Kades di Manggarai Timur Diduga Lakukan Pungli Urus Raskin

Borong, Floresa.co – Kepala desa dan sejumlah aparat di Desa Waling, Kecamatan Borong, Kabupaten Manggarai Timur diduga melakukan pungutan liar kepada penerima manfaat beras miskin (Raskin).

Informasi demikian disampaikan sejumlah warga Desa Waling kepada Floresa.co, Minggu, 5 Maret 2017.

Bernadus Hamin, salah satu tokoh masyarakat yang tinggal di Ko’ang, Waling misalnya mengatakan, ada pemotongan sepihak terhadap raskin yang dibagi ke warga.

“Beras jatah warga dipotong 50 kilogram setiap kali penerimaan. Ada pula yang hanya menerima 40 kilogram dalam satu tahun. Padahal, seharusnya menerima 180 kilogram untuk setiap penerima per tahun,” ujar Bernadus.

Matias Babo, Kornelis Mado, dan Geradus Gaul, warga lain penerima Raskin yang ditemui bersamaan juga mengaku kecewa.

“Kami kecewa pak atas kebijakan sepihak Pa Kades,” kata mereka.

Tak hanya itu, Kades Waling, bernama Feliks Gat juga diduga menaikkan harga beras dari Rp 1.600 per kilogram menjadi Rp 2.000 per kilogram.

“Kami selama ini membayar Rp 2.000 per kilogram. Jadi, kalau terima 90 kilogram setiap semester, tinggal dikali Rp 2.000.”

Pemotongan, menurut mereka, dilakukan sejak tahun 2013.

Donatus Pantur, warga lain mengatakan, menurut keterangan kepala desa, pemotongan Raskin dilakukan untuk membayar tanah sekolah SMA Negeri 8 Borong.

Sebab, tanah yang terletak di Desa Waling itu dibeli menggunakan uang warga Desa Waling.

“Kepala desa bilang, pemotongan beras raskin untuk membayar tanah sekolah yang masih menunggak,” katanya. “Pemotongan jata Raskin juga untuk sumbangan pembangunan kantor desa. Tapi banyak warga yang tidak setuju,” lanjut Pantur.

Secara terpisah, Oktavianus Hasiman Saik, salah satu tokoh masyarakat, mengatakan, kepala desa dan aparat desa telah melakukan penyimpangan secara terstruktur, tersistematis dan masif.

“Menurut data yang saya peroleh, ada sekitar Rp 4.400.000 dana dari pemotongan beras miskin diperuntukan bagi pembangunan kantor desa. Uang itu untuk pembelian balok kantor desa Waling. Tapi anehnya, dalam SPJ pembangunan kantor desa justru didanai oleh APBDes yang bersumber dari dana desa,” ujarnya.

Menurut pria yang akrab disapa Vian itu, deretan persoalan di Desa Waling ini merupakan akumulasi abuse of power kepala desa  yang berkuasa hingga saat ini.

“Sejumlah persoalan di Desa Waling ini adalah gambaran kinerja aparatur desa yang tidak profesional. Sangat memprihatinkan dan ini pembodohan, manipulasi, penipuan,” tegas Vian lagi.

Baginya, pemanfaatan Raskin sangat tidak tepat sasaran. Anehnya, kata dia, Raskin yang semestinya untuk perutnya orang miskin terpaksa harus dipotong untuk kepentingan tertentu.

Seharusnya, kata dia, Raskin itu masuk ke perut, bukan dialihkan untuk pembelian tanah atau kantor desa.

“Ini sudah melanggar juklak dan juknis sebenarnya,” ujar Vian.

Vian pun mendesak pihak Inspektorat Kabupaten Manggarai Timur untuk segera melakukan audit investigasi atas dugaan pungutan liar yang di lakukan Kades Feliks Gat.

“Kalau kasus ini terus dibiarkan, maka masyarakat akan secara terus-menerus menjadi korban. Masyarakat kecil akan terus dibodohi oleh alat kekuasaan,” katanya.

“Bagi saya, ini pembodohan secara terstruktur, tersistematis dan masif. Karena banyak orang jadi korban kebobrokan Kepala Desa Waling ini,” tutupnya.

Sementara itu, Kades Feliks Gat belum berhasil dihubungi Floresa.co hingg pada Senin, 6 Maret 2017.

Dihubungi melalui nomor teleponnya, namun tak ada respon.

Aceng Nurdin, Kepala Badan Urusan Logistik (Bulog) kantor Sub Divre Ruteng, Kabupaten Manggarai, mengatakan, pemanfaat Raskin  mendapat jatah 15 kilogram setiap bulan.

Namun, pihaknya mendistribusikan  sesuai laporan dari setiap desa.

“Masih seperti biasa 15 kilogram per pemanfaat setiap bulan. Tidak ada perubahan,” ujarnya kepada Floresa.co melalui sambungan telepon Senin, 6 Maret 2017.

Meski begitu, pihaknya belum memastikan jumlah pemanfaat di Desa Waling.

“Saya belum bisa jelaskan berapa banyak pemanfaat di Desa Waling pak. Datanya di kantor. Saya masih rapat dengan pak Dandim di Borong,” katanya.

Dari data yang diperoleh Floresa.co, pendistribusian Raskin ke sejumlah desa dilakukan setiap semester, yakni 6 bulan sekali.

Dengan demikian, total beras yang diterima pemanfaat dalam satu semester sebanyak 90 kilogram dalam satu semester. Dan dalam 1 tahun, pemanfaat menerima 180 kilogram. (Ronald Tarsan/Floresa). 

Tanggapan Kepala Desa  Waling dapat dibaca pada link berita ini: Kades Waling Bantah Lakukan Penyimpangan Urus Raskin

Terima kasih telah membaca artikel kami. Jika tertarik untuk mendukung kerja-kerja jurnalisme kami, kamu bisa memberi kami kontribusi, dengan klik di sini.

spot_img
spot_img

Artikel Terkini