Pernyataan Ketua DPRD NTT Soal Pantai Pede Dikritik

Floresa.co – Anggota DPRD NTT Anwar Pua Geno mengatakan tidak bisa semua aset provinsi diserahkan ke pemerintah Kabupaten/kota, termasuk pantai Pede di Labuan Bajo Kabupaten Manggarai Barat.

Pernyataan politikus Golkar ini disampaikan dalam pertemuan dengan elemen masyarakat Gerakan Pemuda Anti Korupsi (Gempar) di di ruang rapat pimpinan DPRD NTT, pada Selasa, 04 April 2017.

“Pemerintah Provinsi NTT memiliki sejumlah aset di hampir semua Kabupaten/Kota di NTT termasuk pantai Pede di Manggarai Barat itu. Tidak bisa semua aset Pemprov diserahkan kepada Pemkab dan pemkot, karena Pemprov juga harus meningkatkan PAD-nya dan pemasukan itu berasal dari berbagai obyek termasuk aset-aset tersebut,” kata Anwar seperti dilaporkan portal berita nttsatu.com, Rabu 5 April 2017.

Menanggapi pernyataan Anwar ini, aktivis sekaligus politisi muda asal Manggarai Elias Sumardi Dabur menyampaikan catatan kritis.

Menurut Elias, penyerahan aset dari pemerintah provinsi NTT ke pemerintah Kabupaten Manggarai Barat, merujuk pada UU Nomor 8/2003 yang sifatnya imperatif/memaksa.

Ketentuan yang diatur dalam UU Nomor 8/2003 pasal 13 mengikat dan harus dilaksanakan, dan tidak memberikan wewenang lain selain apa yang telah diatur dalam undang-undang tersebut.

“UU nomor 8 itu bukan bersifat pelengkap atau subsider atau dispositif atau fakultatif, melainkan imperatif/perintah untuk melakukan penyerahan aset/barang milik daerah, antara lain berupa tanah,”ujar Elias.

Anwar ditengarai tidak memahami dinamika yang pernah terjadi di DPRD NTT terkait aset pantai Pede ini. Sebab, pada tahun 2000, kemudian tahun 2003 dan 2009, DPRD NTT dan pemerintan provinsi NTT sudah membahas soal penyerahan aset Pede ini ke pemerintah kabupaten.

BACA: Ternyata Ini Alasan Aset Pede Tidak Diserahkan ke Pemda Mabar Pada 2003

“Mestinya, kalau Ketua DPRD NTT itu menguasai sejarah lembaganya sendiri, yakni DPRD NTT seharusnya dia tidak cepat-cepat mengamini klaim gubernur NTT bahwa Pede itu aset provinsi. Sebab, DPRD NTT sendiri sesungguhnya telah membentuk pansus pengelolaan aset pada tahun 2000,”terang Elias.

Salah satu poin yang dibahas oleh pansus tersebut, menurut Elias adalah penyerahan Pede kepada pemerintah Kabupaten Manggarai (belum ada Manggarai Barat) dalam kerangka semangat otonomi daerah.

“Selanjutnya, dalam Rapat Dengar Pendapat DPRD NTT dengan Biro Tatapem dan Kadis Pariwisata tahun 2003, di mana Kabupaten Manggarai Barat telah terbentuk dan tahun 2009 dalam Rapat Kerja dengan Biro Tatapem dan Kadis Pariwisata, Anggota DPRD NTT dari Dapil Manggarai, antara lain Yohanes Sehandi dan Servas Lawang menanyakan soal penyerahan Pede. Jawaban yang diberikan oleh Biro Tatapem dan Kadis Pariwisata pada saat itu adalah: ‘Ada niat untuk menyerahkan Pede, tapi dokumen kepemilikannya belum lengkap.'”

Ketua DPRD NTT, menurut Elias, harus membuka kembali notulensi dan risalah sidang-sidang yang disebutkan di atas.

Apalagi, saat ini pemerintah provinsi sudah memiliki dokumen lengkap atas Pede. Seharusnya DPRD NTT mengingatkan dan mendorong Gubernur untuk menyerahkan aset Pede, sebagaimana dijanjikan pejabat biro Tatapem dan kadis Pariwisata.

“Sikap Ketua DPRD tersebut bisa dipandang menghina lembaganya sendiri, yang telah mengambil langkah penyerahan Pede melalui pansus, RDP (rapat dengar pendapat) dan Raker (rapat kerja) DPRD dengan Pemrov,”tandas Elias yang merupakan mantan Sekjen Pengrus Pusat PMKRI.

Ketua DPRD, kata Elias juga bisa dipandang tidak merepresentasikan perjuangan masyarakat melainkan bersekongkol dengan gubernur untuk melayani kepentingan kerakusan pemodal besar atas nama investasi untuk kesejahteraan rakyat. (PTD/Floresa)

Terima kasih telah membaca artikel kami. Jika tertarik untuk mendukung kerja-kerja jurnalisme kami, kamu bisa memberi kami kontribusi, dengan klik di sini.

spot_img
spot_img

Artikel Terkini