Dua Oknum Polres Manggarai Dilaporkan ke Polda NTT

Baca Juga

Ruteng, Floresa.co – Warga Kelurahan Waso Kecamatan Langke Rembong Kabupaten Manggarai bernama Kornelis Sarun melaporkan dua anggota Polres Manggarai ke Polda NTT.

Surat pengaduan tersebut juga dilayangkan ke Kompolnas, dan Ombudsman RI.

Dua anggota Polri yang dilaporkan yakni DRB selaku Kepala Seksi Profesi dan Pengamanan (Kasipropam) Polres Manggarai dan ST anggota Pos Pol Wae Ri,i.

Dalam surat pengaduan yang salinanya diterima Floresa.co, Kornelis menuding dua oknum polisi tersebut telah menghasut, mengintimidasi dan memecah belah keluarga besarnya saat menyelesaikan konflik pengupahan antara Nurlaila dengan supirnya, Rudi.

Informasi yang dihimpun Floresa.co Kornelis merupakan paman Rudi.

“Agar yang bersangkutan ditindak sesuai aturan yang berlaku ditubuh Polri,” tulis Kornelis dalam surat tersebut.

Kepala Sub Bagian Humas Polres Manggarai, Inpektur Polisi Dua Danel Jihu membenarkan adanya pengaduan masyarakat itu. Kata dia, Polres Manggarai hanya menerima tembusan Dumas yang dilayangkan Kornelis.

Ipda Dan Jihu mengatakan telah menerima penjelasan dari DRB sekaligus membantah tuduhan penghasutan dan intimidasi saat menyelesaikan masalah upah antara Nurlaila dan supirnya di Waso beberapa waktu lalu.

“Tidak ada intimidasi atau menghasut atau memecah belah. Yang dilakukan anggota kita lakukan mediasi agar diselesaikan secara kekeluargaan,” ujar Ipda Daniel kepada wartawan, Rabu,29 Maret 2017.

“Kebetulan DRB ini merupakan ketua paguyuban Sumba di Ruteng dan ibu Nurlaila juga merupakan orang Sumba makanya diselesaikan secara kekeluargaan,” lanjutnya. (Ronald Tarsan/Floresa).

Terkini