Edi Endi Merasa Berjasa untuk Golkar Mabar

Labuan Bajo, Floresa.co – Edi Endi dipecat Partai Golkar dari anggota DPRD Kabupaten Manggarai Barat setelah menjadi terpidana kasus judi dengan hukuman 4,5 bulan penjara.

Surat Keputusan Pemecatan diterbitkan pada pada 30 November 2016. Namun DPD II Golkar Manggarai Barat baru menyerahkan SK tersebut kepada Edi Endi pada 14 Februari 2017.

Edi Endi tak terima putusan itu. Karena itu, ia melakukan gugatan hukum.

“DPP partai Golkar mengeluarkan SK PAW sejak 30 November 2016. Sementara DPD II Golkar Mabar baru menyerahkan SK itu 14 Februari 2017. Ini maksudnya apa?”ujar Irenesius Surya,kuasa hukum Edi Endi saat mendaftarkan gugatan di Pengadilan Negeri Labuan Bajo, Kamis (16/2).

Selain ke DPP gugatan juga ditujukan untuk DPD I Golkar NTT dan DPD II Golkar Manggarai Barat.

BACA:Diberhentikan dari DPRD Mabar, Edi Endi Melawan

Edi Endi mengklaim gugatan dilakukan untuk menjaga amanah yang telah diberikan rakyat kepadanya melalui pemilihan legislatif tahun 2014.

“Kontrbusi klien saya terhadap partai Golkar mengantar partai Golkar memperoleh kursi terbanyak dalam pemilihan legislatif di Mabar,”ujar Irenesius Surya.

Edi Endi terpilih dari daerah pemilian Lembor, Lembor Selatan dan Welak saat pemilihan legislaif 2014. Perolehan suaranya saat itu sebanyak 3.921 suara.

Perolehan suara ini, diklaim pihak Edi Endi telah memberikan tiket bagi Golkar untuk menduduki kursi ketua DPRD Manggarai Barat.

Edi Endi bahkan pernah mendapat Surat Keputusan (SK) untuk menggantikan posisi Mateus Hamsi sebagai ketua DPRD, setelah Mateus mundur sebagai anggota DPRD karena maju sebagai calon bupati Manggarai Barat tahun 2015.

Namun, SK pengangkatan Edi Endi sebagai ketua DPRD itu dibatalkan. Golkar kemudian mengangkat Belasius Jeramun sebagai ketua DPRD.

Saat itu, Edi Endi mengatakan, ia tak melakukan perlawanan sebagai bentuk loyalitasnya kepada partai. Selain itu, UU MD3 telah mengamanatkan bahwa penunjukkan ketua DPRD sepenuhnya menjadi kewenangan partai.

“Untuk SK PAW sekarang ini,saya gugat sebab jabatan ini amanah rakyat. Sebagai bentuk tanggung jawab terhadap suara rakyat. Biarkan hukumlah yang menjawab semua,”ujar Edi.

Terkait SK PAW yang baru diberikan ke Edi Endi, Ketua DPD II Golkar Manggarai Barat Mateus Hamsi mengatakan DPD II baru menerima SK itu pada awal Februari ini.

“Mungkin karena kegiatan Musda, sehingga suratnya baru saja diberikan ke DPD II,”ujar Hamsi.

Hamsi memang mengakui sudah menerima tembusan dari DPP sejak lama. Tetapi dari DPD I Golkar NTT baru diterima awal bulan ini.

“DPD II sifatnya hanya menerima tembusan. Ketika DPD I sudah mengirim ke DPD II awal Februari kemarin, makanya kita langsung kirim ke yang bersangkutan serta ke DPRD untuk segera di tindak lanjuti,”ujar Hamsi. (Ferdinand Ambo/Floresa)

Terima kasih telah membaca artikel kami. Jika tertarik untuk mendukung kerja-kerja jurnalisme kami, kamu bisa memberi kami kontribusi, dengan klik di bawah ini.

Baca Juga Artikel Lainnya

Buruh Bangunan di Manggarai Kaget Tabungan Belasan Juta Raib, Diklaim BRI Cabang Ruteng Dipotong Sejuta Per Bulan untuk Asuransi

Nasabah tersebut mengaku tak menggunakan satu pun produk asuransi, sementara BRI Cabang Ruteng terus-terusan jawab “sedang diurus pusat”

Masyarakat Adat di Nagekeo Laporkan Akun Facebook yang Dinilai Hina Mereka karena Tuntut Ganti Rugi Lahan Pembangunan Waduk Lambo

Akun Facebook Beccy Azi diduga milik seorang ASN yang bekerja di lingkup Pemda Nagekeo

Pelajar SMAS St. Klaus Kuwu Gelar Diskusi terkait Pengaruh Globalisasi terhadap Budaya Manggarai

Para pemateri menyoroti fenomena globalisasi yang kian mengancam eksistensi budaya lokal Manggarai dalam pelbagai aspek

Was-was Manipulasi Informasi Terkait Proyek Geotermal Poco Leok

Temuan Floresa mengungkapkan manipulasi informasi adalah salah satu dari berbagai “upaya paksa” meloloskan proyek tersebut.