Tegar Tengkuk Dalam Kasus Pede, Lebu Raya dan Dula Mengidap Malaise Kekuasaan Akut

Floresa.co – Sikap Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT), Frans Lebu Raya dan Bupati Manggarai Barat (Mabar) Agustinus Ch Dula yang tidak pro rakyat dalam polemik Pantai Pede di Labuan Bajo menunjukkan bahwa keduanya telah mengidap malaise kekuasaan akut.

Hal itu ditegaskan oleh dua akademisi asal Manggarai, Romo Max Regus Pr, peneliti di School of Humanities, Tilburg University, Belanda dan Cypri Dale, peneliti di Institute of Social Anthropology, Bern University, Swiss dalam pernyataan tertulis yang diterima Floresa.co, Jumat, 31 Maret 2017.

Malaise kekuasaan, kata mereka, merujuk pada “semacam gejala umum dari depresi dan sakit mental dan moral yang mengindikasikan atau ada bersamaan dengan penyakit-penyakit akut lain.”

Romo Max dan Cypri menyebut, malaise kekuasaan itu berhubungan dengan paradoks kekuasaan. “Gubernur NTT sudah terlalu lama berada di tampuk kekuasaan. Kekuasaan yang berada terlalu lama di genggaman akan menyebabkan depresi etis mengerikan dari kekuasaan,” kata mereka.

“Kekuasaan tidak bertambah kuat dalam arti efektif mendorong transformasi sosial, politik, ekonomi berkeadilan, malahan lebih cenderung mengalami pengeroposan pada esensi fundamental keberpihakan pro-publik.”

Penyakit yang sama, menurut keduanya, bisa mengidap pola laku kekuasaan Bupati Dula yang sudah menggenggam dua periode kekuasaan.

“Mereka tidak peduli dengan lalu lintas suara dan aspirasi publik.”

Mereka menegaskan, pro-kontra soal Pede sebetulnya dapat menjadi titik penting bagi Lebu Raya untuk menghentikan semua bentuk kerja sama dengan investor dalam penggunaan kawasan Pantai Pede.

Namun, sayangnya, itu tidak dilakukan Lebu Raya, malah mengabaikan teriak protes dari publik, juga rekomendasi dari institusi lebih tinggi seperti Kementerian Dalam Negeri.

“Ironisnya, malaise kekuasaan ini juga mendera pemerintahan kabupaten. Pemerintah Mabar tidak pernah secara eksplisit ‘berdiri bersama rakyat’. Itu yang menyebabkan, begitu mudahnya Gubernur NTT berkelit dan memberikan ruang bagi korporasi mengeksploitasi situasi keterbelahan ini,” ungkap keduanya.

Mereka menyayangkan Lebu Raya yang berkukuh mempertahankan keputusannya berdasarkan prosedur legal formal yang sudah diambil, yang juga masih dipertanyakan banyak elemen.

Dengan sikapnya itu, kata mereka, Lebu Raya sedang memperlihatkan dirinya sebagai ‘mesin kekuasaan atau birokrasi’ yang tanpa jiwa.

“Mesin itu bergerak tanpa panduan etika sosial politik. Tidak mendengar suara publik adalah ciri dari disposisi kekuasaan seperti ini. Dan, ini salah satu lapisan yang mengandung bau anyir yang membungkus malaise kekuasaan politik.”

Sikap ‘tegar tengkuk’ Lebu Raya dan Dula dalam konteks Pede mengungkapkan terbangunnya semacam ‘political not-working’ di tubuh para penguasa, kata mereka.

“Publik —yang sedang menyuarakan pendapat lain tentang jalan sesat pembangunan— tidak dihiraukan.  Politik tidak lagi dipandang sebagai cara esensial untuk membuat keadilan menjadi pengalaman publik.”

“Malahan penguasa lokal membela dan menjadi representasi kekuatan kapital yang mengunci dan menutup akses publik dalam ruang-ruang pembangunan.”

Mereka menegaskan, dalam kasus ini, lebu Raya dan Dula secara faktual sudah kehilangan legitimasi politik.

“Dalam kondisi malaise kekuasaan seperti ini tekanan harus diberikan secara bergelombang pada institusi-instutusi politik dan kekuasaan yang lebih tinggi; agar mereka tidak terjangkit penyakit malaise kekuasaan kiriman Gubernur NTT dan Bupati Mabar,” demikian menurut Romo Max dan Cypri.

Polemik Pantai Pede, memanas selama beberapa tahun terakhir.

Pada Rabu, 29 Maret, para aktivis dan tokoh agama di Mabar menggelar aksi unjuk rasa memprotes langkah investor PT Sarana Investama Manggabar (PT SIM) yang sudah mulai membangun hotel di Pantai Pede.

Aksi serupa juga digelar di Jakarta, yang dimoroti oleh para mahasiswa dari Manggarai.

BACA: Gelar Aksi di Jakarta Tolak Privatisasi Pantai Pede, Ini Tuntutan Mahasiswa

Kasus ini bermula dari langkah Lebu Raya yang pada 2014 menyerahkan pengelolaan pantai itu kepada PT SIM dengan masa kontrak 25 tahun.

Langkahnya itu mendapat perlawanan, karena pihak provinsi sebenarnya tidak memiliki hak atas lahan itu, berhubung menurut ketentuan UU No 8 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Mabar, lahan itu seharusnya sudah menjadi milik Pemkab Mabar.

Penolakan masyarakat juga didasari alasan bahwa, saat ini hanya Pantai Pede satu-satunya daerah pesisir yang bisa diakses bebas dan menjadi area untuk rekreasi publik, setelah wilayah lainnya sudah diprivatisasi.

Namun, sikap Lebu Raya tidak berubah, termasuk ketika Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo dalam sebuah surat tahun lalu meminta ia menaati mandat UU No 8 Tahun 2003 dan meninjau ulang kerja sama dengan PT SIM.

Dalam pernyataan terbaru Kamis, 30 Maret, ia kembali mengklaim bahwa lahan itu tetap milik Pemprov NTT.

BACA: Lebu Raya: Pantai Pede Tetap Milik Pemprov NTT

Sementara Dula, meski awalnya menolak kebijakan Lebu Raya, namun kemudian mengikuti saja kehendak politisi PDI Perjuangan itu serta memberi izin bagi pembangunan hotel oleh PT SIM.

Banyak dugaan yang muncul di balik ketegaran hati keduanya. Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) misalnya mensinyalir bahwa Lebu Raya diduga kuat sudah menerima suap dari PT SIM.

BACA: Lebu Raya Diduga Kuat Terima Suap dari PT SIM

Dugaan itu didasari sejumlah alasan, termasuk salah satunya, dalam perjanjian kerja sama dengan perusahan milik Setya Novanto itu, pembayaran uang kontribusi dari PT SIM dimasukkan melalui Rekening Gubernur NTT Frans Lebu Raya pada Bank NTT Nomor : 001.01.02.001018-7/G.

“Padahal, ketentuan Undang-Undang mengharuskan pembayarannya itu melalui rekening kas umum daerah,” tegas Petrus Selestinus, kordinator TPDI. (ARL/Floresa)

spot_img
spot_img

Artikel Terkini