DPRD Manggarai Belum Bersikap Soal Tambang di Reok

Ruteng, Floresa.co – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Manggarai – Flores, secara institusi belum menyatakan sikapnya terkait polemik rencana pemberian izin tambang mangan di Nggalak dan Maki, Kecamatan Reok Barat.

Ketua DRD Kornelis Madur mengatakan DPRD melalui komisi C masih mengkaji kebijakan tersebut.

“Komisi terkait, (Komisi C DPRD Manggarai) akan meninjau lansung ke lokasi tambang,”ujarnya kepada Floresa.co di Ruteng, Selasa 31 Januari 2017.

Kornelis mengaku Komisi C DPRD Manggarai telah menerima keberatan dari masyarakat yang menolak eksploitasi tambang mangan di Nggalak dan Maki.

Namun demikian, kata Madur semua keberatan masyarakat yang telah disampaikan itu, DPRD Manggarai melalui Komisi C akan mengecek lansung di lokasi.

“Tujuannya, apakah di lokasi tambang terdapat kawasan hutan lindung, lahan sawah masyarakat, sumber mata air dan sebagainya, itu akan kita cek kebenarannya di lapangan,”ujar politikus Partai Gerindra itu.

Setelah dilakukan peninjauan oleh DPRD Manggarai melalui Komisi C, pihaknya akan menggelar rapat kerja dengan sejumlah stakeholder. DPRD akan mengundang Tim Komisi Penilai Amdal, BLHD dan pihak PT Masterlong Mining Resources (MMR).

“Kami akan memastikan apakah dua sumber mata air di lokasi tambang dimanfaatkan oleh masyarakat atau tidak. Kalau dimanfaatkan, kita akan dokumentasikan, sebagai data pendukung untuk melahirkan rekomendasi kepada Pemerintah,” katanya.

BACA:Potret Potensi Mineral di Manggarai (raya)

Setelah itu Komisi C akan mengkaji lalu mencocokan data yang telah disampaikan oleh masyarakat.

Kalau tidak layak maka DPRD Manggarai akan merekomendasikan untuk tidak menyetuju aktivitas Pertambangan di Nggalak dan Maki itu.

“Itu perkiraan. Nanti kita cek dulu di lapangan,”

Ia juga telah membuat langkah dan tahapan – tahapan yang diambil oleh DPRD Manggarai untuk menyelsaikan sejumlah persoalan pro kontra tambang mangan di Manggarai.

Adapun tahapan – tahapan itu antara lain;

1. Monitoring lokasi tambang
2. Rapat kerja dengan kepala Dinas BLHD
3. Rumusan Sikap/ pikiran Komisi dan sikap DPRD Manggarai.

Ia menjelaskan kegiatan monitoring di lokasi tambang yakni pengenalan lokasi tambang secara keseluruhan kemudian didokumentasikan, melihat sumber mata air di lokasi tambang, usaha masyarakat di atas lahan yang merupakan titik eksplorasi, meninjau lingko randang, percetakan lahan sawah baru 800 ha, dan menggali respon masyarakat setempat terkait kehadiran tambang mangan.

Seperti diberitakan sebelumnya PT MMR mengajukan Amdal kepada pemerintah Kabupaten Manggarai untuk mendapatkan izin lingkungan. Izin lingkungan ini sebagai syarat untuk mendapatkan izin usaha pertambangan yang diajukan perusahaan itu.

Pemerintah Kabupaten Manggarai sudah mulai membahas Amdal yang diajukan PT MMR sejak 7 Januari 2017. (Ronald Tarsan/Floresa).

spot_img

Artikel Terkini