Sosialiasi Amdal Perusahaan Tambang Grand Nusantara Dihentikan Warga

Labuan Bajo, Floresa.co – PT Grand Nusantara mengadakan sosialisai dampak lingkungan (Amdal) rencana kegiatan pertambangan di Batu Gosok, Kelurahan Labuan Bajo Kabupaten Manggarai Barat, Jumat 31 Maret 2017.

Sejumlah elemen masyarakat yang hadir dalam acara yang digelar di sebuah hotel di Labuan Bajo ini pun mempertanyakan rencana penambangan perusahaan tersebut.

Butje Hello, warga yang pertama kali menginterupsi pemateri dari PT Grand Nusantara mempertanyakan kehadiran perusahaan tambang tersebut yang menurutnya pernah  ditolak di daerah tersebut.

“Sosialisasi macam apa ini, perusahaan ini kan sudah pernah ditolak sebelumnya, apa maksud dari kegiatan ini,”kata Helo.

Helo yang juga mantan Kapolres Manggarai Barat itu mempertanyakan sikap pemerintah yang ngotot memberikan izin terhadap perusahaan tambang tersebut.

“Saya mau tanya, apakah pertambangan itu layak bersentuhan dengan pemukiman, apakah layak bersentuhan dengan wilayah pariwisata,”ujarnya Helo.

Wakil Ketua DPRD Manggarai Barat Fidelis Syukur yang hadir dalam sosialisasi ini juga mempertanyakan penyelanggara kegiatan sosialisasi Amdal ini.

Fidelis mengatakan, berdasarkan pemberitaan Floresa.co, kegiatan sosialisasi ini digelar tanpa pengetahuan Bupati Manggarai Barat Agustinus Ch. Dula.

“Saya membaca berita di media online di Floresa.co, kegiatan ini dilakukan tanpa sepengetahuan Bupati Manggarai Barat, siapa yang bertanggung jawab dengan kegiatan ini?,” tanya Fidelis.

Sosialisasi ini pun batal digelar karena warga lintas elemen yang hadir dalam kegiatan ini memilih membubarkan diri.

Dalam berita Floresa.co Kamis (30/3), Bupati Manggarai Barat Agustinus Ch Dula mengaku tak tahu keberadaan Grand Nusantara di Manggarai Barat.

Dula pun tak tau perusahaan itu hendak melakukan penambangan di Batu Gosok, lokasi yang sudah menjadi polemik pada tahun 2009.

Toe baen ta (Tidak tau lagi). Mungkin karena perubahan UU menjadi kewenangan provinsi,”ujarnya melalui pesan WA.

Dula mengatakan bila benar ada izin tambang itu, maka rakyat perlu bergerak lagi. “Ya, rakyat perlu bergerak lagi,”ujarnya.

Penerbitkan izin tambang saat ini memang menjadi kewenangan provinsi. Namun, pemerintah kabupaten tetap memiliki peran dalam pemberian izin lingkungan.

Ketika ditanya soal izin lingkungan ini, Dula belum memberikan jawaban.

Tahun 2009, masyarakat Manggarai Barat dan Manggarai lainnya menentang izin pertambangan di Batu Gosok, Labuan Bajo. Izin tambang tersebut kemudian dicabut setelah ada rezim pemerintahan baru di Manggarai Barat tahun 2010.

BACA: Pertambangan Emas Kembali Dibuka di Kota Pariwisata Labuan Bajo

Catata Floresa.co di Manggarai Barat terdapat cadangan emas primer di dua lokasi di Kecamatan Komodo yaitu di Wae Asah dan Tabedo.

Kegiatan pertambangan di dua lokasi tersebut masih dalam tahap eksplorasi umum. Berdasarkan kegiatan tersebut ditemukan potensi emas di Wae Asah sebanyak 500.000 ton dan di Tabedo sebanyak 300.000 ton. (Elvis/Floresa)

spot_img
spot_img

Artikel Terkini