Diduga Plagiat, Bupati Kupang Dilaporkan ke Polda Metro Jaya

Jakarta, Floresa.co – Bupati Kabupaten Kupang Provinsi Nusa Tenggara Timur Ayub Titu Eki dilaporkan ke Kepolisian Daerah Metro Jaya, Jakarta, Senin (20/2) atas dugaan melakukan pelanggaran hak cipta.

Ia dilaporkan Hans Itta karena diduga telah melakukan plagiat atau penjiplakan buku karyanya berjudul “Melawan Arus Menuju Revolusi Kebajikan.”

Buku yang terbit tahun 2014 ini berisi biografi Bupati Ayub. Pada tahun 2016, bupati Ayub juga menerbitkan buku autobiografi berjudul “Menabur Gagasan Menuju Perubahan Drastis.”

Pengacara Hans Itta, Kons Danggur mengatakan sebanyak 169 halaman dalam buku yang ditulis Bupati Ayub sendiri diambil secara copy paste dari buku yang ditulis kliennya.

“Di daftar pustaka ada nama Hans Itta, tetapi di dalam footnote (catatan kaki) tidak ada. Jadi, 169 halaman (yang dijiplak) tidak ada footnote. Menuru saya itu suatu kejahatan intelektual yang luar biasa. Apalagi dilakukan oleh seorang yang berpendidikan tinggi, dia itu (bupati Ayub) seorang doktor, tamatan luar negeri,” ujar Kons Danggur kepada wartawan dalam konfrensi pers di kantornya di Jakarta, Selasa (21/2/2017).

Menurut Kons, Ayub Titu Eki dan para editornya diduga telah dengan sengaja melakukan plagiat dan diduga melanggar Hak Cipta sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Buku Biografi yang ditulis Bupati Ayub
Buku Biografi yang ditulis Bupati Ayub

Vitalis Jenarus SH, pengacara lainnya mengatakan sebelum melapor ke Polda Metro Jaya, kantor hukum Danggur Konradus & Partners telah melayangkan somasi sebanyak dua kali yaitu 28 November 2016 dan 15 Desember 2016.

Bupati Ayub memang sempat mengirimkan orang kepercayaannya yang bernama Thomas R.Sonbait SH, MH untuk menanggapi somasi tersebut. Dalam pertemuan yang digelar pada 7 Desember 2016 itu, menurut Vitalis, utusan bupati Ayub mengakui ada unsur plagiat. Tetapi setelah itu tidak ada tindak lanjut lagi.

“Karena itu, Law Office Danggur Konradus & Partners mengambil langkah hukum dengan melaporkan dugaan plagiat dan pelanggaran hak cipta tersebut ke Polda Metro Jaya, dengan Laporan Polisi Nomor: LP/874/ II/ 2017/ PMJ/ Dit.Reskrimsus,”ujarnya.

Hans Itta yang hadir dalam konfrensi pers ini mengatakan tahun 2014 ia menulis biografi bupati Ayub. Menurutnya, buku berjudul “Melawan Arus Menuju Revolusi Kebajikan” itu ditulis atas idenya sendiri.

Buku tersebut kemudian diluncurkan di Kupang pada 7 November 2014 dalam sebuah acara meriah.

“Anehnya, saya sebagai penulis tidak diundang,”ujarnya.

Kemudian, tahun 2016, bupati Ayub menerbitkan biografi yang ditulisnya sendiri dengan judul yang berbeda. “Tetapi isinya, kurang lebih 50% itu diambil dari buku yang diterbitkan tahun 2014 yang penulisnya Hans Itta,”ujarnya.

Menurut Hans ada indikasi pelanggaran hak cipta yang dilakukan bupati Ayub karena melakukan copy paste apa yang ditulisnya tanpa minta izin pembuat dan pemegang hak cipta.

“Buku ini (yang ditulis Ayub) diterbitkan November 2016. Setelah kami mencocokan ternyata isinya sama (dengan buku yang ditulisnya). Ada perubahan sedikit seperti sinonim dan tanda baca,”ujarnya.

Menurut Hans tahun 2014, tidak ada perjanjian antara dirinya dan Bupati Ayub untuk menyerahkan hak cipta buku yang ditulisnya ke bupati Ayub.

Bupati Ayub belum bisa dikonfirmasi Floresa.co terkait laporan dan tudingan pelanggaran hak cipta ini.

Peter/Floresa

Terima kasih telah membaca artikel kami. Jika tertarik untuk mendukung kerja-kerja jurnalisme kami, kamu bisa memberi kami kontribusi, dengan klik di sini.

spot_img
spot_img

Artikel Terkini