Gubernur Sulteng Minta Pembunuh Jurnalis Asal Ruteng Dihukum Maksimal

Floresa.co – Gubernur Sulawesi Tengah, Longki Djanggola, ikut mengomentari kasus kematian tragis Maria Yeane Sanipu alias Manda, jurnalis Palu Ekspress asal Ruteng, Flores, Nusa Tenggara Timur (NTT) yang meninggal di Palu pada Jumat, 17 Maret itu.

Longki berkesempatan melayat ke rumah duka di Palu, tempat jenaza Manda disemayamkan pada Minggu, 19 Maret 2017.

Dalam kunjungan itu, ia menegaskan, pelaku harus dihukum maksimal, apalagi setelah mengetahui bahwa korban dibunuh saat sedang hamil.

“Korban hamil 3 bulan, pak gubernur bilang, harus hukuman seumur hidup, karena berarti dua orang yang jadi korban,” kata Videl Jemali, wartawan Kompas, mengutip pernyataan Longki.

Videl, yang berasal dari Manggarai dan bertugas di Sulteng ikut membantu mengurus jenazah Manda.

Ia menambahkan, Gubernur Longki menegaskan, kasus ini menjadi catatan besar untuk pemerintah dalam meminimalisasi kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Hari ini, Senin, 20 Maret, jenazah Manda sudah diberangkatkan dari Palu lewat jalur udara menuju kampung halamannya.

Jenazah Manda saat dimasukkan ke dalam mobil ambulans di Bandara di Palu. (Foto: Videl)
Jenazah Manda saat dimasukkan ke dalam mobil ambulans di Bandara di Palu. (Foto: Videl)

Videl mengatakan, warga asal Manggarai di Palu, yang bergabung dalam Ikatan Keluarga Manggarai (IKM) mengucap terima kasih “atas semua bantuan dan dukungan yang melapangkan jalan bagi almarhumah ke rumah bapak di surga.”

Biaya pemulangan jenazah, kata dia, yang dikumpulkan dari anggota IKMA dan warga Manggarai lainnya, termasuk dari Jakarta, semuanyan sudah diserahkan ke pihak keluarga korban.

Jenazahnya diperkirakan akan tiba di Bandara Komodo, Labuan Bajo pukul 15.00 Wita, lalu diteruskan ke Ruteng.

Yang ikut mengantar jenazah korban adalah dua orang keluarga yang berangkat dari Ruteng pada Sabtu dan kakak kandung korban yang adalah imam dan bertugas di Keuskupan Sibolga, Pastor Quirinus Sutrisno.

Keterangan polisi menyebutkan, Manda dibunuh oleh suaminya sendiri, berinisial YS yang berasal dari Poso. Saat ini, pelaku sudah ditangkap dan diamankan di Polres Palu.

Sejauh ini pelaku dilaporkan dikenakan dengan UU KDRT dan kemungkinan juga undang-undang terkait pembunuhan berencana. (ARL/Floresa)

spot_img

Artikel Terkini