Polres Manggarai Terima 13 Pengaduan Terkait Dugaan Korupsi Kepala Desa

Ruteng, Floresa.co – Kepolisian Resort Mangagrai – Flores, NTT menerima setidaknya 13 pengaduan dari masyarkat terkait dugaan korupsi yang dilakukan kepala desa.

Pengaduan itu berasal dari dua kabupaten yang menjadi wilayah kerja Polres Manggarai yaitu Kabupaten Manggarai dan Manggarai Timur.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Manggarai, Aldo Febrianto mengatakan salah satu laporan yang sedang diproses adalah dugaan korupsi senilai Rp 380 juta yang dilakukan kepala desa Bea Ngencung, Manggarai Timur.

“Ini saya lagi proses kepala desa Bea Ngencung, ada indikasi korupsi ADD sebesar 380 juta,”ujarnya kepada Floresa.co di Mapolres Manggarai Kamis, 23 Maret 2017 siang.

Namun, ia tidak memerinci lebih jauh soal dugaan korupsi yang dilakukan itu.

BACA: Kades Bea Ngencung di Matim Kembali Tilep Uang Desa

Selain kepala desa Bea Ngencung, laporan lainnya yang sedang diproses pihak Polres Manggarai adalah laporan warga terkait kepala desa Waling-Manggarai Timur.

Kepala Desa Waling, Feliks Gat diduga melakukan penyimpangan dalam distribusi beras miskin.

BACA: Polisi Janji Segera Proses Kades Waling-Matim

Total laporan yang diterima Polres Manggarai terkait kepala desa adalah sebanyak 13 laporan dari masyarakat.

Sebanyak 9 diantaranya terkait kepala desa di Manggarai Timur dan empat lainnya di Manggarai.

“Kalau di kabupaten Manggarai ada 4 dumas (pengaduan masyarakat). Sedangkan kabupaten Manggarai Timur ada 9 dumas,”ungkapnya.

Di Manggarai Timur selain laporan terkait kepala desa Bea Ngencung dan Waling, laporan lainnya terkait kepala desa Golo Wontong Kecamatan Lamba Leda. Kemudian, kepala desa Satar Tesem, Kecamatan Pocoranaka.

Ia mengatakan menindaklanjuti laporan masyarakat ini, pihaknya melakukan pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket). Untuk mengetahui kerugian negara, menurut dia, sesuai peraturan MA yang beru, semua dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Bila nanti, ada kerugian negara yang dilakukan kepala desa, menurut Aldo, sesuai instruksi presiden diutamakan pengembalian kerugian negara.

“Itu perintah presiden. Untuk mengutamakan pengembalian kerugian negara,” tandasnya.

Namun kata Aldo, menurut Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, pengembalian kerugian negara tanpa mengabaikan tindak pidana korupsi.

“Pasal 4 itu kan, pengembalian kerugian negara tanpa menghapuskan tindak pidananya,” terang Aldo lagi. (Ronald Tarsan/Floresa)

Terima kasih telah membaca artikel kami. Jika tertarik untuk mendukung kerja-kerja jurnalisme kami, kamu bisa memberi kami kontribusi, dengan klik di bawah ini.

Baca Juga Artikel Lainnya

Bicara Tuntutan Nakes Non-ASN, Bupati Manggarai Singgung Soal Elektabilitas, Klaim Tidak Akan Teken Perpanjangan Kontrak

Herybertus G.L. Nabit bilang “saya lagi mau menaikkan elektabilitas dengan ‘ribut-ribut.’”

Apakah Paus Fransiskus akan Kunjungi Indonesia dan Rayakan Misa di Flores?

Kendati mengakui bahwa ada rencana kunjungan paus ke Indonesia, otoritas Gereja Katolik menyebut sejumlah informasi yang kini menyebar luas tentang kunjungan itu tidak benar

Buruh Bangunan di Manggarai Kaget Tabungan Belasan Juta Raib, Diklaim BRI Cabang Ruteng Dipotong Sejuta Per Bulan untuk Asuransi

Nasabah tersebut mengaku tak menggunakan satu pun produk asuransi, sementara BRI Cabang Ruteng terus-terusan jawab “sedang diurus pusat”

Masyarakat Adat di Nagekeo Laporkan Akun Facebook yang Dinilai Hina Mereka karena Tuntut Ganti Rugi Lahan Pembangunan Waduk Lambo

Akun Facebook Beccy Azi diduga milik seorang ASN yang bekerja di lingkup Pemda Nagekeo

Pelajar SMAS St. Klaus Kuwu Gelar Diskusi terkait Pengaruh Globalisasi terhadap Budaya Manggarai

Para pemateri menyoroti fenomena globalisasi yang kian mengancam eksistensi budaya lokal Manggarai dalam pelbagai aspek