Polres Manggarai Bantah Ada Pungli Urus SKCK

Ruteng, Floresa.co – Kepolisian Resort Manggarai-Flores membantah adanya praktik pungutan liar (pungli) dalam pengurusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

Sebelumnya diberitakan Floresa.co ada oknum di Polres Manggarai yang diduga melakukan pungli dalam pengurusan SKCK.

Informasi itu disampaikan oleh salah seorang calon kepala desa di Kabupaten Manggarai Timur kepada Floresa.co pada Sabtu, 7 Januari 2017 yang mengurus SKCK di Polres Manggarai.

Ia mengaku, dirinya diminta menyetor uang Rp 50.000 oleh oknum polisi. Selain itu, ia juga mengaku dimintai uang untuk membeli rokok.

Namun, Kepala Satuan Intelkam Polres Manggarai, Yuan Irsyady,SIK membantah adanya pungli yang diduga dilakukan anggotanya itu.

“Nol pungli di SKCK,” tegasnya kepada Floresa.co di Mapolres Manggarai Rabu, 11 Januari 2017 sore.

BACA:Oknum Polres Manggarai Dilaporkan Lakukan Pungli dalam Pengurusan SKCK

Menurutnya, biaya tarif pengurusan SKCK memang sudah naik dari Rp 10.000 menjadi Rp 30.000 sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Lingkungan Polri. Aturan itu berlaku terhitung mulai 6 Januari 2017.

“Biaya administrasi pengurusan SKCK itu sudah naik dari Rp10.000 menjadi Rp. 30.000,” ujarnya.

Ia menjelaskan dalam mengurus SKCK ini melibatkan beberapa unit di kepolisian seperti unit reserse dan kriminal untuk mendapatkan catatan kriminal.

“Jangan sampai di unit lain yang minta uang lalu menjurusnya ke SKCK,” kata Yuan.

Ia meminta kepada kepala desa yang mengaku sudah diminta uang lebih itu untuk mengungkapkan unit apa di Polres Manggarai yang melakukan pungutan liar. (Ronald Tarsan/Floresa)

spot_img

Artikel Terkini