Deno-Madur Turunkan Pangkat 6 ASN, Ini Nama-namanya

Ruteng, Floresa.co – Meski Pemerintah Kabupaten Manggarai Provinsi NTT enggan membuka identitas belasan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mendapat sanksi berat, namun sejumlah nama sudah beredar.

Namun nama-nama mereka beredar di publik dalam bentuk rekapitulasi absen dan hukuman disiplin ASN tahun 2016.

Sebanyak 217 ASN yang mendapatkan hukuman berdasarkan PP 53 tahun 2010. Namun, ada 14 diantarnaya (sebelumnya disebutkan 13 ASN) yang dipecat dengan tidak hormat dan enam lagi diturunkan pangkatnya selama tiga tahun.

BACA:13 ASN di Manggarai Dipecat, Satu Karena Selingkuh

Data yang diperoleh Floresa.co, 14 ASN yang dipecat adalah Hilarius Jonta (BKD), Gurung Silvester (BKD), Fransiskus Banggur (BLHD), Paskalis Rahmat (BLHD), Fransiskus Lefi (BLHD), Yohanes Pantut (BLHD), Paulus Y. Reme (Dinsos Nakertrans), Agustinus Woro (Dinsos Nakertrans) dan Adrianus Septianus (Dinsos Nakertrans).

Kemudian, Yustinus M.Tarmin (Bagian Administrasi Pembangunan), Stefanus R. Kasal (Bagian Administrasi Pembangunan), Rikardus Magur (Dinas PPO), Arnoldus Amat Rahmat (Dishubkominfo) dan Paulus Grans Naput (PPKAD).

BACA :Saat Sejumlah ASN di Manggarai Pilih Hijrah ke Mabar

Dalam rekapitulasi yang beredar juga memuat nama 6 ASN yang dikenai sanksi berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun. Mereka adalah Marius J. Teping (Dinas PU), Thomas E. Dugis (Dinsos Nakertrans), Ch. Imelda Rae (PPKAD), Wihelmus Welky Parera (Badan Kesbangpol Linmas), Robertus Agut (BLHD) dan Oktavianus Sjafri Jemada (Satpol PP).

Sebelumnya Bupati Manggarai Dr. Deno Kamelus, S.H., MH mengatakan mereka yang dipecat tersebut merupakan pegawai yang absen atau tidak masuk kantor tanpa alasan yang sah selama tahun 2016. (Ronald Tarsan/Floresa)

spot_img

Artikel Terkini