Bupati Dula Diperiksa Terkait Kasus Lando-Noa

Floresa.co – Bupati Manggarai Barat (Mabar), Agustinus Ch Dula diperiksa polisi hari ini, Kamis 29 Desember 2016 terkait kasus dugaan korupsi ruas jalan Lando-Noa, Kecamatan Macang Pacar

Pemeriksaan ini berlangsung hanya beberapa saat setelah ia melantik pejabat eselon II yang menduduki posisi penting di dinas-dinas di Mabar.

Informasi yang dihimpun Floresa.co, Dula tiba di Polres sekitar pukul 13.00 Wita dengan mobil dinasnya bernomor EB1G.

Usai Dula turun dari mobilnya, mobil itu diparkir di samping kantor Polres.

Semula tidak ada awak media yang mengetahui kehadiran orang nomor satu itu di kantor polisi. Namun, kemudian kabar terkait pemeriksaan dirinya sampai ke awak media saat ia sedang menjalani pemeriksaan.

Hingga pukul 16.00 Wita, Dula masih berada di ruangan Kasat Reskrim.

Terpisah, Kapolres Mabar, AKBP Supiyanto mengonfirmasi bahwa Dula diperiksa sebagai saksi kasus Lando-Noa.

“Oh, iya diperiksa sebagai saksi,” katanya.

Penyidikan kasus Lando-Noa sudah berjalan setahun lebih sejak September 2015.

Sudah puluhan saksi diperiksa, baik sejumlah pejabat di lingkup Pemda Mabar, maupun kontraktor pelaksana CV Sinar Lembor Indah.

Berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTT, kerugian negara dalam proyek ini mencapai hampir Rp 1 miliar dari nilai proyek sekitar Rp 4 miliar.

Proyek jalan Lando-Noa didanai dari APBD Mabar tahun 2014. Ruas jalan ini adalah jalan provinsi, namun, karena ada disposisi bencana dari Bupati Dula, proyek tersebut pun didanai dari APBD Mabar.

Kontraktor pelaksana proyek ini ditunjuk secara langsung, bukan melalui mekanisme tender.

Berdasarkan keterangan saksi yang pernah diwawancara Floresa.co, Dula bahkan menelepon langsung CV Sinar Lembor untuk mengerjakan proyek tersebut.

Berkas kasus ini sudah diserahkan polisi ke Kejaksaan Negeri Labuan Bajo. Namun, pihak Kejari mengembalikan berkasnya kepada polisi, dengan alasan, masih perlu dilengkapi.

Wayan Empu, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Labuan Bajo mengatakan kepada Floresa.co beberapa waktu lalu, dalam berkas tersebut ada dua orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, meski ia tidak mengungkap nama mereka.

BACA: Kejari Labuan Bajo Kembalikan Berkas Tersangka Lando-Noa

Hingga kini pun, kedua tersangka itu belum ditahan.

AKBP Supiyanto mengatakan, para tersangka akan ditahan setelah ada petunjuk dari kejaksaan.

“Tunggu dari kejaksaan,” katanya hari ini, Kamis. (Ferdinand Ambo/ARL/Floresa)

spot_img

Artikel Terkini