Ketua DPRD NTT Tak Sudi Pantai Pede Diserahkan ke Pemkab Mabar

Kupang, Floresa.co – Ketua DPRD NTT, Anwar Pua Geno mengatakan lahan seluas sekitar 3,5 hektar di pantai Pede kota Labuan Bajo tidak bisa diserahkan ke pemerintah Kabupaten Manggarai Barat.

“Pemerintah Provinsi NTT memiliki sejumlah aset di hampir semua Kabupaten/Kota di NTT termasuk Pantai Pede di Manggarai Barat itu. Tidak bisa semua aset Pemprov diserahkan kepada Pemkab dan pemkot, karena Pemprov juga harus meningkatkan PAD-nya dan pemasukan itu berasal dari berbagai obyek termasuk aset-aset tersebut,” kata Anwar seperti dilaporkan portal berita nttsatu.com, Rabu 5 April 2017.

Hal itu disampiakan politikus Golkar ini saat berdialog dengan Gerakan Pemuda Anti Korupsi (Gemapar) NTT di ruang rapat pimpinan DPRD NTT. Ia menjawab pertanyaan anggota Gempar tentang lahan di Pantai Pede yang belum diserahkan kepada Pemkab Mabar.

Salah satu tuntutan sejumlah kalangan dalam polemik pantai Pede di Manggarai Barat adalah menuntut aset itu diserahkan ke Kabupaten Manggarai Barat.

Tuntutan itu mengacu pada perintah UU No 8 tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Manggarai Barat. Salah satu klausul dalam UU itu menyebutkan aset-aset provinsi dan kabupaten induk yaitu Kabupaten Manggarai diserahkan ke Kabupaten Manggarai Barat.

Kementerian Dalam Negeri pada tahun 2016 juga sudah mengirim surat kepada pemerintah provinsi NTT agar aset pantai Pede diserahkan pemerintah Kabupaten Manggarai Barat.

Tuntuntan Ruang Publik

Alih-alih menyerahkan aset pantai Pede ke Kabupaten Manggarai Barat, pemerintah provinsi NTT dibawa kepemimpinan Frans Lebu Raya menyerahkan pengelolaan pantai tersebut kepada investor swasta yaitu PT Sarana Inevstama Manggabar.

PT SIM berencana membangun hotel dan sejumlah sarana lainnya di lokasi tersebut. Kerja sama ini berlangsung selama 25 tahun dan dapat diperpanjang.

Sejumlah elemen masyarakat pun menolak rencana tersebut. Sebab, pantai Pede selama ini sudah menjadi tempat wisata yang murah bagi masyarakat.

Tak hanya itu, pantai Pede juga merupakan satu-satunya pantai di dalam kota Labuan Bajo yang masih bisa diakeses bebas oleh masyarakat luas.

Terkait tuntutan tersebut, Anwar mengatakan sudah membicarakan dengan pihak eksekutif bahwa tidak semua lahan 3,5 hekatar di Pede digunakan untuk bangun hotel PT SIM.

Tetapi, sebagiannya disisahkan untuk ruang publik di mana masyarakat masih bisa berrekreasi.

“Kita minta agar lahan itu tidak boleh digunakan semuanya untuk kepentingan investor tetapi sebagian dikosongkan menjadi ruang publik,” katanya. (PTD/Floresa)

spot_img
spot_img

Artikel Terkini