Merasa Difitnah, Mekeng Lapor Nazaruddin dan Narogong ke Bareskrim Polri

Floresa.co – Anggota DPR RI, Melchias Markus Mekeng mendatangi Bareskrim Polri di Jakarta, Senin, 20 Maret 2017 melapor Muhammad Nazaruddin dan Andi Agustinus atau Andi Naragong  karena menudingnya ikut terlibat dalam kasus dugaan korupsi dana proyek KTP elektronik (e-KTP) yang kini sedang dalam proses persidangan.

Sebelumnya, Mekeng membantah keras terlibat dalam kasus itu yang merugikan negara lebih dari dua triliun.

Petrus Selestinus, ketua tim kuasa hukum Mekeng mengatakan, Nazarudin dilapor karena pernyataannya yang tidak mengandung kebenaran pada 2010 bahwa Mekeng merima uang proyek e-KTP.  Sementara Andi Agustinus atau Andi Narogong, kata Petrus, dilapor terkait keterangan dalam dakwaan dua terdakwa kasus e-KTP yang kini sedang dalam proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

BACA JUGA: Mekeng akan Lapor Andi Narogong dan Nazarudin ke Bareskrim Polri

Dalam dakwaan Sugiharto, mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri serta Irman, mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, disebutkan bahwa Mekeng mendapat aliran dana 1,4 juta dollar Amerika Serikat dalam posisinya sebagai Ketua Badan Anggaran (Banggar), di mana uang tersebut diberikan oleh Andi Agustinus alias Andi Narogong, Direktur PT Cahaya Wijaya Kusuma.

Langkah Mekeng melaporkan keduanya, jelas Petrus, secara moral untuk menjaga martabat, nama baik dan harga diri dirinya dan keluarga besar Mekeng di Jakarta dan NTT.

“Ini juga sekaligus menjaga martabat, harga diri dan nama baik Banggar DPR itu sendiri yang selama ini sering menjadi target fitnah,” tegasnya.

“Kita patut mendukung langkah hukum yang ditempuh Mekeng, karena laporannya ke Bareskrim itu sekaligus bertujuan membantu dan menghindari KPK dari jebakan suplai informasi sesat yang sengaja disebar oleh pihak Andi Agustinus atau Andi Narogong,” lanjutnya.

Kata dia, alat bukti yang akan disampaikan dalam laporan adalah salinan durat dakwaan Jaksa KPK dalam perkara Irman dan Sugiharto dan beberapa orang saksi. “Karena itu, sudah dapat dipastikan bahwa Mekeng ketika melapor sudah menyerahkan sekurang-kurangnya dua alat bukti yaitu alat bukti surat dan saksi,” tegasnya.

Dengan demikian, menurut dia, baik Nazaruddin maupun Andi Agustinus atau Andi Narogong diharapkan dalam waktu dekat akan jadi tersangka pencemaran nama baik.

Jika laporan polisi Mekeng ini terbukti, kata dia, maka Andi Agustinus atau Andi Narogong harus membuktikan kemana larinya uang puluhan dan ratusa miliar itu. “Dan, hal itu berarti Mekeng sudah membantu KPK menemukan pelaku yang sebenarnya yang selama ini disembunyikan oleh Andi Narogong untuk melindungi koruptor yang sesungguhnya,” tegasnya.

Sebelumnya, dalam sebuah acara di Jakarta pada, Jumat, 17 Maret yang dihadiri jurnalis senior, aktivis dan sejumlah tokoh NTT, Mekeng tegas membantah terlibat dalam kasus korupsi ini. Ayahnya, Joseph Blasius Bapa, juga ikut hadir dalam acara itu.

“Ini sangat menyakitkan saya, istri, anak-anak, orang tua dan keluarga besar, termasuk konstituen saya di NTT,” kata Mekeng, tegas. “ Saya masih punya Tuhan yang sangat saya takuti dan jadi pegangan hidup saya.”

Mekeng mengatakan, dirinya menjadi Ketua Banggar pada Juli 2010 hingga 12 Agustus 2012. Adapun urusan e-KTP adalah usulan pemerintah yang anggarannya dibahas dan diputuskan pemerintah bersama Komisi II DPR.

Ia beralasan, di dalam UU yang mengatur tata cara bersidang, dinyatakan bahwa, hal yang sudah diputuskan oleh Komisi, termasuk Komisi II, tidak boleh diubah oleh siapapun, termasuk Banggar.

“Banggar tugasnya hanya membahas postur APBN dengan Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Indonesia,” tuturnya.

Karena, itu, kata dia, sangat naif dan tidak masuk akal jika ia diberi uang, apalagi dalam jumlah yang sangat besar. Alasannya, kata dia, ia tidak punya kuasa untuk menghentikan program e-KTP karena sudah diputuskan Komisi II dan pemerintah. (ARL/Floresa)

Terima kasih telah membaca artikel kami. Jika tertarik untuk mendukung kerja-kerja jurnalisme kami, kamu bisa memberi kami kontribusi, dengan klik di sini.

spot_img
spot_img

Artikel Terkini