Dugaan Korupsi Lando-Noa Hanya Seret Pegawai Kroco?

Labuan Bajo, Floresa.co – Berkas perkara dugaan korupsi proyek jalan Lando-Noa di Kecamatan Macang Pacar Kabupaten Manggarai Barat-NTT sudah dilimpahkan ke Kejaksaan setempat oleh Polres Manggarai Barat.

Meski demikian, pihak penyidik tidak pernah mengungkapkan secara terbuka siapa para tersangka dalam kasus ini.

Namun, Kapolres Manggarai Barat AKPB Supiyanto secara tersirat mengungkapkan penyidik dan kejaksaan kini hanya fokus pada kelengkapan berkas Penjabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Kontraktor pelaksana.

PPK dalam kasus ini adalah Jimi Ketua. Jimi juga adalah Kepala Seksi Bidang Jalan Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Manggarai Barat saat proyek ini bergulir tahun 2014 lalu. Jimi sudah beberapa kali diperiksa penyidik terkait kasus ini.

BACA: Mereka yang Pernah Diperiksa Terkait Kasus Dugaan Korupsi Lando-Noa

Sedangkan kontraktor dalam proyek senilai hampir Rp 4 miliar ini adalah CV Sinar Lembor Indah. Direktur CV Sinar Lembor Vinsen dan ayahnya sudah beberapa kali diperiksa polisi terkait kasus ini.

Sejumlah pihak lainnya juga telah diperiksa penyidik sejak 2015 lalu, termasuk Bupati Manggarai Barat Agustinus Ch Dula yang diperiksa pada Kamis 29 Desember 2016.

“Nanti dalam persidangan itu kemungkinan ada fakta-fakta hukum lain yang melibatkan orang di luar PPK dan kontraktor pelaksana, kita tunggu bukti hukum saat sidang,” ujar Supiyanto seperti dilansur Voxntt, Rabu (8/2).

Supiyanto beralasan berdasarkan hasil pemeriksaan BPKP NTT, kasus ini belum menyeret pihak lain, tetapi baru pihak yang bertanggung jawab secara langsung.

BACA: Bupati Dula Diperiksa Terkait Kasus Lando-Noa

Ia tidak menyebut secara gamblang siapa “pihak lain”. Tetapi pihak yang terlibat langsung adalah PPK dan kontraktor pelaksana.

Apakah ini sinyal kasus ini bakal hanya menyeret pegawai bawahan alias kroco?

Menurut Supiyanto keterlibatan “pihak lain” tergantung pada fakta persidangan “pihak yang terlibat langsung”.

”Jika nanti ternyata dalam fakta persidangan menyebut nama-nama lain,maka itu akan menjadi acuan penyidik untuk menindaklanjuti nama-nama yang disebutkan pada saat fakta persidangan,” kata Supiyanto.

BACA: Direktur CV Sinar Lembor Diperiksa, Peran Gusti Dula Makin Terang

Sebelumnya, pihak CV Sinar Lembor yang pernah diwawancara Floresa.co pernah menyebutkan bahwa pihaknya mengerjakan proyek Lando-Noa atas perintah bupati Dula.

Floresa.co

Terima kasih telah membaca artikel kami. Jika tertarik untuk mendukung kerja-kerja jurnalisme kami, kamu bisa memberi kami kontribusi, dengan klik di sini.

spot_img
spot_img

Artikel Terkini