Disebut Tak ada Telaahan Staf, Ini Tanggapan Bupati Dula

Labuan Bajo, Floresa.co – Bupati Manggarai Barat Agustinus Ch Dula kembali menegaskan disposisi bencana alam yang dibuatnya untuk jalur Lando-Noa di Kecamatan Macang Pacar dibuat atas dasar telaahan staf.

Penegasan Bupati Dula ini sebagai tanggapan atas keterangan Antonius Ali, kuasa hukum Jimi Ketua, pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek jalan Lando-Noa.

Anton, mengatakan proyek jalan Lando-Noa dikerjakan atas surat disposisi bahwa terjadi bencana alam di jalur Lando-Noa yang dibuat Bupati Dula.

“Tidak ada telaahan staf. Yang ada hanya pernyataan bencana alam dari bupati,” kata Anton usai mendampingi Jimi yang diperiksa penyidik Tipikor Mabar, Selasa, 18 April 2017.

BACA: Jimi Ketua Ungkap Peran Bupati Dula dalam Proyek Lando-Noa

Bupati Dula membantah apa yang disampaikan Anton Ali tersebut.

“Ada telaahan staf. Urus proyek 4 M tidak main-main pak. Dan itu staf PU (PPK) juga pasti tidak mau mengurus proyek tanpa disposisi bupati yang tanpa telaahan staf,”ujar bupati Dula kepada Floresa.co, Selasa 18 April 2017 petang.

“Saya juga tidak mungkin mau disposisi tanpa telaahan staf karena kekuatannya ada di telaahan staf,”tambahnya.

Proyek jalan Lando-Noa dikerjakan CV Sinar Lembor Indah. Anggraan untuk proyek ini sebesar Rp 4 miliar dari APBD kabupaten Manggarai Barat tahun 2014.

Dalam proyek ini, Jimi Ketua berperan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang menurut bupati Dula dalam wawancara dengan Floresa.co sebelumnya, menunjuk CV Sinar Lembor Indah untuk mengerjakan proyek tersebut.

BACA: Soal Lando-Noa, Bupati Dula Akui Telepon Bos Sinar Lembor, Tetapi…

Menurut perhitungan BPKP NTT ada kerugian negara sekitar Rp 1 miliar dalam proyek ini.

Kepala Dinas PU Agus Tama pun telah menjadi tersangka dan dijebloskan ke tahanan. Bupati Dula sendiri sudah pernah diperiksa penyidik terkait proyek Lando-Noa ini pada akhir Desember 2016 lalu. (PTD/Floresa)

spot_img
spot_img

Artikel Terkini