menjawab pertanyaan kuasa hukum Edi Endi, Irenesius Surya.

Dalam persidangan ini juga dihadirkan Antonius Bagul sebagai saksi ahli komunikasi politik.

Irenesius Surya menanyakan ke Bagul soal “merusak martabat partai” yang menjadi salah satu alasan kliennya diberhentikan.

Menurut Bagul alasan itu sangat memalukan.“Karena martabat itu hanya melekat pada diri manusia,bukan pada organisasi atau partai politik,”ujar Bagul.

Bagul juga mengatakan Surat Keputusan (SK) PAW yang dikeluarkan DPP Partai Golkar cacat prosedural karena tidak pernah dibahas melalui Majelis Kehormatan Dewan (MKD) DPRD Manggarai Barat.

Kuasa Hukum Partai Golkar, Rizet Benyamin Rafael menanyakan pendapat Margarito Kamis bila anggota DPRD yang selama tiga bulan berturut-turut tidak mengikuti rapat.

“Menurut ahli apakah itu sebuah pelanggaran atau tidak?”

“Iya, itu pelanggaran”, jawab Margarito.

Kuasa Hukum Partai Golkar juga meminta pendapat saksi ahli terkait status ‘Tidak Tercela’ pada PDRT (Prestasi, Dedikasi,Loyalita, Tidak Tercela) di partai Golkar.

“Bagaimana pendapat ahli,kalau melanggar salah satu dari istilah diatas apakah itu sebuah pelanggaran?”

Sebelum menjawab pertanyaan kuasa hukum DPP Golkar itu, Margarito sempat menjabarkan empat istilah itu.

Namun pengacara DPP Golkar meminta Margarito tidak perlu menjabarkan, tetapi cukup menjawab sesuai pertanyaan.

Namun, Margarito mengatakan, “Masa saya harus loyal pada tukang tipu. Kalau dia orang tukang curi, apakah saya harus loyal pada dia? Kalau dia tukang palak apakah saya loyal pada dia?”

Pengacara DPP Golkar kembali mengatakan, “Saya hanya bertanya, silakan menjawab secara tegas tidak perlu menjawab panjang.”

”Jangan minta loyalitas dari saya kepada tukang tipu. Jangan minta dedikasi kepada saya terhadap tukang palak,”timpal Margarito.

Usai sidang, kepada wartawan Margarito mengatakan selama DPP Partai Golkar tidak membentuk tim pencari fakta atas kasus Edi Endi, proses PAW yang dilakukan itu janggal.

”Proses verifikasi (untuk) menyelesaikan persoalan internal, perlu membuat tim. Kalau tim tidak dibentuk, lalu dasarnya dari mana untuk memberhentikan?”ujarnya.

BACA Juga: Edi Endi Minta Pimpinan DPRD Hormati Proses Hukum

Edi Endi kepada Wartawan mengatakan, dirinya sudah berkali-kali menyurati mahkamah partai terkait SK PAW. Namun, menurutnya tidak digubris.

Selain menghadirkan saksi ahli, pada persidangan hari ini, DPP Golkar menghadirkan saksi fakta yaitu Ketua DPRD Manggarai Barat Belasius Jeramun yang juga politikus Golkar. (Ferdinand Ambo/Floresa)

Terkini